Archive for March 2011
Syarat-syarat Wajib Zakat I
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Salah satu pilar penting Islam adalah zakat, karena ia bukan semata ibadah yang berdimensi individual namun juga sosial. Ia merupakan instrumen penting pemerataan pendapatan, jika zakat dikelola dengan baik dan profesional. Karena dengan zakat, harta akan beredar dan tidak berakumulasi di satu tangan orang-orang kaya (Al-Hasyr: 7) Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”.
Kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan sebanyak 36 kali dalam Al-Quran, dua puluh kali diantaranya digandengkan dengan kewajiban menunaikan shalat. Secara kebahasaan, zakat berasal dari kata zaka yang berarti tumbuh dan berkembang. Bisa juga zakat itu berarti suci, bertambah, berkah, dan terpuji. Secara terminologi, zakat berarti: Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Hukum Zakat: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Litera Antar Nusa dan Mizan, 1996).
Zakat merupakan sarana paling tepat dan paling utama untuk meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, sebagai satu bentuk sikap dari saling membantu (takaful) dan solidaritas di dalam Islam (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili, Daarul Fikr, jilid II, hal.732).
Diantara hikmah zakat menurut Al-Qaradhawi adalah sebagai bentuk pembersihan dan penyucian, baik material maupun spiritual, bagi pribadi orang kaya dan jiwanya, atau bagi harta dan kekayaannya (Hukum Zakat, hal 848). Zakat adalah refleksi keimanan seseorang kepada Allah swt. dan sebagai ungkapan syukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya (Ibrahim: 7).
Ia juga menjadi sarana penolong dan pembantu bagi para mustahiq ke arah kehidupan yang lebih baik dan sebagai pilar amal bersama antara pejuang yang tidak mampu dengan orang-orang kaya (Al-Baqarah : 278). Surat Al Baqarah Ayat 278: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
Zakat merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh umat Islam. Seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan maupun sosial dan ekonomi kaum muslimin. Dalam zakat terdapat dimensi sosialisasi cara berbisnis yang benar. Sebab, zakat bukanlah memberikan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan harta hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dan peroleh dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan hukum Allah (Al-Baqarah: 267).
Surat Al Baqarah Ayat 267: Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Dalam zakat ada indikasi bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras mendapatkan harta. Sebab, hanya mereka yang memiliki harta yang bisa mengeluarkan zakat. Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas sekaligus penguasaan aset-aset umat Islam (Zakat dalam Perekonomian Modern, Dr. Didin Hafidhuddin, Gema Insana Press, 2002).
Dalam pandangan Al-Qardhawi, zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta benda yang memiliki fungsi strategis, penting, dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyakarat. Zakat akan melahirkan dermawan yang suka memberi, bukan sosok yang menggerogoti. Seorang muzakki akan terhindar dari sifat kikir yang merupakan “virus ganas” dan penghambat paling utama lahirnya kesejahteraan masyarakat.
Zakat akan menjadi obat paling mujarab untuk tidak menjadi hamba dunia dalam kadar yang melewati batas. Ia akan mengingatkan kita bahwa harta itu adalah sarana dan bukan tujuan hidup kita.
Para muzakki akan memiliki kekayaan batin yang sangat tinggi, sehingga dia akan menjadi manusia yang sebenarnya. Manusia yang suka meringankan beban orang lain, yang memiliki kedalaman cinta pada sesama dan simpati pada manusia. Tentunya, zakat pasti akan membuat harta kita berkembang dan penuh berkah.
Bagi si penerima (mustahiq), zakat memiliki arti yang penting. Karena dengan zakat, dia menjadi terbebas dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang sering kali menjerat langkah dan geraknya. Dengan zakat, akan muncul rasa persaudaraan yang semakin kuat dari mereka yang menerima. Sebab, mereka merasa “diakui” sebagai bagian dari “keluarga besar” kaum muslimin yang tidak luput dari mata kepedulian kaum muslimin lain, yang Allah beri karunia berupa harta.
