Belajar Pengembangan Wakaf dari Turki

Turki menjadi salah satu negara dengan sistem wakaf yang terus berkembang dan hingga kini menjadi sorotan dunia. Masa keemasan pengembangan wakaf, disebut-sebut ada pada masa kekuasaan Dinasti Usmani (Turki Usmani). Perwujudan wakaf yang dikelola oleh lembaga wakaf saat itu menuai banyak sekali manfaat. Diantaranya ada yang menjadi masjid, sekolah, perpustakan, gedung-gedung multifungsi, bahkan ada juga yang menjadi hotel. Bukan hanya itu, tanah-tanah di Turki pun banyak sekali yang berstatus sebagai tanah wakaf dan sangat prospek untuk menjadi lahan pertanian produktif.

Di Turki, wakaf dikenal dengan sebutan vakvive, yang memiliki arti pelayanan publik untuk mensyiarkan kebaikan, cinta, dan penghargaan untuk masyarakat. Wakaf properti dan wakaf tunai adalah jenis wakaf yang populer di masa itu. Sejak kekuasaan Turki Usmani, kekuatan wakaf memberikan peranan untuk pelayanan publik dan menopang berbagai pembiayaan bangunan untuk perkembangan seni dan budaya.

Mulai abad ke-15M hingga ke-16M, wakaf di masa Turki Usmani mampu meringankan beban belanja negara, khususnya untuk memberikan fasilitas pendidikan, infrastuktur, dan fasilitas umum lainnya. Bahkan, pengelolaan wakaf mampu meningkatkan ekonomi makro Turki hingga membuka beragam lapangan kerja dan upah standar minimum bagi penduduknya. Hingga kini, jejak-jejak wakaf tersebut masih dapat kita lihat dan masih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Turki.

Wakaf dalam Masa Kekuasaan Kemal Attaturk dan Sekulerisasi Turki

Sayangnya, masa keemasan wakaf yang dikembangkan oleh Turki Usmani mulai menurun ketika terjadi revolusi Kemal Attaturk pada tahun 1924 yang hadir dengan agenda sekularisasi-nya. Tidak hanya institusi islam yang terkena dampaknya, lembaga dan sistem wakaf pun juga mengalami hal yang sama. Dalam agenda sekulerasisasi ini, hampir semua aset wakaf dikuasai oleh negara dan semua bentuk kepemilikan wakaf dihancurkan.

Pasca sekulerisasi oleh Kemal Attaturk, wakaf mendapatkan identitas baru dengan adanya Direktorat Jenderal Wakaf sebagai pengganti peran kementrian wakaf yang sempat dijalankan oleh Dinasti Usmani. Namun di tahun 1970, umat Islam mulai kembali melawan sekulerisme dan wakaf di Turki pun mulai kembali berkembang. Wakaf tidak hanya dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf saja, tetapi ada juga mutawalli atau orang yang berperan mengurus wakaf dengan dukungan dan biaya dari berbagai organisasi islam. Dirjen Wakaf Turki mengontrol langsung pergerakan mutawalli ini, sekaligus mendapat 5% dari pendapatan bersih wakaf yang digunakan untuk biaya supervisi dan auditing.

Barulah di tahun 1983, pemerintah Turki mengatur semua aset wakaf dan sistem pengelolaanya sesuai dengan undang-undang baru yang berlaku. Walaupun banyak berbagai perubahan terjadi, wakaf tetapi memberikan peran pentingnya dalam masyarakat. Salah satunya adalah penyediaan kesempatan kerja bagi 0,76% dari total angkatan kerja di Turki. Namun jumlah ini, masih jauh dari tahun 1931 yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan hingga 12,68% total tenaga kerja.

