Fasilitas ini disediakan untuk membantu anda menghitung besar zakat anda. Hitunglah pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat / infaq yang perlu dikeluarkan.
31 comments
Visit site
July 25, 2012 8:10 amPosted 9 months ago
Ila
Mau nanya tentang zakat maal. Jika belum setahun tapi sudah melewati nisab-nya apa harus dikeluarkan tahun ini atau nunggu tahun depan? Apa zakat maal bisa diberikan pada saudara yang lebih membutuhkan? Terus, jika fidyah puasa bisa ditransfer ke rekening zakat dompet duafa? Terima kasih atas infonya.
Ketentuan pembayaran zakat maal adalah sudah mencapai nishab dan haul 1 tahun. Jika telah melewati nishab dan belum mencapai 1 tahun, maka belum wajib zakat maal, pembayaran zakatnya tunggu sampai mencapai haul. Untuk zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, orang yang menjadi tanggungan kita.
Fidyah bisa ditransfer ke rekening zakat dengan memberi keterangan Fidyah. Demikian, terima kasih.
Dalam menentukan zakat maal ada unsur emas sebagai konversi nilai mata uang…yang jadi patokan harga emas untuk mencapai nisab sekarang saat akan membayar zakat pada harga jual emas atau pada harga beli emas? karena emas ada dua harga yaitu harga jual emas kalo kita membeli dan harga beli emas kalo kita menjual emas dan keduanya berbeda nilainya.
para ulama tidak memberikan ketentuan spesifik harga emas beli atau jual. Akan tetapi, ketika ada perselesihan harga para ulama memberikan kaidah: memilih nilai yang mengedepankan kepentingan penerima zakat atau orang-orang miskin. Dengan begitu, dipilih berdasarkan harga terendah. Sedangkan terkait dengan waktu, adalah waktu membayar zakat.
maaf pak mau nanya, saya bekerja diluar negeri apakah zakat saya yg dikeluarin berupa gaji saya yg diluar negeri atau uang yang ditransfer/ditabung diindonesia?terus terang saya punya account/tabungan diluar negeri jg diindonesia syukron
Pada dasarnya, zakat dibayarkan dan disalurkan pada wilayah muzakki berada. Apabila saudara berada di luar negeri, maka zakat diberikan kepada orang miskin terdekat di sana. Akan tetapi, apabila saudara ingin menyalurkannya di negara asal karena lebih banyak orang yang membutuhkan dan lebih besar manfaatnya, maka saudara boleh menyalurkannya di negara asal.
saya mau nanya2 tentang zakat:
1. Apakah zakat (profesi)bisa diberikan kepada saudara kandung yang tidak mampu?
2. Apakah mas kawin berupa perhiasan emas, ikut diperhitungkan dalam perhitungan zakat Maal?
3. Saya dan istri hidup terpisah karena pekerjaan (istri saya bekerja), apakah untuk perhitungan zakat maal dijumlahkan tabungan keduanya, atau dibayar sendiri2?
Demikian pertanyaan dari saya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih
Bapak Bambang yang dirahmati Allah SWT,
1. zakat boleh diberikan kepada saudara kandung yang termasuk kategori fakir atau miskin. Kerabat yang tidak boleh menerima zakat adalah orang tua ke atas (kakek/ nenek dan seterusnya) dan anak ke bawah (cucu, cicit dan seterusnya).
2. emas kawin, apabila telah mencapai nishab dan genap satu tahun (haul) wajib dikeluarkan zakatnya. Cara menghitung: emas kawin + tabungan + emas atau perak simpanan + barang dagangan . Bila nilai semuanya mencapai nishab 85 gram emas, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
3. Pada dasarnya, harta suami istri terpisah. Harta suami menjadi hak suami dan harta istri menjadi hak istri. Dalam rumah tangga, seorang suami berkewajiban menafkahi istri dan anaknya dengan harta yang ia miliki. Karena kepemilikannya terpisah, maka nishab dan zakatnya terpisah pula.
Terkecuali bila keduanya memiliki tabungan bersama, maka zakatnya dikeluarkan bersama-sama sesuai dengan kepemilikannya.
