Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Zakat Emas dan Perak

Setiap muslim wajib membayar zakat mal apabila telah memiliki harta kekayaan yang telah mencapai nisab. Namun, kewajiban ini cukup membingungkan Dini, seorang ibu rumah tangga yang rajin menabung emas sejak menikah. Pasalnya, bila nominal zakat mal pada bidang pertanian, peternakan, harta kekayaan yang dimiliki cukup jelas timbangannya. Bagaimana dengan hukum zakat emas dan perak? Benda yang harganya cenderung naik turun. Bagaimana cara membayarnya, bagaimana cara menghitungnya. Dini memerlukan penjelasan lengkap tentang hukum zakat emas dan perak.

Kondisi Tabungan Emas Dini

Selama delapan tahun, setiap bulannya Dini membeli minimal 1 gram emas dalam bentuk tabungan dan beberapa gram emas perhiasan. Hingga sekarang bila ditotal Dini telah mengumpulkan sekitar 98 gram emas. Terdiri dari 96 gram emas murni dan 2 gram emas perhiasan. Berdasarkan ceramah yang didengarnya di kanal internet, emas memiliki nisab sebesar 85 gram. Sedangkan perak memiliki nisab sebesar 595 gram.

Dalam video ceramah, Ustadz membacakan kutipan dari Quran Surat At-Taubah ayat 34, …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” 

Di surat At-Taubah ayat 34 tertera jelas bahwa bila kita menimbun harta emas dan perak, tanpa menafkahkannya di jalan Allah atau membayar zakat, maka akan mendapatkan siksa yang pedih. Di ayat tersebut menyiratkan betapa hukum zakat emas dan perak adalah wajib dibayar.

Tahun sebelumnya, dini telah memperoleh 81 gram emas murni dan 3 gram emas perhiasan. Bila ditotal sebanyak 84 gram. Dini belum memiliki kewajiban untuk menzakatkan emasnya. Tahun ini, genap emas murni Dini senilai 98 gram, dan telah mencapai haul atau dimiliki selama setahun. Maka Dini ingin menzakatkannya agar harta yang dimilikinya bersih. Dini hendak menggunakan tabungan emas untuk biaya pendidikan kuliah anaknya. Supaya ilmu yang ditimba berkah dan menghasilkan karya produktif, Dini merasa perlu untuk membersihkan hartanya.

Baca Juga: Cara Mengembangkan Harta yang Dilarang dalam Islam

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum ayat 39)

Cara Menzakatkan Emas dan Perak

Walaupun Dini berencana untuk menzakatkan tabungan emasnya, Dini memiliki kebingungan. Kebingungan pertama, berapa nominal emas yang harus dizakatkannya? Dini tidak tahu bagaimana menghitungnya. Dia hanya tahu aturan hisab dan haul emas. Kebingungan kedua, bagaimana cara membayarnya? Apakah zakat emas perlu dibayar dengan emas juga? Kebingungan ketiga, kemana Dini harus menzakatkan emasnya? Dini duduk melamun depan teras, memikirkan bagaimana mengatasi kendala menzakatkan emas ini. 

Selain emas, logam mulia yang wajib dizakatkan adalah perak. Dini teringat setahun yang lalu, adiknya juga telah menzakatkan logam mulia yang dimilikinya. Segera Dini masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel, kemudian menelepon adiknya yang tinggal berbeda kota.

“Halo Dek, Mbak mau tanya dong. Cara menghitung zakat emas bagaimana ya? Tahun lalu kamu zakat emas kan?” tanya Dini.

“Tahun kemarin saya zakat perak Mbak, tapi perhitungannya nggak jauh berbeda kok.” jawab Danu, adiknya Dini.

Melalui jaringan telepon, sang adik menjelaskan cara menghitung pembayaran zakat logam mulia. Perhatikan langkah-langkah menghitungnya. Pertama, pahami dulu berapa jumlah nisab emas dan perak. Nisab emas sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram. Sedangkan nisab perak sebesar 595 gram. Kedua, pastikan emas atau perak telah dimiliki minimal selama satu tahun tanpa dijual ataupun digadaikan. Jika sudah ada yang dijual atau digadaikan, maka tidak masuk dalam perhitungan nisab.

Langkah ketiga, setelah dihitung jumlah emas atau perak yang dimiliki, maka masukan rumus zakat yaitu: 2,5% x jumlah emas/perak yang tersimpan selama satu tahun. Maka hasilnya adalah nominal yang perlu dizakatkan. Boleh dibayar dalam bentuk emas, boleh juga dibayar dalam bentuk uang kas yang nilainya setara emas atau perak.

Baca Juga: Simak Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam

“Apabila anda memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib atasnya zakat sebesar lima dirham. Anda tidak punya kewajiban membayar zakat emas sampai memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka zakatnya adalah sebesar setengah dinar. Adapun jika lebih dari dua puluh dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Abû Dâud dan Baihaqi).

