Jenis-Jenis Hewan Kurban Menurut Ketentuan Islam

Syarat Sah Hewan Kurban

Jenis hewan kurban apa yang sesuai dengan ketentuan Islam? Ada banyak jenis hewan ternak yang biasa dikonsumsi oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari, namun tidak semua hewan ternak dapat dikurbankan. Lalu bagaimana kita memilih hewan kurban yang tepat?

Binatang Ternak yang Termasuk Dalam Jenis Hewan Kurban

Jenis hewan kurban
Dompet Dhuafa lakukan Quality Control ketat jelang Idul Adha 1443 H (Dok: Dompet Dhuafa)

Mengetahui jenis hewan kurban yang boleh disembelih sangatlah penting. Pasalnya, hal ini akan mempengaruhi apakah ibadah kurban kita sah atau tidak.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al-Hajj ayat 34).

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban

1. Domba Sebagai Salah Satu Jenis Hewan Kurban

Dalam sejarah peristiwa kurban, Nabi Ismail ditukar oleh Allah dengan hewan domba, saat hendak disembelih oleh ayahnya, yakni Nabi Ibrahim. Domba termasuk dalam hewan yang dapat dikurbankan, namun minimal telah berusia satu tahun atau telah berganti gigi. Jika belum sampai satu tahun usianya, atau belum berganti gigi, maka domba tersebut belum boleh dikurbankan.

2. Unta Berusia Minimal Lima Tahun

Hewan Unta mudah sekali ditemukan di daerah Jazirah Arab. Selain dimanfaatkan sebagai kendaraan, Unta juga dapat dijadikan hewan kurban. Namun, batas usia untuk menjadi hewan kurban adalah lima tahun. Harga hewan unta terbilang cukup mahal. Oleh sebab itu, membeli hewan kurban unta dapat dilakukan secara kolektif. Untuk satu ekor dapat patungan dari tujuh atau sepuluh orang.

3. Sapi atau Kerbau Dapat Dijadikan Hewan Kurban

Sapi dan kerbau merupakan dua jenis hewan yang berbeda, namun satu jenis keluarga. Masuk ke dalam klasifikasi hewan familia Bovidae, namun berbeda spesies. Perbedaan sapi dan kerbau terlihat dari ciri-ciri fisiknya. Sapi memiliki tanduk yang lebih pendek warna tubuhnya beragam. Ada coklat kemerahan, coklat tua, coklat muda, putih, hitam, dan ada yang bercorak.

Sedangkan kerbau memiliki tanduk yang lebih panjang dan melengkung, mengarah ke samping hadap belakang. Tubuhnya lebih pendek, namun lebih kekar. Warnanya cenderung gelap, abu-abu sampai hitam

Sapi jauh lebih populer untuk dijadikan jenis hewan kurban yang dipilih, dibandingkan kerbau. Namun keduanya boleh dijadikan hewan kurban minimal usia dua tahun. Sama halnya dengan unta, sapi dan kerbau dapat dibeli dengan cara kolektif sebanyak tujuh orang.

Baca Juga: Kurban Kambing atau Sapi? Mana yang Lebih Baik?

4. Kambing Paling Banyak Dipilih

Kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling banyak peminatnya. Pertama karena mudah ditemukan, banyak juga orang yang menyukai rasa daging kambing. Kambing yang boleh dikurbankan minimal memiliki usia dua tahun, dan tidak bisa dibeli secara kolektif. 

Jenis Hewan Kurban Harus Memenuhi Syarat Sah Berikut Ini

Unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing merupakan jenis hewan kurban yang dapat disembelih saat Hari Raya Idul Adha. Namun, Sahabat juga perlu memperhatikan, apakah hewan yang dikurbankan telah lolos syarat sah binatang kurban? Pasalnya, tidak semua kondisi hewan ternak dapat dikurbankan. Berikut ini adalah syarat sah binatang kurban.

  1. Hewan kurban yang disembelih adalah binatang ternak, terdiri dari domba, kambing, unta, sapi, dan kerbau. Bukan binatang ternak unggas ataupun berjenis ikan.
  2. Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:
    • Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
    • Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
    • Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
    • Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
  3. Bebas dari cacat fisik ataupun cacat mental.
  4. Hewan kurban yang disembelih telah resmi menjadi milik pekurban. Bukan hewan curian, bukan pula hewan liar yang tidak jelas statusnya.

Bila Hewan Mengalami Cacat Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Dalam sebuah riwayat hadits Nabi yang disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dikatakan, Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata; “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: 

(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa jenis hewan kurban yang mengalami kecacatan tidak sah untuk disembelih. Walaupun usianya telah mencapai angka yang cukup, namun bila mengalami kecacatan seperti yang telah dikatakan dalam hadits, maka hewan tersebut tidak dapat dijadikan binatang kurban. 

Baca Juga: Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban?

Cacat yang dapat menyebabkan tidak sahnya hewan ternak untuk dijadikan binatang kurban yaitu buta, sakit parah, pincang, dan sangat kurus atau lemah hingga tidak terlihat memiliki sumsum tulang belakang, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Adapun ada sifat cacat pada binatang kurban yang hukumnya makruh, boleh dikurbankan namun lebih baik tidak dijadikan binatang kurban, yaitu cacat karena tanduk pecah atau patah, giginya pecah atau patah.

Kurban di Dompet Dhuafa

Untuk memastikan jenis hewan kurban yang akan disembelih tentu membutuhkan waktu dan kontrol ketat terhadap perkembangan hewan kurban. Dompet Dhuafa memiliki tim yang selalu mengontrol kondisi hewan kurban yang akan disembelih, agar kualitasnya terjaga dan dagingnya sehat saat ditebar kepada kaum fakir dan miskin.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online?

“Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban.” (HR.Al-Hakim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).

Sahabat dapat menunaikan kurban dengan tenang, terjamin kualitas hewan kurban bersama Dompet Dhuafa. Daging kurban juga akan ditebar secara merata kepada kaum dhuafa yang membutuhkan, serta di daerah-daerah yang sulit mendapatkan daging kurban. Mari tebar kebaikan kurbanmu hingga pelosok negeri! #SatuKurbanBanyakKebaikan

Tebar Kebaikan Kurbanmu