Konsultasi

Silahkan isi form dibawah ini untuk mengajukan pertanyaan kepada kami. Kami akan menjawab pertanyaan anda.
Terimakasih.

[contact-form 6 "Konsultasi"]

13 comments

  • December 9, 2011 8:31 amPosted 1 year ago
    Fenny Sukiban

    Menyenangkan sekali bisa menjadi bagian dari dompet dhuafa

    Reply
  • Visit site
    December 25, 2012 4:04 pmPosted 4 months ago
    abu sarah

    assalam wr wb

    tabung wakaf, mohon info ttg program wakaf produktif dalam rangka pengentasan kemiskinan.. berhubung sy akan melakukan penelitian tesis terkait peran wakaf terhadap tingkat kemiskinan. kira2 objek wakaf apa yg bisa sy teliti? terkait judul tersbut?

    syukran jzakumullahu khairan

    Reply
    • Visit site
      January 3, 2013 10:34 amPosted 4 months ago
      admin

      wa’alaikumsalam wr wb
      untuk saudara abu sarah bisa langsung menghubungi Tabung wakaf indonesia di alamat Kantor Tabung Wakaf Indonesia

      Ciputat Indah Permai Blok C-25
      Jl. Ir. H Juanda no 50 Ciputat, Jakarta 15419
      Telp : (021) 741.8977 Fax : (021) 741.8978
      Email : layanan@tabungwakaf.com
      Terima kasih

      Reply
  • Visit site
    December 25, 2012 4:07 pmPosted 4 months ago
    sri rozani

    berapa nominal zakat yang akan saya transfer jika saya mau wakaf produktif, berapa jenis wakaf yg ada di dompet dhuafa? dan berapa saja nominalnya..?

    Reply
    • Visit site
      January 3, 2013 5:15 pmPosted 4 months ago
      admin

      ibu sri untuk zakat silakan di bayarkan sesuai dengan besarnya zakat ibu, untuk wakaf itu besar nominalnya tidak di tentukan terima kasih.

      Reply
  • Visit site
    February 2, 2013 2:42 pmPosted 3 months ago
    joko

    assalamu’alaikum wr.wb

    sya ingin konsultasi mengenai zakat saya.

    setiap bulan saya mengeluarkan zakat profesi/penghasilan (seelum menghitung nishab). namun setelah saya menghitung nishab, ternyata sya belum memenuhi nishab berzakat
    pertanyaannya :
    1. apakah zakat penghasilan saya syah?
    2. apakah sya boleh berzakat penghasilan/profesi jika blm memenuhi nishab?

    info: gaji saya/bulan 2,3-2,7jt

    terima kasih
    wassalam

    Reply
    • Visit site
      February 5, 2013 2:04 pmPosted 3 months ago
      abdul rochim lc

      Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
      Apabila seseorang mengeluarkan zakat, sedangkan hartanya belum mencapai nishab, maka zakat yang ia keluarkan itu menjadi sedekah. saudara bisa menyisihkan sebagian dari penghasilan saudara untuk sedekah, dengan ketentuan yang terbuka. artinya, tidak ada batasan nilai dan tidak ada ketentuan nishab.
      Wallahu a’lam

      Reply
  • Visit site
    April 29, 2013 1:38 pmPosted 20 days ago
    D Kusmanto

    Assalamualaikum wr wb,
    Saya mau tanya mengenai zakat , saya adalah karyawan swasta dan Alhamdulillah penghasilan saya 1 bulan 6-7 jt bruto.

    adapun saya mempunyai 2 orang anak yang 1 satu tinggal dengan nenek nya di kampung karena sekolah SD dan setiap bulan saya berikan biaya hidup 1.5jt per bulan.

    Juga setiap bulan nya karena Mertua saya terlilit hutang 25jt, maka saya mencicilnya 1jt per bulan selama 36 bulan / 3 tahun.

    sedangkan orang tua saya juga pinjam Bank 50jt untuk membuat rumah Saya dan saya harus mencicilnya 1 jt per bulan selama 60 bulan.

    jadi total uang yang saya terima setiap bulan nya adalah 7jt- 1.5jt ( biaya anak di kampung) – 1jt ( hutang mertua) -1jt ( HUtang bukin rumah) = Sisa uang setiap bulan nya 3.5jt saja.

