Zakat

MUZZAKI PRO  – Zakat Penghasilan

Muzakki Pro adalah layanan kemudahan berzakat khususnya Zakat Penghasilan. Penghasilan rutin (a’thoyat) atau pendapatan profesional (al maalul mustafaa) disepakati para ulama sebagai obyek zakat.

Untuk mempermudah para profesional dalam memperoleh pendapatan dan berkah setiap bulannya. Kami menyediakan layanan kemudahan berzakat bagi anda yang berpenghasilan tetap dari aktifitas kerja profesional anda diberbagai bidang.

Sesuai penggolongannya, zakat penghasilan dihitung seperti zakat pertanian dan zakat harta (emas) sekaligus. Nishabnya setara dengan zakat pertanian, yaitu sebesar 5 ausaq atau 653 kg gabah atau setara dengan 520 kg beras, serta dikeluarkan pada saat menerima pendapatan dari hasil kerja. Kondisi ini didasarkan pada urf (tradisi) disebuah negara.

Penganalogian pada zakat pertanian dilakukan karena ada kemiripan antara keduanya (al-syabah), karena penghasilan yang diterima tidak terkait antara bulan yang satu dengan yang lainnya. Dianalogikan pada zakat emas karena diterimanya dalam bentuk uang. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5% dari pendapatan yang diterima.