Kewajiban Zakat dari Piutang

zakat-pertanian-jagung

Selain utang, dalam ekonomi keseharian kita terdapat juga istilah piutang. Piutang adalah uang atau harta yang kita miliki yang kita pinjamkan kepada orang lain. Piutang adalah hak bagi pemberi utang, untuk menerima hartanya kembali sesuai dengan perjanjian. Ia berhak menagih dan berhak untuk meminta kembalinya harta tersebut.

Mengenai hal ini, muncul sebuah pertanyaan bagaimana hukum zakatnya harta yang merupakan piutang? Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menzakati piutang, apakah dari pemilik piutang, orang yang berutang, atau tidak ada kewajiban zakat? Yang jelas, dalam Islam jika harta sudah melebihi dari 85 gram emas dalam waktu 1 tahun, maka wajib dikeluarkan hartanya. Namun kemudian, bagaimana jika harta ini berada di tangan orang lain yang kita pinjamkan?

Dalam sebuah hadits disampaikan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam kasus ini, ada dua pendapat fukaha (ahli fiqh atau hukum islam) sebagai berikut.

  • Ibnu Hazm

Ia mengatakan bahwa piutang, atau harta yang kita pinjamkan pada orang lain tidak ada kewajiban zakatnya, atas piutang yang ada di tangan orang lain.

  • Sebagian Besar Ulama lainnya

Dari pendapat sebagian besar ulama lainnya, mereka membagi dalam dua ketegori. Piutang yang mungkin cair dan piutang yang tidak mungkin cair. Untuk piutang yang mungkin cair, sebagian besar ulama berpendapat zakatnya wajib dikeluarkan bersama dengan harta yang lain. Sedangkan piutang yang tidak mungkin cair, para ulama berbeda pendapat tentang tata cara zakatnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Sebagian ulama berpendapat, pemilik piutang menzakatinya saat piutang itu cair dengan perhitungan waktu yang telah lampau secara keseluruhan. Misalnya, piutang itu tertunda dua tahun, maka pemilik piutang menzakatinya dua kali ketika piutang tersebut cair.
  2. Sebagian ulama yang lain berpendapat, ia hanya menzakati 1 (satu) tahun yang telah lampau saja bila sudah berlalu beberapa tahun.
  3. Ulama Hanafiyyah berpandangan tidak ada kewajiban zakat atas masa yang lampau. Menurut mereka, harta yang baru diterima itu memulai haul yang baru.

Berdasarkan ketiga pendapat tersebut, sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang kedua. Bila piutang itu telah berlalu hingga beberapa tahun, pemilik piutang hanya menzakati satu tahun yang telah lampau saja. Namun, tentu saja ruang perbedaan pendapat terbuka lebar dalam masalah ini, mengingat di zaman dulu belum ada pembahasan detail mengenai hal ini. Semoga Allah memberikan kemudahan untuk kita menunaikan kewajiban zakat tanpa ada yang kurang satu apapun.