Assalamualaikum wr wb,
Maaf mau tanya bagaimana jika seseorang selama satu tahun ini tidak berpenghasilan tetap? (kerja serabutan )jika perbulanya paling kecil sekitar 800rb atau 1jt dan paling besar 4jt. bagaimana cara hitungnya ya.? lebih baik mana jika kita keluarkan zakat itu perbulan atau pertahun ?
Seseorang diwajibkan membayar zakat jika penghasilannya telah mencapai nishab, yaitu senilai 653 kg beras atau setara dengan Rp. 3.918.000,-. Dan besarnya zakat: 2,5 % dari penghasilan yang diterima. Namun jika belum mencapai nishab, belum wajib zakat namun bisa berdonasi infak/sedekah dan wakaf yang tidak ada ketentuan besarannya. Demikian, terima kasih.
Wa’alaikumsalamwarahmatullahwabarakatuh
Rumah dan kendaraan tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. terkecuali, apabila rumah atau kendaraan tersebut diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan maka termasuk barang dagangan yang harus dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab (85 gram emas ) dan genap satu tahun.
Asalam’mualaikum,
Bagaimana hukumnya apabila ada sudara yg niat mengeluarkan zakat harta, diperuntukan kepada keluarganya untuk pergi ibadah umroh ? sedangkan saudaranya tsb termasuk mampu, walaupun untuk pergi umroh masih menabung sampai dengan saat ini . Apakah saudaranya tsb berhak sebagai penerima zakat hartanya ?
Assalamu’alaikum Wr.Wb
langsung az ya…
1. sumber lain yang saya peroleh zakat harta itu senilai dgn 653kg gabah kering giling atau 520kg beras. berbeda dgn jawaban saudara pada pertanyaan riff pada 14 agustus. disitu anda menjawab zakat harta senilai dengan 653 beras, jadi yang mana yang benar?
2. apakah boleh zakat harta dibayar tiap bulannya?
3. perhitungan zakat harta itu tidak dikurangi pengeluaran pokok perbulan terlebih dahulu?
mohon jawaban secepatnya, thanks
wa’alaikumsalam wr. wb
1. zakat harta yang dimaksud adalah zakat profesi. Jadi, nishabnya = setara 653 kg gabah kering atau 520 kg beras. mohon maaf apabila jawaban kami sebelumnya keliru
2. zakat harta berupa penghasilan atau profesi di bayarkan setiap mendapatkan penghasilan/gaji. sedangkan zakat harta berupa simpanan dibayarkan setahun sekali dan dibolehkan juga dibayar setiap bulan
3. Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
a. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan (sebaiknya demikian)
b. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.
kedua pendapat ini dibolehkan oleh para jumhur ulama
bagaimana perhitungan zakat emas simpanan bila kurang dari 85 gram dan lebih 85 gram dan sudah mencapai haul? Misalnya saya punya 100 gr. brp yang saya keluarkan zakatnya? Terima kasih.
wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat atas emas, uang, tabungan, deposito dan sejenisnya apabila telah mencapai nishab (85 gram emas atau senilai dengannya) dan telah tersimpan satu tahun dari semenjak mencapai nishab. Jadi penghitungan haul (tahun ) itu dimulai dari semenjak mencapai nishab, bukan awal memiliki emas atau uang. Apabila seseorang telah memiliki harta yang mencapai nishab maka zakat dikeluarkan setiap tahun senilai 2,5 persen. Zakat wajib dikeluarkan setiap tahun selama emas atau harta yang dimiliki masih mencapai nishab (85 gram emas).
Berarti jika memiliki 100 gr emas x 2,5 % = 2,5 gr yang di keluarkan saat mencapai haul.
Wallahu a’lam
Saya ingin menanyakan tentang ketentuan cara pembayaran zakat-zakat mal (zakat tabungan, zakat investasi, zakat niaga/perdagangan) yang sampai ini masih membuat saya bingung.
1. Apakah zakat tabungan, investasi, niaga/perdagangan harus dikeluarkan setiap tahunnya ketika sudah mencapai nisab pada tahun tersebut?
2. Apabila harus dikeluarkan pertahunnya, bagaimana dengan perhitungan zakat perniagaan. Seperti pada referensi wikipedia :
Besar Zakat Perniagaan = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %.
