Pengertian Fidyah, Hukum, serta Ketentuannya Menurut Islam

Pengertian fidyah, hukum, serta ketentuannya menurut Islam belum sepenuhnya dipahami oleh Nurlina. Tahun lalu, Nurlina kewalahan menghadapi ibadah puasa. Sebab beban pekerjaan dan tingkat stress yang cukup tinggi, membuatnya jatuh sakit. 

Nurlina berhenti dari pekerjaannya, karena kesehatan. Dia dirawat dari pertengahan sampai bulan Ramadhan usai. Kini utang puasanya semakin banyak. “Apa bisa utang puasaku yang banyak itu diganti dengan membayar fidyah?” pikir Nurlina.

Nurlina coba mencari tahu tentang pengertian fidyah, hukum, serta ketentuannya. Sampai Ramadhan tahun ini telah tiba, Nurlina masih belum mengganti utang puasanya, karena lambungnya yang sangat sensitif. Berikut ini pengertian fidyah beserta hukumnya yang ditemukan oleh Nurlina:

Pengertian dan Hukum Fidyah

Dalam bahasa Arab, fidyah artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Pengertian fidyah juga berarti memberikan makan satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.

Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184 Allah berfirman, “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalam Surat Al-Baqarah, Allah menjelaskan bahwa apabila seorang muslim meninggalkan ibadah puasa, maka wajib menggantinya di hari-hari lain sejumlah yang telah ditinggalkan. Apabila tidak sanggup karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti bulan puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah. Apa saja yang dikatakan sebagai kondisi berat, sehingga seseorang diperbolehkan membayar fidyah?

Orang-orang yang Boleh Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa

Tentunya tidak sembarangan orang yang boleh membayar fidyah. Ada aturan Islam dan ketentuan tersendiri. Termasuk jika kamu membatalkan dengan sengaja puasa, maka wajib untuk membayarnya. Sesuai dengan ketentuan Islam, berikut adalah orang-orang yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Tentunya jika kamu tidak termasuk dalam golongan ini, maka wajib hukumnya untuk membayar hutang puasa, ya!

  1. Orang yang Sakit dan Potensi Sembuhnya Kecil

Bila seseorang memiliki penyakit, dan penyakitnya tersebut sulit untuk disembuhkan, atau potensi pulihnya kecil, maka diperbolehkan membayar fidyah.

  1. Orang Tua Renta yang Tidak Kuat Untuk Berpuasa

Seseorang yang telah lanjut usia, dan tubuhnya renta dan lemah. Tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk mengganti puasanya dengan fidyah. 

  1. Orang yang Telah Wafat dan Memiliki Utang Puasa

Apabila ada seorang muslim yang telah wafat saat atau setelah bulan Ramadhan, wafat karena sakit. Sakitnya menyebabkan dia tidak mampu berpuasa, maka anggota keluarganya dapat membayarkan utang puasa orang tersebut dengan fidyah.

  1. Wanita Hamil dan Menyusui Saat Bulan Puasa

Wanita hamil dan menyusui pada saat bulan puasa, apabila khawatir akan gizi anak yang dikandung atau disusui, menurut sebagian ulama, wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’i, mereka harus mengqadha’ puasa sekaligus membayar fidyah.

  1. Orang yang Qadha’ Puasa Setelah Bulan Ramadhan

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, orang yang tidak berpuasa di Bulan Ramadhan, wajib menggantinya (qadha’) puasa di bulan lain. Menurut para ulama, hukum mengganti puasa di bulan lain, wajib dilakukan sebelum Bulan Ramadhan selanjutnya datang. Apabila, utang puasa Ramadhan tahun lalu baru dibayar dengan berpuasa setelah bulan Ramadhan tahun ini, wajib mengganti dengan berpuasa sekaligus membayar fidyah.