    Tolong di info kalkulasi zakat saya harus bayar berapa setiap bulan nya, karena saya beranggapan dengan membayar 1 jt setiap bulan untuk membayar hutang mertua adalah termasuk zakat ?

    saya tunggu jawaban nya

    Terimakasih / salam

    D Kusmanto

    Reply
    • Visit site
      April 30, 2013 11:00 amPosted 19 days ago
      abdul rochim lc

      Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
      Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
      Para ulama berbeda pendapat, apakah zakat itu dikeluarkan tanpa dikurangi zakat dan kebutuhan pokok terlebih dahulu ataukah tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat tanpa dikurangi hutang dan kebutuhan pokok. Dengan demikian, saudara mengeluarkan zakat 2,5 persen dari penghasilan yang saudara terima.
      Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa zakat dikeluarkan setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok, maka zakat dikeluarkan dari sisanya. Hanya saja, dalam hal ini, yang menjadi pengurang adalah hutang saudara ( bukan hutang mertua atau orang tua) dan kebutuhan pokok keluarga saudara.
      Apakah uang satu juta yang saudara berikan itu termasuk zakat. tentu saja, jawabannya bisa ya dan bisa tidak. Jawaban itu tergantung apakah mertua saudara termasuk orang yang berhak menerima zakat ataukah tidak. Apabila termasuk orang yang berhak menerima zakat, termasuk kategori yang mana? Bila termasuk gharim, maka harus memenuhi kriteria gharim. Gharim adalah seseorang yang terlilit hutang dan tidak memiliki harta berlebih dari kebutuhan pokok yang bisa ia gunakan untuk membayar hutang. Apabila seseorang memiliki harta berlebih, baik itu berupa property atau tanah di luar kebutuhan pokok, maka tidak termasuk ghorim. Akan tetapi bila kriteria itu terpenuhi, maka mertua saudara termasuk kategori ghorim.
      Weallahu a’lam

      Reply
  • Visit site
    April 30, 2013 12:15 pmPosted 19 days ago
    hilma nafsiyti

    assalamu’alaikum warrahmah
    saya mau tanya tentang wakaf yang di produktifkan
    jika harta wakaf tsb telah mencapai 1 nishab apa mesti dikeluarkan zakatnya??

    Reply
    • Visit site
      May 1, 2013 9:18 amPosted 18 days ago
      abdul rochim lc

      Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
      Para ulama membagi wakaf menjadi dua. Pertama, wakaf yang diperuntukkan umat muslim. Jadi, seseorang mewakafkan hartanya kepada lembaga atau institusi untuk kepentingan umat Islam. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa harta wakaf tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sebab, kewajiban zakat itu adalah kewajiban seorang muslim dan bukan kepada umat.
      Kedua, wakaf kepada pribadi. Seseorang bisa mewakafkan hartanya kepada orang lain untuk kepentingan dirinya dan keluarganya serta kerabatnya. Untuk wakaf yang kedua ini, sebagian besar ulama berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi ketentuan wajib zakat.
      Wallahu a’lam

      Reply
  • Visit site
    May 15, 2013 6:48 amPosted 4 days ago
    indra

    assalamu’alaykum
    Saya mahasswa yg tinggal bersama ibu sya di rumah kontrakan. Kami adalah penjual serabi. Tapi akhir2 ini sdang sepi.
    Modal usha kami berasal dari pinjaman berbunga. Akhrnya Keluarga saya terlilit hutang yg berbunga. Semua barang di rumah sudah dijual, tapi Saya memiliki sbuah laptop pemberian orang tp diamanahkan untk fasilitas kuliah sya dan tidak boleh dijual.
    Kondisi kami pun hdup pas2n.
    Yg ingn sya tanyakan adalah
    1. Apakah keluarga sya trmasuk gharim?
    2. Kluarga sya sudah terlibat riba, jika sya trmasuk gharim.apakah zakat yg sy trima jg untk membyar riba trsbut?
    3. Apakah sya hrus menjual laptop sya?
    Terima kasih atas jawabannya

    Reply
    • Visit site
      May 15, 2013 9:34 amPosted 4 days ago
      abdul rochim lc

      Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
      Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
      Para ulama berpendapat bahwa seseorang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupanya, bukan untuk maksiat dan tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokoknya maka ia termasuk kategori gharim.
      Wallahu a’lam

      Reply

Leave your comment

Your Name: (required)

E-Mail: (required)

Website: (not required)

Message: (required)

Send comment