Apakah modal yang dihitung itu modal awal pertama kali berniaga atau modal setelah kita melakukan zakat sebelumnya?
3. Kemudian Keuntungan yang dimaksud apakah keuntungan yang didapatkan selama satu tahun pada tahun tersebut atau keseluruhan keuntungan selama dia melakukan perniagaan tersebut?
4. Bagaimana perhitungan zakat investasi yang sebenarnya? Sebab saya melihat beberapa sumber referensi ada yang diambil dari 2,5% atau 5% atau 10%.
Sekiranya itulah yang saya ingin tanyakan. Mohon pencerahannya.
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
1. Zakat tabungan, investasi dan perdagangan harus dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab. Jadi, waktu mengeluarkannya satu tahun dari pencapaian nishab. Apabila sebelum memulai perdagangan sudah mencapai nishab dan biasa mengeluarkan zakat maka zakatnya dikeluarkan mengikuti ritme tahun-tahun yang sebelumnya. Bila biasanya pada bulan ramadhan maka pada bulan ramadhan waktu mengeluarkan zakatnya. Di samping itu, penghitungan pencapaian nishabnya antara zakat tabungan, investasi dan perniagaan tergabung dan tidak terpisah-pisah.
2. Cara penghitungannya adalah: nilai barang dagangan yang belum terjual + uang cash yang ada + piutang lancar – hutang jatuh tempo x 2,5 persen. Pengertian modal bukanlah modal awal. Terkecuali bila semua modal awal itu digunakan untuk membeli barang dagangan. Apabila sebagian modal untuk membeli perlengkapan dan sarana maka sarana tersebut tidak termasuk dalam hitungan harta wajib zakat. Sebagai ilustrasi, bapak A memulai bisnis dengan modal 100 juta. Saat memulai usaha, ia harus menyewa ruko senilai 15 juta. Ia juga membutuhkan perlengkapan lain senilai 5 juta. Sisanya ia gunakan untuk membeli barang dagangan. Dengan demikian, nilai barang dagangannya adalah 80 juta. Ini artinya telah mencapai nishab. Setelah genap satu tahun dari kepemilikan modal mencapai nishab, ia menghitung kembali barang dagangannya dan penambahan harta dari perniagaan itu. Bila sebagian keuntungan telah dipakai untuk kebutuhan hidup maka tidak terhitung. Yang terhitung adalah harta yang ada pada akhir tahun.
3. Haul keuntungan perniagaan mengikuti haul modal atau pokok. Keuntungan yang terhitung adalah keuntungan yang masih ada pada waktu mengeluarkan zakat di akhir tahun. Apabila sebagian keuntungan telah dibelanjakan untuk pembelian sarana maka tidak termasuk dalam hitungan.
4. Untuk zakat investasi, tergantung jenis investasinya, akadnya dan bidang usahanya. Apabila investasinya trading, maka zakatnya adalah 2,5 persen. Akan tetapi bila investasinya di bidang pertanian, jasa penyewaan, manufaktur dan perkebunan maka zakatnya adalah 10 persen (dari penerimaan bersih) atau 5 persen dari penerimaan kotor. Untuk investasi trading, zakat dikeluarkan setiap tahun. Sedangkan investasi yang kedua zakat dikeluarkan setiap kali menerima b agi keuntungan. Tentu bila penerimaannya mencapai nishab. Sebagian ulama berpendapat, bila investasi itu pada saham, maka zakatnya adalah zakat perniagaan.
Wallahu a’lam
(ustdz. Abdul Rochim LC)
Bagaimana jika harta sudah mencapai nishab sejak 3 tahun yang lalu tetapi belum pernah dikeluarkan untuk zakat maal? Harga emas tahun berapakah yg dipakai untuk menghitung nishab? Mohon contoh perhitungannya. Terima kasih.
Ass..
Selama ini pemasukan saya dari mobil angkutan. Bolehkah dihitung termasuk zakat,apabila saya berikan kepada karywan/sopir saya?
Kemudian misalkan mobil angkotnya saya jual,apakah besar zakat mal_nya dihitung dari harga jualnya?