Mobilisasi Wakaf di Turki dan Beberapa Perwujudannya 

Meskipun banyak mengalami perubahan, sistem wakaf di Turki terus melakukan perkembangan dan pembenahan. Dalam batas-batas tertentu, pemerintah mengizinkan mutawalli untuk mengembangkan sumber daya wakaf yang diproyeksi dapat berdampak pada perkembangan skala ekonomi. Hal-hal fundamental pun mulai diatur, mulai dari hak waqif, besaran yang didapatkan oleh pemerintah, lembaga wakaf, hingga jenis wakaf yang dikembangkan. Pemerintah Turki pun meminta, agar hasil wakaf tersebut harus berkontribusi dalam pelayanan sosial, pembangunan masjid, pendidikan, rumah sakit, seni dan kebudayaan. Adanya aturan yang flexibel, memungkinkan para mutawalli mengembangkan wakaf tunai dan saham. 

Saat ini, pemerintah Turki pun menyediakan Waqf Bank & Finance Corportation untuk mengumpulkan dan memobilisasi wakaf. Perannya cukup besar terutama ketika bekerjasa sama dengan berbagai lembaga seperti Yvalik and Aydem Olive Oil Corporation, Tasedelen Healthy Water Corporation, Auqaf Guraba Hospital, Taksim Hotel, Turkish is Bank, dan Ayden Textile Industry, dalam upaya mengembangkan wakaf produktif melalui strategi komersil atau profit. Profit yang didapatkan dari investasi ini yang kemudian dialokasikan untuk keperluan sosial masyarakat.

Salah satu contoh layanan yang diberikan untuk sosial adalah layanan kesehatan yang terwujud dalam bentuk rumah sakit. Rumah sakit ini adalah persembahan dari ibunda Sultan Abdul Mecit atau dikenal dengan Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim di tahun 1843. Rumah sakit ini masih berdiri hingga sekarang dan merupakan salah satu rumah sakit modern di Istambul. Terdapat 1425 tempat tidur dan 400 karyawan yang terdiri dari dokter, perawat, serta manajemen pengelola.

Untuk melestarikan tradisi wakaf dalam masyarakat Turki, berbagai upaya dilakukan diantaranya dengan menggelar Charities Week (Minggu Wakaf), setiap tahun di bulan Desember. Tradisi yang digelar sejak 19833 ini diselenggarakan oleh Dirjen Wakaf di sana.

Pada Saat ini, Turki masih mempertahankan salah satu kelembagaan berbasis wakaf yang sudah ada sejak di masa kekuasaan Turki Usmani yaitu Imaret. Dalam sejarah, Imaret adalah sarana utama pembangunan dan juga lembaga sosial untuk unit-unit pendidikan, asrama, sekolah, dan perpustakaan. Hingga kini ada 32 Imaret yang memberikan layanan kepada lebih dari 15.000 orang setiap hari termasuk diantaranya memberikan bantuan pada orang buta dan dhuafa. Beberapa bangunan wakaf juga digunakan untuk asrama mahasiswa yang tidak mampu sebanyak 50 asrama di 46 kota dengan jumlah mahasiswa sebanyak 10.000 orang.

Perkembangan wakaf di Turki menunjukkan bahwa wakaf bukan hanya ibadah yang berkaitan dengan spiritualitas umat islam. Jauh daripada itu, wakaf memberikan peranan terhadap perkembangan masyarakat, kemajuan ekonomi, dan berbagai solusi dari kebutuhan ummat di sepanjang zaman. Untuk itu, manfaat wakaf sangat besar dan mengalir abadi walaupun sang muwaqif sudah tidak ada di dunia ini. Untuk itulah, sangat wajar walaupun pemerintahan sekuler menguasai Turki saat itu, wakaf terus dikelola dan dikembangkan karena besar manfaatnya.

Semoga, apa yang telah diterapkan oleh Turki, dapat menjadi role model penerapan wakaf di Indonesia. Tentunya dimulai dari kesadaran setiap umat islam yang memiliki kemampuan, untuk mau melepaskan sebagian hartanya untuk kemaslahatan ummat.


Tentang Wakaf lainnya: