Bagaimana Hukum Ijab Qabul dalam Pelaksanaan Zakat?

Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam yang memenuhi syarat dan ketentuan ibadah zakat. Misalnya harta yang dimiliki telah masuk nisab dan haul serta harta merupakan milik sendiri. Namun, sering kali dalam pelaksanaan zakat umat Islam bertanya-tanya tentang hukum mengucapkan ijab qabulnya atau akad berzakat. Untuk itu, dalam artikel ini kami akan mengulas bagaimana hukum ijab qabul dalam pelaksanaan zakat sesuai dengan ketentuan Islam.

Pengucapan Ijab Qabul dalam Zakat

Dalam sebuah hadits, disampaikan bahwa: “Al Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).

Dari hadits tersebut, Al Hafidz Al Iraqi, salah seorang ulama besar Mahdzab Syafii memiliki penafsiran terkait hadits tersebut. Beliau menjelaskan sebagai berikut:

“Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau).

Tidak ada lafadz qabul dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu.

Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At Tatsrib fi Syarh At Taqrib, 4/40).

Dari hadits dan penjelasan ulama di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa menurut sebagian ulama, hukum ijab qabul dalam zakat tidaklah wajib. Dengan kita memberikan harta kepada amil atau langsung pada mustahik, sebenarnya pelaksanaan zakat sudah sah.

Baca Juga: Inilah Mustahik atau 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Kalaupun diperlukan untuk mengucapkan ijab qabul zakat, maka pengucapannya pun bisa flexibel. Misalnya saja untuk menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan untuk berapa orang, atas nama siapa saja, dan jumlahnya dengan tujuan untuk mendetilkan agar tidak salah pencatatan.

Zakat dengan Dukungan Sistem dan Teknologi Moderen

Walaupun bagi sebagian ulama ijab qabul zakat bukanlah sebuah syarat sah dari zakat, namun kita harus tetap memperhatikan hal-hal yang berkenaan terkait kelancaran pelaksanaanya.

Ijab qabul dalam zakat dilaksanakan bukan tanpa sebuah alasan. Fungsinya untuk menegaskan niat kita, memastikan secara detail jumlah, nama muzakki, dan peruntukkannya. Di zaman sekarang ini, pelaksanaan zakat juga sudah didukung dengan teknologi dan sistem yang semakin canggih.

Misalnya lewat pelaksanaan zakat online. Walaupun tidak bertemu langsung dengan amil zakat atau mustahik, tetapi kita bisa dengan jelas menyampaikan, nama kita sebagai pelaksana zakat, jumlah zakat, dan peruntukkannya untuk jenis zakat apa. Hal ini didukung dengan perekaman data yang cukup akurat.

PR selanjutnya adalah bagaimana kita memastikan bahwa lembaga zakat yang menjadi badan amil atau pelaksana atau pendistribusian zakat kita, adalah lembaga yang amanah dan dengan transparan akan melaporkannya di kemudian hari.

Alhamdulillah, Islam adalah agama yang mengatur hidup manusia secara seimbang dan berorientasi pada Rahmatan Lil Alamin. Walaupun zaman sudah berubah, namun prinsip Islam tidak berubah. Waulahualam Bishawab.

Segera Bayar Zakat di 10 hari terakhir bulan Ramadan