Terima kasih
Wassalam
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama sepakat apabila seseorang telah memiliki harta yang mencapai nishab dan genap satu tahun, lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya hingga bertahun-tahun, maka kewajiban zakat di tahun-tahun yang telah lampau tidak gugur. Ini artinya, ia harus membayar zakat pada tahun-tahun yang telah lampau. Para ulama memasukkan zakat yang belum dibayar di masa lampau sebagai hutang kepada Allah swt. Dalam syariat Islam, hutang dibagi menjadi dua: hutang kepada makhuluk atau sesame manusia dan hutang kepada Allah swt. Salah satu contoh hutang kepada Allah swt adalah: kewajiban zakat yang belum ditunaikan.
Adapun harta emas yang menjadi parameter nishab adalah harta emas murni yang berlaku dipasar. Misalnya, Ibu A memiliki uang 50 juta. Sedangkan nilai emas pergram saat ini adalah: 500.000. Maka nishab zakat harta adalah: 85 gram x 500 ribu= 42. 500.000. Dengan demikian, harta Ibu A telah mencapai nishab. Cara penghitungan nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah: 50 juta x 2,5 %= 1.250.000 (nilai zakat yang harus dikeluarkan).
Wallahu a’lam.
Wa’alaikumsalam wr wb
benar sdri. erna Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5).
silakan lihat http://www.dompetdhuafa.org/harta-lain-lain/
Terima Kasih
Mohon penjelasan, saya seorang karyawan yang menerima gaji setiap bulan. Dari gaji yang saya terima telah dipotong pajak sebanyak 30%, pertanyaan saya, apakah pajak yang dipotong pemerintah tersebut dapat dihitung sebagai pajak, apa masih harus menghitung pajak dari penghasilan bersih yang saya terima. syukron.
bapak kasim mempunyai saham yang nilainya jika diuangkan saat ini berjumlah Rp. 10 juta. untuk tahun ini menerima deviden Rp. 560.000. berapa zakat yang harus dikeluarkan ?
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan berkah-Nya.
Para ulama berbeda pendapat tentang pengaruh hutang terhadap kewajiban zakat. Hanya saja, bila seseorang memiliki hutang setelah ada kewajiban zakat, para ulama sepakat bahwa hutang tidak berpengaruh sama sekali terhadap kewajiban zakat.
Ulama syafi’iah berpendapat bahwa hutang tidak berpengaruh sama sekali terhadap kewajiban zakat, baik itu itu ada sebelum atau sesudah masuk kewajiban zakat.
Ulama hanabilah berpendapat bahwa kewajiban membayar hutang dapat mengurangi kewajiban zakat bila hutang itu telah ada sebelum ada kewajiban zakat.
Menurut hemat kami, bila seseorang memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan tidak memiliki harta, baik berupa uang cash atau property di luar kebutuhan pokok, untuk membayar hutang itu kecuali harta yang harus dizakati itu maka kewajiban hutang itu mengurangi kewajiban zakat.
Berbeda halnya dengan tanggungan hutang yang pembayarannya dicicil, maka yang mengurangi adalah cicilan yang dikeluarkan tepat sebelum waktu mengeluarkan zakat. Adapun hutang yang belum jatuh tempo pembayarannya tidak termasuk hutang yang menjadi pengurang kewajiban zakat.
Wallahu a’lam
wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Ada dua cara untuk menghitung zakat tabungan yang arusnya fluktuatif. cara sebagian besar ulama: setiap uang yang masuk memiliki haul atau waktu pengeluaran zakat yang terpisah. zakat dikeluarkan tatkala telah mencapai nishab dan genap satu tahun. untuk penambahan yang belum genap satu tahun berarti belum ada kewajiban zakat. cara kedua, cara ulama hanafiah. penghitungan cara yang kedua; zakat dikeluarkan dari saldo terakhir simpanan. cara ini lebih mundah dan praktis dalam menghitung zakat harta simpanan atau pun tabungan. wallahu a’lam
Mau nanya tentang zakat maal. Jika belum setahun tapi sudah melewati nisab-nya apa harus dikeluarkan tahun ini atau nunggu tahun depan? Apa zakat maal bisa diberikan pada saudara yang lebih membutuhkan? Terus, jika fidyah puasa bisa ditransfer ke rekening zakat dompet duafa? Terima kasih atas infonya.
Ykh. Ibu Ila,
Ketentuan pembayaran zakat maal adalah sudah mencapai nishab dan haul 1 tahun. Jika telah melewati nishab dan belum mencapai 1 tahun, maka belum wajib zakat maal, pembayaran zakatnya tunggu sampai mencapai haul. Untuk zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, orang yang menjadi tanggungan kita.
Fidyah bisa ditransfer ke rekening zakat dengan memberi keterangan Fidyah. Demikian, terima kasih.
Halo bukan orang tua tapi saudara yang kurang mampu untuk biayai anak sekolah. Boleh ta?
Dibolehkan.
Dalam menentukan zakat maal ada unsur emas sebagai konversi nilai mata uang…yang jadi patokan harga emas untuk mencapai nisab sekarang saat akan membayar zakat pada harga jual emas atau pada harga beli emas? karena emas ada dua harga yaitu harga jual emas kalo kita membeli dan harga beli emas kalo kita menjual emas dan keduanya berbeda nilainya.
para ulama tidak memberikan ketentuan spesifik harga emas beli atau jual. Akan tetapi, ketika ada perselesihan harga para ulama memberikan kaidah: memilih nilai yang mengedepankan kepentingan penerima zakat atau orang-orang miskin. Dengan begitu, dipilih berdasarkan harga terendah. Sedangkan terkait dengan waktu, adalah waktu membayar zakat.
maaf pak mau nanya, saya bekerja diluar negeri apakah zakat saya yg dikeluarin berupa gaji saya yg diluar negeri atau uang yang ditransfer/ditabung diindonesia?terus terang saya punya account/tabungan diluar negeri jg diindonesia syukron
Pada dasarnya, zakat dibayarkan dan disalurkan pada wilayah muzakki berada. Apabila saudara berada di luar negeri, maka zakat diberikan kepada orang miskin terdekat di sana. Akan tetapi, apabila saudara ingin menyalurkannya di negara asal karena lebih banyak orang yang membutuhkan dan lebih besar manfaatnya, maka saudara boleh menyalurkannya di negara asal.
Assalamualaikum. Wr. Wb
saya mau nanya2 tentang zakat:
1. Apakah zakat (profesi)bisa diberikan kepada saudara kandung yang tidak mampu?
2. Apakah mas kawin berupa perhiasan emas, ikut diperhitungkan dalam perhitungan zakat Maal?
3. Saya dan istri hidup terpisah karena pekerjaan (istri saya bekerja), apakah untuk perhitungan zakat maal dijumlahkan tabungan keduanya, atau dibayar sendiri2?
Demikian pertanyaan dari saya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum. Wr. Wb
Wa’alaikum Salam Wr. Wb.,
Bapak Bambang yang dirahmati Allah SWT,
1. zakat boleh diberikan kepada saudara kandung yang termasuk kategori fakir atau miskin. Kerabat yang tidak boleh menerima zakat adalah orang tua ke atas (kakek/ nenek dan seterusnya) dan anak ke bawah (cucu, cicit dan seterusnya).
2. emas kawin, apabila telah mencapai nishab dan genap satu tahun (haul) wajib dikeluarkan zakatnya. Cara menghitung: emas kawin + tabungan + emas atau perak simpanan + barang dagangan . Bila nilai semuanya mencapai nishab 85 gram emas, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
3. Pada dasarnya, harta suami istri terpisah. Harta suami menjadi hak suami dan harta istri menjadi hak istri. Dalam rumah tangga, seorang suami berkewajiban menafkahi istri dan anaknya dengan harta yang ia miliki. Karena kepemilikannya terpisah, maka nishab dan zakatnya terpisah pula.
Terkecuali bila keduanya memiliki tabungan bersama, maka zakatnya dikeluarkan bersama-sama sesuai dengan kepemilikannya.
Assalamualaikum wr wb,
Maaf mau tanya bagaimana jika seseorang selama satu tahun ini tidak berpenghasilan tetap? (kerja serabutan )jika perbulanya paling kecil sekitar 800rb atau 1jt dan paling besar 4jt. bagaimana cara hitungnya ya.? lebih baik mana jika kita keluarkan zakat itu perbulan atau pertahun ?
