Wajibkah Mengeluarkan Zakat Hasil Penjualan Rumah?

Sahabat, adakah yang baru saja selesai menjual aset atau rumahnya? Lantas, bagaimana sebenarnya hukum zakat hasil penjualan rumah? Apakah harus ada sebagiannya dikeluarkan zakat, mengingat bahwa rumah juga bentuk harta atau asset berharga. 

Bersyukurlah jika saat ini kita memiliki penghasilan yang memadai. Misalnya saja saat ini juga banyak yang berinvestasi dan kemudian menjual hasil investasinya untuk satu keuntungan. Misalnya menjual rumah atau properti. Namun sebenarnya wajibkah membayar zakat dari hasil menjual rumah?

Dilansir dari laman Zakat, Para ulama bersepakat, apabila nilai harta mencapai nisab yaitu senilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya senilai 2,5%. Hanya saja, ulama berbeda pendapat soal waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus dikeluarkan saat menerima harta tersebut. Sehingga, kita tidak perlu menunggu satu tahun dulu. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyah dan Imam Zuhri dalam riwayat Imam Ahmad. Selain itu, Yusuf Qardhawi salah satu ulama yang juga memperkuat pendapat ini. 

Sedangkan, sebagian ulama lain berpendapat bahwa zakat dikeluarkan saat genap sudah satu tahun semenjak transaksi terjadi. Berbeda hal dengan zakat perniagaan, perhitungan haulnya dimulai sejak kepemilikan modal yang mencapai nisab bukan dari bermulanya usaha perdagangan.

Adapun perubahan barang dari barang untuk fasilitas penunjang hidup atau kebutuhan pokok yang bukan bisnis ke barang bisnis atau usaha, maka semenjak saat itu aktivitasnya menjadi jual beli.

Misalnya Bapak Nugraha, memiliki tiga rumah. Sebelumnya ia menjadikan rumah tersebut untuk tempat tinggal. Suatu saat ia menjualnya, ia berniat untuk membisniskan rumahnya dan mendapat keuntungan tertentu. Maka saat itu, Bapak Nugraha sudah mulai melakukan usaha untuk memasarkan rumah dan statusnya sebagai barang dagangan atau ‘uruduttijarah.