Berita Dompet Dhuafa

May 21, 20131 day ago

Bupati Kulon Progo Dukung Program Klaster Mandiri Dompet Dhuafa

KULON PROGO- Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo mendukung penuh program Klaster Mandiri yang di gagas Dompet Dhuafa di Kulon Progo. Hal tersebut diungkapnya saat kunjungan audiensi Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Ismail A. Said dalam acara kunjungan program Klaster Mandiri Kulon Progo, Jumat, (17/5).

Salah satu program yang didukung Hasto adalah usaha batu bata di Kecamatan Kokap. Usaha tersebut menggunakan sumber daya lokal berupa tanah lempung yang tersedia melimpah ruah di Kulon Progo.

“Saya terkadang melakukan kritik terhadap program pemerintah yang bersifat ‘plung…lap’, nyemplung langsung lenyap,” ujar Hasto.

Hasto menilai, program pemberdayaan Dompet Dhuafa seperti Klaster Mandiri sangat membantu pemerintah daerah untuk mengurangi kemiskinan.

Program Klaster Mandiri Dompet Dhuafa di Kulon Progo yang telah memasuki tahun kedua ini terdiri dari program ekonomi dan kesehatan. Sebanyak 330 kepala keluarga yang tergolong dhuafa tercatat sebagai penerima manfaat.

“Program yang kami lakukan tidak besar, tapi diharapkan bisa menjadi percontohan bagi daerah lain”, ungkap Ismail A. Said.

Lebih lanjut Ismail menuturkan, pertanian, peternakan, dan usaha kecil menjadi usaha yang dikelola masyarat Kulon Progo dalam program tersebut. (erri/gie)

May 21, 20131 day ago

Anak Meninggal Sebagai TKI, Sobchah Menanti Kejelasan Barang Anaknya

BREBES- Sobichah, ibu dari keluarga Ade Sri Khusniyati binti M.H. Yusuf (25), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di Dubai karena kecelakaan pada Maret 2013 lalu masih merasa belum puas dengan penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap Ade. Bagaimana tidak? Sejak pemulangan jenazah, pihak keluarga sampai saat ini masih belum mendapatkan barang-barang milik almarhumah.

“Sampai saat ini barang-barang almarhumah Ade, seperti baju, laptop,perhiasan, hand phone, dan sebagainya belum diterima keluarga,” ungkap Nursalim, Manajer Crisis Center Migrant Institute (MI) Dompet Dhuafa, yang mendampingi keluarga korban dalam mendapatkan hak-haknya.

Saat hal ini dikonfirmasikan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), belum ada jawaban jelas mengenai keterlambatan  pengembalian barang-barang korban Ade. Padahal, saat pemulangan jenazah pada 6 April 2013 lalu, pihak BNP2TKI berjanji untuk segera mengembalikan barang-barang milik korban almarhumah.

Mendapat Santunan

Meski demikian, Sobichah bersyukur karena telah mendapat santunan kematian dari PT Paladin International. Santunan sebesar Rp. 55 juta itu diberikan berdasarkan pada peraturan menteri no. 07 tahun 2010. Dalam hal ini, santunan diberikan oleh Direktur Utama PT Paladin International, Lily Krisminari kepada Muhayati selaku ahli waris yang merupakan kakak kandung korban.

Ade merupakan TKI Mandiri yang bekerja di hotel Ramada Jumeirah sebagai resepsionis sejak tahun 2012. Ade meninggal karena terjatuh dari lantai 2 apartemen tempatnya tinggal.

PT. Paladin International sendiri adalah Pialang Asuransi dari Konsorsium Proteksi TKI yang berperan untuk kepentingan tertanggung TKI. Peranan nya sebagai jasa keperantaraan penutupan dan penanganan penyelesaian klaim asuransi.

Lily mengatakan, menjadi TKI resmi dipastikan mendapatkan dana asuransi kecelakaan. Oleh karenanya, hendaknya masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi diri dengan dokumen resmi pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan UU nomor 39 tahun 2004 dan Permenakertrans no. 07/MEN/V/2010 tertanggal 5 Januari 2012 yang menyatakan, setiap TKI yang berangkat ke luar negeri harus memiliki asuransi TKI sebagai salah satu persyaratan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

“Kalau TKI resmi, ada klaim yang akan diajukan jika terjadi kecelakaan saat bekerja di luar negeri,” terang Lily. (lia/gie)

May 21, 20131 day ago

Anak Meninggal Sebagai TKI, Sobchah Menanti Kejelasan Barang Anaknya

BREBES-Sobichah, ibu dari keluarga Ade Sri Khusniyati binti M.H. Yusuf (25), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di Dubai karena kecelakaan pada Maret 2013 lalu masih merasa belum puas dengan penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap Ade. Bagaimana tidak? Sejak pemulangan jenazah, pihak keluarga sampai saat ini masih belum mendapatkan barang-barang milik almarhumah.

“Sampai saat ini barang-barang almarhumah Ade, seperti baju, laptop,perhiasan, hand phone, dan sebagainya belum diterima keluarga,” ungkap Nursalim, Manajer Crisis Center Migrant Institute (MI) Dompet Dhuafa, yang mendampingi keluarga korban dalam mendapatkan hak-haknya.

Saat hal ini dikonfirmasikan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), belum ada jawaban jelas mengenai keterlambatan  pengembalian barang-barang korban Ade. Padahal, saat pemulangan jenazah pada 6 April 2013 lalu, pihak BNP2TKI berjanji untuk segera mengembalikan barang-barang milik korban almarhumah.

Mendapat Santunan

Meski demikian, Sobichah bersyukur karena telah mendapat santunan kematian dari PT Paladin International. Santunan sebesar Rp. 55 juta itu diberikan berdasarkan pada peraturan menteri no. 07 tahun 2010. Dalam hal ini, santunan diberikan oleh Direktur Utama PT Paladin International, Lily Krisminari kepada Muhayati selaku ahli waris yang merupakan kakak kandung korban.

Ade merupakan TKI Mandiri yang bekerja di hotel Ramada Jumeirah sebagai resepsionis sejak tahun 2012. Ade meninggal karena terjatuh dari lantai 2 apartemen tempatnya tinggal.

PT. Paladin International sendiri adalah Pialang Asuransi dari Konsorsium Proteksi TKI yang berperan untuk kepentingan tertanggung TKI. Peranan nya sebagai jasa keperantaraan penutupan dan penanganan penyelesaian klaim asuransi.

Lily mengatakan, menjadi TKI resmi dipastikan mendapatkan dana asuransi kecelakaan. Oleh karenanya, hendaknya masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi diri dengan dokumen resmi pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan UU nomor 39 tahun 2004 dan Permenakertrans no. 07/MEN/V/2010 tertanggal 5 Januari 2012 yang menyatakan, setiap TKI yang berangkat ke luar negeri harus memiliki asuransi TKI sebagai salah satu persyaratan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

“Kalau TKI resmi, ada klaim yang akan diajukan jika terjadi kecelakaan saat bekerja di luar negeri,” terang Lily. (lia/gie)

Pages:1234...260261Next »