Wa’alaikum salam Wr. Wb.,
Seseorang diwajibkan membayar zakat jika penghasilannya telah mencapai nishab, yaitu senilai 653 kg beras atau setara dengan Rp. 3.918.000,-. Dan besarnya zakat: 2,5 % dari penghasilan yang diterima. Namun jika belum mencapai nishab, belum wajib zakat namun bisa berdonasi infak/sedekah dan wakaf yang tidak ada ketentuan besarannya. Demikian, terima kasih.
Asalam’alaikum,
sy py pertanyaan : apakah rumah dan kendaraan tmsuk dlm zakat Mal ? meski msh kpr atau cicilan
terimakasih
wassalam
Wa’alaikumsalamwarahmatullahwabarakatuh
Rumah dan kendaraan tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. terkecuali, apabila rumah atau kendaraan tersebut diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan maka termasuk barang dagangan yang harus dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab (85 gram emas ) dan genap satu tahun.
Asalam’mualaikum,
Bagaimana hukumnya apabila ada sudara yg niat mengeluarkan zakat harta, diperuntukan kepada keluarganya untuk pergi ibadah umroh ? sedangkan saudaranya tsb termasuk mampu, walaupun untuk pergi umroh masih menabung sampai dengan saat ini . Apakah saudaranya tsb berhak sebagai penerima zakat hartanya ?
Assalamu’alaikum Wr.Wb
langsung az ya…
1. sumber lain yang saya peroleh zakat harta itu senilai dgn 653kg gabah kering giling atau 520kg beras. berbeda dgn jawaban saudara pada pertanyaan riff pada 14 agustus. disitu anda menjawab zakat harta senilai dengan 653 beras, jadi yang mana yang benar?
2. apakah boleh zakat harta dibayar tiap bulannya?
3. perhitungan zakat harta itu tidak dikurangi pengeluaran pokok perbulan terlebih dahulu?
mohon jawaban secepatnya, thanks
wa’alaikumsalam wr. wb
1. zakat harta yang dimaksud adalah zakat profesi. Jadi, nishabnya = setara 653 kg gabah kering atau 520 kg beras. mohon maaf apabila jawaban kami sebelumnya keliru
2. zakat harta berupa penghasilan atau profesi di bayarkan setiap mendapatkan penghasilan/gaji. sedangkan zakat harta berupa simpanan dibayarkan setahun sekali dan dibolehkan juga dibayar setiap bulan
3. Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
a. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan (sebaiknya demikian)
b. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.
kedua pendapat ini dibolehkan oleh para jumhur ulama
Assalamualaikum wrwb..
bagaimana perhitungan zakat emas simpanan bila kurang dari 85 gram dan lebih 85 gram dan sudah mencapai haul? Misalnya saya punya 100 gr. brp yang saya keluarkan zakatnya? Terima kasih.
wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat atas emas, uang, tabungan, deposito dan sejenisnya apabila telah mencapai nishab (85 gram emas atau senilai dengannya) dan telah tersimpan satu tahun dari semenjak mencapai nishab. Jadi penghitungan haul (tahun ) itu dimulai dari semenjak mencapai nishab, bukan awal memiliki emas atau uang. Apabila seseorang telah memiliki harta yang mencapai nishab maka zakat dikeluarkan setiap tahun senilai 2,5 persen. Zakat wajib dikeluarkan setiap tahun selama emas atau harta yang dimiliki masih mencapai nishab (85 gram emas).
Berarti jika memiliki 100 gr emas x 2,5 % = 2,5 gr yang di keluarkan saat mencapai haul.
Wallahu a’lam
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan tentang ketentuan cara pembayaran zakat-zakat mal (zakat tabungan, zakat investasi, zakat niaga/perdagangan) yang sampai ini masih membuat saya bingung.
1. Apakah zakat tabungan, investasi, niaga/perdagangan harus dikeluarkan setiap tahunnya ketika sudah mencapai nisab pada tahun tersebut?
2. Apabila harus dikeluarkan pertahunnya, bagaimana dengan perhitungan zakat perniagaan. Seperti pada referensi wikipedia :
Besar Zakat Perniagaan = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %.