Dengan demikian, tidak akan muncul sifat dengki dan benci yang mungkin saja muncul jika orang yang kaya menjelma menjadi sosok apatis dan tidak peduli kepada orang-orang yang secara ekonomis tidak beruntung. Ini adalah praktik langsung dari apa yang Rasulullah saw. sabdakan, “bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya” (HR. Bukhari-Muslim)
Sumber artikel: noe2xpoenya.blogspot.com dan redaksi
Sumber gambar: rumahzakat.org
Zakat sebagai Insentif Pajak
Upaya revisi UU Pengelolaan Zakat kembali terkendala. Menteri Keuangan menyatakan keberatannya atas usulan zakat sebagai pengurang pajak. Insentif pajak merupakan salah satu dari tiga poin mendasar dari upaya revisi UU PZ yang tengah bergulir. Adakah kerugian zakat sebagai insentif pajak?
Penolakan Menteri Keuangan tersebut tampak wajar. Kesadaran membayar pajak masyarakat Indonesia saat ini masih rendah. Berdasarkan APBN 2010, tax ratio di Indonesia hanya 12,4 persen dari PDB. Angka ini berada di bawah rata-rata tax ratio negara-negara Eropa (39,3 persen), bahkan di bawah negara-negara ASEAN (20 persen).
Sementara itu, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Saat ini, hampir 78 persen pemasukan negara berasal dari pajak. Hingga kini, pemerintah terus meningkatkan perolehan pajak. Karenanya, wajar jika wacana zakat sebagai insentif pajak tertolak. Hal ini dikhawatirkan menjadi kebijakan yang kontra produktif dalam upaya optimalisasi penghimpunan pajak, yang tentunya akan memangkas pendapatan negara.
Titik Tengah. Melihat zakat sebagai insentif pajak secara kasar, tentu akan berdampak pada pertentangan konseptual, yang mungkin tak akan pernah selesai. Karenanya, tulisan ini mencoba mencari titik tengah antara zakat dan pajak. Mensinergikan keduanya menjadi komponen yang kontributif dalam mengupayakan kemakmuran bersama.
Pajak pada dasarnya merupakan kewajiban masyarakat terhadap negara. Dalam penggunaannya, pajak ditujukan untuk membangun fasilitas umum bagi masyarakat. Seiring berkembangnya pemikiran negara kesejahteraan, di beberapa negara kemudian mengalokasikan pajak sebagai bantuan subsidi ataupun program jaminan sosial bagi warga negara.
Meski secara teoritik tidak ada yang menyatakan pajak digunakan bagi masyarakat miskin. Namun, di Indonesia, konstitusi mengamanahkan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Secara sederhana, negara (pemerintah) bertanggung jawab untuk memanfaatkan pajak untuk membangun kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan dan mengentaskan kemiskinan.
Objektif pajak tersebut terlihat tidak begitu berbeda dengan orientasi zakat. Zakat dengan sangat eksplisit ditujukan bagi orang-orang yang dikategorikan lemah (dhuafa’). Baik lemah dalam hal ekonomi (fakir, miskin), sosial (muallaf, ibn sabil), maupun politik (gharim, riqab, fii sabilillah). Pemanfaatan zakat diluar kategori tersebut jelas-jelas tertolak.
Zakat secara harfiah yang berarti tumbuh dan berkembang. Karenanya, zakat memiliki tujuan untuk menumbuh-kembangkan kesejahteraan masyarakat dhuafa’. Hakikat zakat adalah agar kemakmuran tidak hanya dinikmati oleh sekelompok elite masyarakat. Dalam pengertian ini, zakat dan pajak memiliki maksud yang sama, yakni redistribusi harta untuk kemakmuran bersama.
Sinergi Positif. Malaysia merupakan contoh menarik dari kebijakan sinergis antara zakat dan pajak. Pengelolaan zakat sejak awal memang sudah dilaksanakan oleh aparatur negara. Namun, baru pada tahun 2004, pengelolaan zakat resmi berada dalam Departemen Zakat, Wakaf, dan Haji (JAWHAR). Departemen ini secara langsung bertanggung jawab kepada perdana menteri.
Setiap negara bagian memiliki Pusat Pungutan Zakat (PPZ). Lembaga ini melakukan penyuluhan intensif kepada masyarakat tentang kewajiban zakat. PPZ merupakan unit teknis pengelola zakat yang berperan dalam menghimpun dan mendayagunakan zakat pada setiap negara bagian.
Di samping pelaksanaan penyuluhan zakat, keberadaan zakat sebagai insentif pajak berhasil mendorong pertumbuhan angka penghimpunan zakat. Model ini mengintegrasikan zakat dengan sistem perpajakan nasional. Sistem ini memungkinkan adanya pertukaran informasi antar institusi pengelola pajak dengan pengelola zakat.
