Syarat Zakat Fitrah Menurut Ketentuan Islam

Ilustrasi Harta yang Wajib dizakati

Syarat Zakat Fitrah Untuk Muzakki

Muzakki adalah sebutan untuk seseorang yang membayar zakat. Berikut ini syarat zakat fitrah bagi seorang Muzakki.

1. Beragama Islam

Seseorang yang memeluk agama Islam, diperintahkan oleh Allah untuk membayar zakat. Hal ini tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 110 yang berbunyi, “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari tiang pokok agama yang wajib dijalankan oleh setiap muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun atas 5 tiang pokok yakni kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu.” (HR Bukhari).

2. Merdeka

Membayar zakat menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Namun, selain beragama Islam, syarat zakat fitrah yang kedua adalah keadaan yang merdeka. Umat muslim yang tidak berada dalam kondisi perbudakan dan penjajahan, tidak miskin, dan memiliki kemampuan finansial yang mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Merdeka secara jiwa dan sehat mental.

Baca Juga: 6 Hikmah Zakat Fitrah Bagi Umat Islam

3. Zakat Fitrah Menemui Dua Waktu

Zakat fitrah ditunaikan di antara dua waktu. Yaitu ketika saat Bulan Ramadhan, dan terakhir dibayarkan sebelum Sholat Ied dimulai. Bila zakat fitrah dibayar setelah sholat ied, maka hukumnya tidak sah.

“Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)

4. Memiliki Harta yang Cukup

Allah memberikan perintah kepada manusia sesuai dengan kemampuannya. Syara zakat fitrah berlaku kepada umat muslim yang memiliki harta yag cukup. Tidak dalam kekurangan. Sehingga, bila mengeluarkan harta zakat, tidak serta merta membuat seorang muslim menjadi jatuh miskin.

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Az-Zariyat ayat 19).

Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Selain syarat zakat fitrah untuk Muzakki, ada pula syarat yang perlu dipenuhi jika seseorang tidak membayar zakat fitrah. Orang-orang yang memenuhi syarat ini, maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Siapa sajakah itu?

1. Orang yang Telah Wafat Sebelum Matahari Terbenam Pada Akhir Ramadhan

Apabila ada seorang muslim yang telah meninggal dunia di waktu sebelum matahari terbenam pada akhir Bulan Ramadhan, maka dirinya tidak wajib untuk membayar zakat fitrah.

2. Seorang Anak yang Lahir Setelah Matahari Terbenam pada Akhir Ramadhan

Seorang anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Bulan Ramadhan tidak dikenakan wajib membayar zakat fitrah. Begitupun sebaliknya, apabila ada seorang anak yang lahir sebelum Bulan Ramadhan, atau sebelum matahari terakhir terbenam di Bulan Ramadhan, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

3. Seseorang yang Baru Memeluk Agama Islam Setelah Matahari Terbenam pada Akhir Ramadhan

Setiap orang yang beragama muslim yang mampu dan merdeka wajib membayar zakat fitrah, tidak terkecuali bagi mereka yang mualaf. Namun, bila seseorang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan, maka tidak wajib baginya untuk membayar zakat fitrah.

4. Seorang Istri yang Baru Dinikahi Setelah Matahari Terbenam Pada Akhir Ramadhan

Seorang Istri menjadi tanggungan nafkah bagi seorang suami. Termasuk tanggungan membayar zakat fitrah. Bila istri dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, maka tidak wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Zakat Profesi di Dompet Dhuafa Hanya Dengan 3 Langkah!

Syarat Amil yang Mengelola Zakat Fitrah

Syarat zakat fitrah terhadap amil juga diatur di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Syarat seorang amil zakat yakni sebagai berikut: Beragama Islam, akil baligh, jujur, memiliki ilmu dalam hukum zakat, kuat jiwa dan raga.

Selain MUI, di Indonesia syarat menjadi amil zakat juga diatur dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat pada UU No. 23 Tahun 2011. Di dalamnya terdapat syarat dan tuntunan pengelolaan zakat dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). BAZNAS merupakan lembaga resmi dari pemerintah untuk mengelola zakat, sedangkan LAZ merupakan lembaga yang dibentuk oleh masuarakat untuk membantu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Pada undang-undang tersebut juga mengatur tentang panitia zakat yang diadakan di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh BAZNAZ maupun LAZ.

Seorang amil zakat sangat perlu memiliki ilmu yang memadai soal zakat dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, bila Sahabat hendak mencari amil zakat untuk menyerahkan zakat fitrahnya, pastikan lembaga atau panitia zakat tersebut memiliki kredibilitas transparansi yang baik. Serta memiliki program distribusi yang adil dan merata.

Syarat Besaran Zakat Fitrah

Di setiap negara memiliki jenis makanan pokok yang berbeda-beda. Ada yang memakan kurma sebagai makanan pokoknya, ada yang memakan gandum, ada yang memakan nasi, dan lain sebagainya. 

Menurut hadits Riwayat Muslim, hitungan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Sha’ adalah ukuran takaran. Para ulama mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam membandingkan nilai berapa setaranya dari satu sha’. Perhitungan tersebut dapat Sahabat Simak di Artikel “Zakat Fitrah dan Ketentuannya Menurut Islam”.

Walaupun setiap ulama memiliki perbedaan dalam menghitung berapa pastinya nominal dari satu sha’, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menerapkan aturan besaran zakat fitrah yang berlaku di Indonesia. Makanan pokok di Indonesia adalah beras secara mayoritas. Maka, jumlah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras menjadi syarat zakat fitrah yang perlu dibayarkan. Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok seberat 2,5 kg atau 2,5 liter. Pastikan Sahabat menghitung harga beras dari yang biasanya dimakan sehari-hari. Sebab harga beras pun memiliki variasi harga masing-masing tergantung kualitas.

Baca Juga: Simak Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki pembagian waktu yang perlu diketahui, agar kita sebagai Muzakki tidak terlewat dalam menunaikannya. Terdapat lima jenis waktu zakat fitrah. Yaitu waktu harus, waktu wajib, waktu afdhal, waktu makruh, dan waktu haram.

Waktu harus berlaku pada awal sampai akhir Bulan Ramadhan. Waktu wajib berlaku pada setelah terbenamnya matahari pada akhir Bulan Ramadhan, sebelum matahari terbit menemui bulan Syawal. 

Jika pembayaran zakat fitrah dilaksanakan pada sebelum sholat Idul Fitri, maka disebut sebagai waktu afdhal. Adapula yang disebut sebagai waktu makruh, yaitu ketika membayar zakat fitrah saat melaksanakan sholat Idul Fitri. Waktu yang tidak mendapat konsekuensi, namun cukup dilarang dan tidak dianjurkan membayar pada saat sholat Idul Fitri.

Terakhir adalah waktu haram, waktu tidak berlakunya zakat fitrah dibayarkan. Yaitu setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri. Hukumnya menjadi sedekah biasa, tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.

Baca Juga: Makna dan Hikmah Idul Fitri dalam Islam

Menunaikan Zakat Fitrah di Dompet Dhuafa

Setelah kita pahami semua syarat zakat fitrah, kita dapat memastikan apakah termasuk golongan yang wajib membayar zakat atau tidak. Bila termasuk dalam golongan orang yang wajib membayar zakat fitrah, maka segerakanlah untuk menunaikan zakat fitrah. Bila menundanya, kita bisa terlewat dan terlupa dengan kewajiban. Sahabat dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah dan cepat melalui Dompet Dhuafa. Klik banner di bawah ini untuk menunaikan zakat fitrah.