Apakah modal yang dihitung itu modal awal pertama kali berniaga atau modal setelah kita melakukan zakat sebelumnya?
3. Kemudian Keuntungan yang dimaksud apakah keuntungan yang didapatkan selama satu tahun pada tahun tersebut atau keseluruhan keuntungan selama dia melakukan perniagaan tersebut?
4. Bagaimana perhitungan zakat investasi yang sebenarnya? Sebab saya melihat beberapa sumber referensi ada yang diambil dari 2,5% atau 5% atau 10%.
Sekiranya itulah yang saya ingin tanyakan. Mohon pencerahannya.
Terimakasih.
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
1. Zakat tabungan, investasi dan perdagangan harus dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab. Jadi, waktu mengeluarkannya satu tahun dari pencapaian nishab. Apabila sebelum memulai perdagangan sudah mencapai nishab dan biasa mengeluarkan zakat maka zakatnya dikeluarkan mengikuti ritme tahun-tahun yang sebelumnya. Bila biasanya pada bulan ramadhan maka pada bulan ramadhan waktu mengeluarkan zakatnya. Di samping itu, penghitungan pencapaian nishabnya antara zakat tabungan, investasi dan perniagaan tergabung dan tidak terpisah-pisah.
2. Cara penghitungannya adalah: nilai barang dagangan yang belum terjual + uang cash yang ada + piutang lancar – hutang jatuh tempo x 2,5 persen. Pengertian modal bukanlah modal awal. Terkecuali bila semua modal awal itu digunakan untuk membeli barang dagangan. Apabila sebagian modal untuk membeli perlengkapan dan sarana maka sarana tersebut tidak termasuk dalam hitungan harta wajib zakat. Sebagai ilustrasi, bapak A memulai bisnis dengan modal 100 juta. Saat memulai usaha, ia harus menyewa ruko senilai 15 juta. Ia juga membutuhkan perlengkapan lain senilai 5 juta. Sisanya ia gunakan untuk membeli barang dagangan. Dengan demikian, nilai barang dagangannya adalah 80 juta. Ini artinya telah mencapai nishab. Setelah genap satu tahun dari kepemilikan modal mencapai nishab, ia menghitung kembali barang dagangannya dan penambahan harta dari perniagaan itu. Bila sebagian keuntungan telah dipakai untuk kebutuhan hidup maka tidak terhitung. Yang terhitung adalah harta yang ada pada akhir tahun.
3. Haul keuntungan perniagaan mengikuti haul modal atau pokok. Keuntungan yang terhitung adalah keuntungan yang masih ada pada waktu mengeluarkan zakat di akhir tahun. Apabila sebagian keuntungan telah dibelanjakan untuk pembelian sarana maka tidak termasuk dalam hitungan.
4. Untuk zakat investasi, tergantung jenis investasinya, akadnya dan bidang usahanya. Apabila investasinya trading, maka zakatnya adalah 2,5 persen. Akan tetapi bila investasinya di bidang pertanian, jasa penyewaan, manufaktur dan perkebunan maka zakatnya adalah 10 persen (dari penerimaan bersih) atau 5 persen dari penerimaan kotor. Untuk investasi trading, zakat dikeluarkan setiap tahun. Sedangkan investasi yang kedua zakat dikeluarkan setiap kali menerima b agi keuntungan. Tentu bila penerimaannya mencapai nishab. Sebagian ulama berpendapat, bila investasi itu pada saham, maka zakatnya adalah zakat perniagaan.
Wallahu a’lam
(ustdz. Abdul Rochim LC)
Bagaimana jika harta sudah mencapai nishab sejak 3 tahun yang lalu tetapi belum pernah dikeluarkan untuk zakat maal? Harga emas tahun berapakah yg dipakai untuk menghitung nishab? Mohon contoh perhitungannya. Terima kasih.
Ass..
Selama ini pemasukan saya dari mobil angkutan. Bolehkah dihitung termasuk zakat,apabila saya berikan kepada karywan/sopir saya?
Kemudian misalkan mobil angkotnya saya jual,apakah besar zakat mal_nya dihitung dari harga jualnya?