Hukum Zakat Emas dan Perak yang Digunakan Sebagai Perhiasan

Diskusi Dini dan Danu melalui saluran telepon cukup mendalam. Dini mempertanyakan bagaimana dengan emas atau perak yang memiliki status digunakan sehari-hari sebagai perhiasan. Apakah juga wajib dizakatkan?

Danu menjelaskan bahwa ada perdebatan antar ulama yang setuju perhiasan dizakatkan, ada pula yang tidak mewajibkan. Sebagian ulama Mazhab Syafi’iah dan ulama Mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum zakat emas dan perak yang kepemilikannya untuk dipakai sehari-hari, tidak termasuk harta yang wajib digunakan.

Sebagian dari kalangan ulama Hanafiah dan Hanabilah berpendapat bahwa emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan, wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas yang disimpan. Tidak dibedakan zakatnya antara emas atau perak yang digunakan sebagai perhiasan dengan yang disimpan.

Hukum wajib menzakatkan perhiasan berdasarkan dalil hadits berikut: dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas.

Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?”

Dia menjawab, “Belum.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.”

Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud No. 1563 dan An Nasa’i No. 2479).

Terakhir, pendapat ketiga dari kalangan ulama Mazhab Maliki. Sebagian berpendapat bahwa zakat perhiasan wajib dikeluarkan, namun zakatnya hanya sekali saja.  Sebab dalil yang mewajibkan zakat, tidak memiliki dalil pendukung. Di sisi lain terdapat pula dalil yang menunjukkan bila hukum zakat emas dan perak tidak wajib dijalankan.

Hal ini berdasarkan hadits shahih yang ditulis oleh Imam Maliki dalam Kita al-Muwatha’, diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Siti Aisyah yang tertulis, “Adalah Siti Aisyah radliyallahu ‘anha memberikan perhiasan kepada anak-anak perempuan saudaranya yang yatim dan di bawah asuhannya, dan beliau tidak mengeluarkan zakatnya.” (Kifayatul Akhyar, Juz 1:186)

Walaupun memiliki konten yang berbeda, kedua dalil hadits yang disebutkan di atas shahih. Perbedaan ini cukup membuat para ulama berbeda pendapat. Bila dikulik dari waktu turunnya hadits, ketika Rasulullah berdakwah di Mekkah, para wanita terbiasa mengenakan perhiasan yang jumlahnya cukup banyak dan memiliki bobot yang cukup berat. Untuk menghindari terjadinya hal buruk, karena berlebihan dalam memakai perhiasan, maka aturannya jadi wajib dizakatkan. Saat itu, hukum menggunakan perhiasan yang berbelebihan diharamkan. Namun, kemudian hukumnya berubah menjadi mubah untuk perempuan. perempuan diperbolehkan menggunakan perhiasan emas.

Bagi kaum lelaki, hukum memakai perhiasan emas menjadi dilarang sebab terlihat mencolok dan berlebihan. Hal ini berdasarkan hadits yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib, bahwasannya Nabi Muhammad SAW mengambil sutera dan meletakkannya di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Imam Ahmad)

Walaupun laki-laki memiliki status keharaman menggunakan perhiasan, bila memiliki emas dalam bentuk perhiasan, sendok emas, gelas emas, dan benda-benda selainnya, maka hukum zakat perhiasan menjadi wajib dibayarkan.

Danu mempersilakan kakaknya untuk memilih mana pendapat ulama yang mau diikuti. Kalau Danu sendiri berpendapat, lebih baik emas perhiasan dizakatkan satu kali, berada di posisi tengah dari dua pendapat yang berbeda. Yaitu pendapat tidak perlu dizakatkan dengan pendapat wajib dizakatkan. Sehingga akan sama-sama memberikan keadilan bagi muzaki yang membayar, serta mustahiq yang menerima zakat. Namun, dengan syarat, zakat perhiasan telah mencapai nisab seberat 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak. Zakat perhiasan dipisah dengan zakat emas murni/batangan. Apabila perhiasan yang dimiliki belum mencapai nisab, maka tidak wajib untuk dizakatkan.

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Setahun yang lalu, Danu, adiknya Dini membayar zakat untuk simpanan perak yang dimiliki. Nisab perak sebesar 595 gram, dan telah mencapai haul. Danu memiliki perak sebesar 700 gram, 20 gramnya baru dibeli beberapa bulan. Maka perhitungannya, berat perak yang telah mencapai haul dikurangi dengan yang belum mencapai haul, dikalikan 2,5%.

(700 – 20 gram) x 2,5% = 680 gram perak x 2,5% = 17 gram. Berat perak yang wajib dizakatkan sebesar 17 gram, bila dirupiahkan maka perlu dikali dengan harga perak yang saat ini sedang berlaku. Per 4 Juni 2020, harga perak 1 gram adalah Rp 8.800. Maka, nilai zakatnya adalah 17 gram x 8.800 = Rp 149.600.