Pola sinergi zakat dan pajak tersebut memudahkan pemerintah mendeteksi siapa yang tidak membayar zakat dan siapa yang tidak membayar pajak. Karenanya, dengan kebijakan tersebut, secara tidak langsung, penghimpunan pajak juga mengalami peningkatan, dengan tax ratio diperkirakan mencapai 20,2 persen.
Model seperti inilah yang ke depannya perlu dikembangkan di Indonesia. Ada sinergi positif antar institusi, bukan ego sektoral yang menyekat. Dalam hal ini, kerja sama antara institiusi pajak dan pengelola zakat.
Harus oleh Negara. Namun, perlu ditekankan bahwa skema zakat sebagai insentif pajak juga harus didukung dengan sistem pengelolaan zakat yang terpadu. Negara harus mengambil alih peran sebagai komando yang mengayomi pengelolaan zakat nasional. Peran ini tidak ditujukan hanya sebagai operator zakat yang berjibaku sekedar pada proses penghimpunan dan pendayagunaan.
Fungsi regulator dan koordinator dalam pengelolaan zakat merupakan peran sentral yang semestinya dijalankan oleh negara. Dalam artian, negara membuat sejumlah kebijakan dan arahan yang mendorong optimalisasi penghimpunan zakat, transparansi pengelolaan zakat, dan efektifitas pendayagunaan zakat dalam memberdayakan kelompok dhuafa’. Untuk operator teknis, partisipasi masyarakat tak ada salahnya.
Dari peran sentral tersebut, diharapkan negara memiliki informasi agregat pengelolaan zakat nasional, baik penghimpunan maupun pendayagunaan. Dari data penghimpunan, informasi tersebut dapat diolah menjadi sumber data wajib pajak. Kebijakan insentif pajak diharapkan menstimulus pembayar zakat. Ini tentunya juga akan memperbesar jumlah wajib pajak. Artinya, target pemasukan pajak negara tentu akan meningkat, seiring dengan pertumbuhan zakat.
Dengan demikian, zakat sebagai insentif pajak sama sekali tidak akan merugikan negara. Zakat tidak lagi diasumsikan mengurangi pemasukan pajak. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru akan mendorong pertumbuhan pajak. Ini tentunya akan meningkatkan kebermanfaatan negara bagi masyarakat, yakni sebagai redistributor kemakmuran.
Sumber artikel: hanumisme.wordpress.com dan redaksi
Sumber gambar: dakwatuna.com
Gedung Wakaf 99 Diresmikan
BANDUNG—Lembaga Wakaf Produktif 99 (WakafPro 99) sebagai lembaga pengelola (nazhir) wakaf profesional berkhidmat menjadikan wakaf sebagai jalan untuk menyiarkan Islam dan menjadi kekuatan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Beberapa kategori program konkret WakafPro 99 yang sudah berjalan antara lain: usaha wakaf produktif berupa klinik dan apotek keluarga yang berlokasi di Kabupaten Bandung, gerai busana muslim, klinik thibbun nabawi dan training center. Selanjutnya, program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Bekerjasama dengan Dompet Dhuafa Jawa Barat, sebagian dari hasil produktivitas wakaf Lembaga WakafPro 99 digunakan untuk membiayai program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat, semisal Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC), Lembaga Pelayanan Masyarakat (LPM), dan Program SinergI.
Menjawab mimpi memiliki fasilitas pelayanan publik Islami yang dibangun, dan dikuasai sepenuhnya oleh ummat, Selasa (29/03) Dompet Dhuafa Jawa Barat melakukan Grand Opening salah satu aset wakaf terbesar yang dikelola dengan manajemen modern di Jawa Barat, yaitu GEDUNG WAKAF 99).
Penandatanganan Prasasti sebagai penanda peresmian Gedung Wakaf 99 dilakukan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia kota Bandung, sekaligus Ketua Majelis Ulama Jawa Barat, yang juga Ketua Dewan Pembina Dompet Dhuafa Jawa Barat-WakafPro 99, Prof. Dr. KH. Miftah Faridl.
Selain itu, untuk mengedukasi peranan wakaf dalam membangun peradaban umat bagi para undangan dan stakeholder yang hadir, acara ini diisi pula dengan talkshow dengan narasumber Prof. Dr. KH. Miftah Faridl bersama Hj. Fatimah Avalpo (Ceu Mpet), Ketua Majelis Talim se-Bandung Raya.[]






