Redaktur I

13 Keutamaan Menunaikan Zakat

Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang sudah terlampaui kaya masih enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat terdapat faedah dan hikmah yang begitu besar, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah zakat adalah :

1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan atau hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.

2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar atau jujur) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut.

3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda.

4. Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.

5. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman, “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77)

6. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi.

7. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.

8. Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih).

9. Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui.

10. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya, ”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558).

11. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

12. Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini)

13. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).



Sumber artikel: muslim.or.id dan redaksi

Sumber gambar: stainlesssteelletters.co.uk

Negara Perlu Mengoptimalkan Zakat

zakat, infak, sedekah, wakafKeberadaan Zakat di Indonesia belum mampu di optimalkan dengam baik oleh negara, padahal potensi keberadaan zakat yang ada mampu memberikan solusi terhadap pengentasan kemiskinan dan memberikan kesejahteraaan. Terkait dengan itu, pakar ekonomi syariah dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono dalam meminta kepada pemerintah mengkaji ulang peran zakat sebagai manivestasi dalam pajak.

Yusuf mengatakan demikian sebab selama ini potensi zakat yang ada selama ini belum dioptimalkan dan zakat  masih bersifat kewajiban yang ditunaikan setiap tahunnya saja. Pada hal dalam Islam sendiri ada beberapa jenis dari zakat. ”Inilah sebenarnya yang harus dipahami oleh pemerintah ketika menerjemahkan zakat sebagai bagian dari zakat,”ungkapnya.

Secara kesamaan, tutur Yusuf ada kesamaan antara Zakat dan pajak dimana diperoleh dari sebuah hasil pendapatan. Tetapi secara esensial memiliki perbedaan tersendiri, jika zakat bersifat kewajiban yang harus ditunaikan sebagai bagian dari nilai-nilai ibadah sementara jika pajak adalah kewajiban yang bersifat wajib ditunaikan sebagai warga negara yang memiliki pendapatan sesuai dengan ketentuan wajib pajak.

Sementara, Prof. Dr Amin Suma Dekan Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, menambahkan, pada zaman Rasulullah dan para sahabatnya menjadikan peran fungsi zakat telah mampu memberikan peningkatanan kesejahteraan pada diri masyarakat.

Terbukti pada saat itu, pendistribusian zakat dilakukan secara optimal dan dikelola secara transparan. Jika itu dilakukan diera modern saat, ia menyakini permasalahan kemiskinan yang saat ini menjadi agenda global dan nasional bisa terpecahkan. ”Tetapi itu semua tergantung dari sejauh mana komitmen pemerintah dalam menerjemahkan peran fungsi zakat sebagai bagian dari pajak,” terangnya.



Sumber artikel: zonaekis.com dan redaksi

Sumber gambar: harianorbit.com

Kontekstualisasi Zakat

Sebetulnya, secara nominal, ketetapan zakat yang hanya 2,5 persen, pada zaman sekarang agak tidak masuk akal jumlah itu sangat sedikit jika melihat kebutuhan distribusi silang-harta kaya kepada miskin. Betapa jumlah orang miskin di Nusantara ini sangat banyak. Mereka butuh kedermawanan.

Agaknya perlu dihitung kembali berapa persen tarif zakat itu dibayarkan. Objek pajak pada zaman Rasulullah yang disebutkan, misalnya adalah onta. Sekarang, tentu merek mobil seperti Lexus, Aston, Mercedes, harus mendapat tarif zakat-pajak lebih tinggi.

Negara harus memulai hal ini, parlemen seharusnya menjadi lembaga ijtihad dan ijma’. Pemerintah hanya sebagai pemungut. Satu yang tidak boleh berubah, yaitu spirit keadilan. Oleh karena itu saya menawarkan rumus kompromi, misalnya besar pajak 20 persen, yang 2,5 persen biarlah dikelola oleh ormas Islam, selebihnya oleh negara.

Namun, yang 2,5 persen itu tetap bertanggungjawab terhadap negara agar kekuatan civil society tumbuh. Berikutnya, perlu kontekstualisasi terhadap konsep delapan asnaf yang berhak mendapat zakat.

Tawarannya, dalam konteks tasaruf (distribusi) pajak-zakat ini, bisa dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) pemberdayaan rakyat lemah (kaum fakir miskin, budak, orang-orang bangkrut, rehabilitasi sosial, pengungsi) sebagai prioritas utama, (2) biaya rutin pemerintahan sebagai Aparat Pelayan Publik (’amilin); (3) public good (sabilillah), baik infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan dan bangunan sekolah atau rumah sakit, maupun non-fisik seperti penegakan hukum, pengembangan ilmu pengetahuan, dan seni budaya.



Sumber artikel: zonaekis.com dan redaksi

Sumber gambar: republika.co.id

Pages:123456789101112Next »