Baca Juga: Cara Mudah Hitung Zakat Online di Kalkulator Zakat Dompet Dhuafa

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Jika sudah masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan membayar fidyah, lalu berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan? Terdapat pendapat yang berbeda-beda soal ukuran fidyah yang wajib dibayarkan. Berikut ini perbedaan besaran fidyah:

  1. Bayar Satu Mud

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthniy, “dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma.”

Jika dihitung secara kasar, denda atau fidyah yang dilakukan dalam hadits, sebesar 1 Sha’ setara dengan 4 mud. Dalam hadits, kurma yang didendakan jadi sebanyak 4 x 15 = 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin. Jumlah yang sama untuk mengganti puasa selama dua bulan (60 hari). Dalam perhitungan masa kini, 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter.

Jadi pembayaran fidyah satu mud setara dengan harga makanan pokok, apabila di arab dahulu menggunakan kurma, di Indonesia menggunakan hitungan beras. Bila harga beras sebesar Rp 11.000 per liter, maka ¾ nya seharga Rp 8.250.

  1. Bayar Dua Mud

Memberikan makan untuk orang miskin seharga beras Rp 8.250 sepertinya kurang layak. Apalagi mungkin saja makanan sehari-hari kita lebih dari dua puluh ribu rupiah. Oleh sebab itu, ada pendapat ulama lain seperti Abu Hanifah, berpendapat bahwa ½ sha’ atau 2 mud gandum, setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung yang dianjurkan Radulullah. Diberikan untuk makan siang dan makan malam sampai kenyang satu orang miskin. setengah sha’ beratnya setara dengan 1,5 kg makanan pokok.

  1. Bayar Satu Sha’

Ada pula pendapat dari kalangan Hanafiyah, menganggap bahwa satu sha’ setara dengan 4 mud. Ukurannya setara dengan zakat fitrah. Apabila diukur dengan timbangan, maka berat 1 sha’ adalah 2.176 gram. Bila volumenya diukur, maka 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.

Dari perbandingan jumlah di atas, dapat kita lihat besaran dari fidyah paling minimal untuk dibayarkan sebesar 1 mud. Namun, alangkah lebih baik untuk memberikan fidyah sebesar satu porsi makanan sehari-hari yang kita makan, kepada setiap miskin.

Baca Juga: Inilah Besarnya Nisab Zakat Maal yang Harus Kamu Ketahui

Cara Membayar Fidyah

Setelah tahu pegertian dan hukum membayar fidyah, maka selanjutnya adalah cara membayar fidyah yang sesuai dengan ketentuan Islam. Ada tiga cara yang bisa kita lakukan, diantaranya adalah sebagai berikut,

  • Memasak makanan, kemudian mengundang orang miskin sama dengan jumlah hari puasa yang kamu tidak laksanakan selama Bulan Ramadhan. Jika kesulitan menemukan orang miskin, para ulama juga membolehkan kamu memberikan makan satu orang miskin saja selama 30 hari (atau jumlah utang puasamu).
  • Memberikan makanan yang belum dimasak, yakni makanan pokok, dan alangkah baiknya juga memberikan lauk sebagai pelengkap.
  • Menitipkan bayaran fidyah kepada lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa. Lembaga tersebut akan menyalurkan makanan atau kebutuhan pokok lainnya kepada orang miskin. Sebenarnya bisa saja langsung memberikan uang fidyah kepada orang miskin, namun kita tidak dapat memastikan apakah uangnya benar-benar untuk makanan sehari-hari atau memang digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti foya-foya atau berjudi.

Nurlina kini mengerti apakah dirinya boleh membayar fidyah apa tidak. Dokter bilang, tubuhnya akan segera pulih seperti sedia kala. Perawatan intensif selama ini membuahkan hasil. Oleh sebab itu, Nurlina akan mengganti hari puasa sekaligus membayar fidyah.

Jika sahabat, mengalami hal yang sama seperti Nurlina, sahabat juga bisa menunaikan fidyah di Dompet Dhuafa. Penyaluran tepat dan sesuai dengan ketentuan Islam. Klik di banner untuk fidyah sekarang.