Lalu bagaimana cara menghitung zakat emas miliki Dini?  Emas perhiasan yang dimiliki oleh Dini belum mencapai Nisab, sehingga tidak masuk hitungan. Walaupun begitu, Danu tetap memberikan contoh perhitungan zakat, dengan emas perhiasan yang dizakatkan, serta dengan emas perhiasan yang tidak dizakatkan. Sebagai pijakan untuk Dini berzakat di kemudian hari.

Cara menghitungnya, pertama mengtotal emas simpanan yang dimiliki, kemudian dikalikan 2,5%. Dini memiliki 96 gram emas simpanan. Perhitungan zakatnya, 2,5% x 98 gram = 96 gram = 2,4 gram.

Zakat emas yang wajib dibayarkan Dini sebesar 2,4 gram. Harga emas per gram saat ini telah mencapai nilai sebesar Rp. 1.035.569. Maka zakat emas yang perlu dibayarkan Dini sebesar Rp 2.485.365,6 atau dibulatkan sebesar Rp 2.486.000.

Misalkan Dini sudah berhasil mengumpulkan 85 gram perhiasan emas atau 585 gram perhiasan perak, maka keduanya dizakatkan 2,5%. Cara menghitungnya sama seperti membayar zakat emas murni.

Bagaimana Cara Membayar Zakat Emas dan Perak

Kepala Dini jadi lumayan pusing menghitung-hitung nominal zakat emas yang harus dibayarkannya. Walau pusing, dia harus berusaha ikhlas untuk mendapatkah ridho Allah dan keberkahan dalam hidup. “Terus, kalau sudah kita hitung nominal zakatnya, bagaimana cara membayarnya Nu?” tanya Dini.

Untuk membayar zakat emas dapat dengan menyisihkan sebagian dana dengan nominal setara dengan berat timbangan emas atau perak yang hendak dizakatkan. Kemudian ketika hendak membayarnya, diniatkan dana tersebut untuk membayar zakat emas atau perak.

Hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka” (HR Muslim).

Syarat Membayar Zakat

Setelah mengetahui berapa total dana yang perlu dibayar zakatnya, Dini mencari tahu bagaimana tata cara membayar zakat. Ada syarat-syarat membayar zakat yang perlu diperhatikan. Yaitu beragama Islam, merdeka, berakal dan baligh, berkecukupan dan mampu secara finansial, serta harta yang dizakatkan telah memenuhi nisab. 

Selama ini Dini mengukur dirinya telah berkecukupan. Walaupun bukan berasal dari keluarga yang kaya raya, setidaknya Dini tidak kekurangan. Harta emas yang dimiliki Dini pun telah mencapai nisab dan haul. 

Baca Juga: Sumber-Sumber Rezeki Menurut Al-Quran

Berzakat Emas di Masa Pandemi

“Nu, terus kalau sedang pandemi begini, baiknya Mbak zakat di mana ya?” tanya Dini lagi sebelum mengakhiri pembicaran telepon.

“Mbak Dini bisa berzakat di Dompet Dhuafa.”

Danu kemudian menjelaskan betapa mudah dan praktis berzakat di Dompet Dhuafa. Membayar zakat emas dan perak di Dompet Dhuafa memiliki empat cara yang dapat digunakan oleh Dini. Cara pertama adalah datang langsung ke kantor Dompet Dhuafa terdekat. Namun, karena sedang pandemi virus COVID19, maka lebih baik mengurangi aktivitas keluar rumah.

Baca Juga: 9 Tips Mengelola Keuangan di Masa Pandemi

Cara kedua, Dini dapat langsung mengunjungi situs online donasi.dompetdhuafa.org, kemudian mengisi formulir serta melakukan transfer ke rekening bank yang tersedia. Cara ketiga, adalah cara yang lebih mudah lagi. Dini cukup membuka aplikasi online payment untuk membayar zakat, seperti aplikasi Link Aja, DANA, CIMB Clicks, IB Muamalat, Kartu Mastercard dan Visa, Shopee pay dan Ovo.

Selain kemudahan melakukan pembayaran zakat, Dompet Dhuafa juga menyediakan layanan kalkulator zakat melalui link Kalkulator Zakat Maal. Di Kalkulator Zakat juga dapat membantu Dini untuk menghitung berapa nominal dana yang perlu dibayarkan untuk zakat emas. Mengetahui informasi ini, perasaan Dini menjadi lega. Pasalnya dia tidak perlu kebingungan bagaimana menghitungh secara pasti zakat emas yang perlu dibayarkan.

Setelah usai berdiskusi dengan Danu, Dini lekas membuka website Dompet Dhuafa untuk mempelajari program yang sedang berjalan. Selama ini Dompet Dhuafa selalu rutin menyalurkan zakatnya untuk membantu kaum dhuafa, serta melakukan pemberdayaan di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan kebudayaan. Dini langsung menuju menu kalkulator zakat untuk menghitung zakat emas yang perlu dibayarnya. Serta segera melakukan pembayaran zakat, tidak menundanya untuk menjadi harta yang berkah. Bila Sahabat juga ingin menunaikan zakat, dapat langsung klik link berikut ini.