Terima kasih
Wassalam
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama sepakat apabila seseorang telah memiliki harta yang mencapai nishab dan genap satu tahun, lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya hingga bertahun-tahun, maka kewajiban zakat di tahun-tahun yang telah lampau tidak gugur. Ini artinya, ia harus membayar zakat pada tahun-tahun yang telah lampau. Para ulama memasukkan zakat yang belum dibayar di masa lampau sebagai hutang kepada Allah swt. Dalam syariat Islam, hutang dibagi menjadi dua: hutang kepada makhuluk atau sesame manusia dan hutang kepada Allah swt. Salah satu contoh hutang kepada Allah swt adalah: kewajiban zakat yang belum ditunaikan.
Adapun harta emas yang menjadi parameter nishab adalah harta emas murni yang berlaku dipasar. Misalnya, Ibu A memiliki uang 50 juta. Sedangkan nilai emas pergram saat ini adalah: 500.000. Maka nishab zakat harta adalah: 85 gram x 500 ribu= 42. 500.000. Dengan demikian, harta Ibu A telah mencapai nishab. Cara penghitungan nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah: 50 juta x 2,5 %= 1.250.000 (nilai zakat yang harus dikeluarkan).
Wallahu a’lam.
Assalammualaikum wr. wb
Saya ingin mengetahui, bila mendapat hadiah dari menang suatu undian, apakah wajib membayar zakat?
Terima kasih
Wa’alaikumsalam wr wb
benar sdri. erna Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5).
silakan lihat http://www.dompetdhuafa.org/harta-lain-lain/
Terima Kasih
Mohon penjelasan, saya seorang karyawan yang menerima gaji setiap bulan. Dari gaji yang saya terima telah dipotong pajak sebanyak 30%, pertanyaan saya, apakah pajak yang dipotong pemerintah tersebut dapat dihitung sebagai pajak, apa masih harus menghitung pajak dari penghasilan bersih yang saya terima. syukron.
bapak kasim mempunyai saham yang nilainya jika diuangkan saat ini berjumlah Rp. 10 juta. untuk tahun ini menerima deviden Rp. 560.000. berapa zakat yang harus dikeluarkan ?
Bagaimana menghitung zakat bagi orang yang masih punya hutang ? misal punya tabungan 100 juta, tapi masih punya hutang 200 juta di tempat lain.
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan berkah-Nya.
Para ulama berbeda pendapat tentang pengaruh hutang terhadap kewajiban zakat. Hanya saja, bila seseorang memiliki hutang setelah ada kewajiban zakat, para ulama sepakat bahwa hutang tidak berpengaruh sama sekali terhadap kewajiban zakat.
Ulama syafi’iah berpendapat bahwa hutang tidak berpengaruh sama sekali terhadap kewajiban zakat, baik itu itu ada sebelum atau sesudah masuk kewajiban zakat.
Ulama hanabilah berpendapat bahwa kewajiban membayar hutang dapat mengurangi kewajiban zakat bila hutang itu telah ada sebelum ada kewajiban zakat.
Menurut hemat kami, bila seseorang memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan tidak memiliki harta, baik berupa uang cash atau property di luar kebutuhan pokok, untuk membayar hutang itu kecuali harta yang harus dizakati itu maka kewajiban hutang itu mengurangi kewajiban zakat.
Berbeda halnya dengan tanggungan hutang yang pembayarannya dicicil, maka yang mengurangi adalah cicilan yang dikeluarkan tepat sebelum waktu mengeluarkan zakat. Adapun hutang yang belum jatuh tempo pembayarannya tidak termasuk hutang yang menjadi pengurang kewajiban zakat.
Wallahu a’lam
wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Ada dua cara untuk menghitung zakat tabungan yang arusnya fluktuatif. cara sebagian besar ulama: setiap uang yang masuk memiliki haul atau waktu pengeluaran zakat yang terpisah. zakat dikeluarkan tatkala telah mencapai nishab dan genap satu tahun. untuk penambahan yang belum genap satu tahun berarti belum ada kewajiban zakat. cara kedua, cara ulama hanafiah. penghitungan cara yang kedua; zakat dikeluarkan dari saldo terakhir simpanan. cara ini lebih mundah dan praktis dalam menghitung zakat harta simpanan atau pun tabungan. wallahu a’lam