Zakat Profesi, Ini yang Wajib Diketahui

Zakat maal dan zakat fitrah bukanlah satu-satunya bentuk zakat yang ada di dalam agama Islam. Kita juga mengenal istilah zakat profesi. Zakat profesi ini sebenarnya merupakan salah satu bagian dari zakat maal yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Sumber dari zakat tersebut tak lain adalah dari penghasilan yang selama ini dilakukan. Tentunya, pekerjaan tersebut harus bersifat halal dan tidak menentang syariah. Berikut adalah berbagai informasi penting yang wajib diketahui mengenai zakat profesi:

Hukum Zakat Profesi 

Sebenarnya, cukup banyak ulama yang masih memperdebatkan hukum dari zakat profesi. Sebagian besar ulama sepakat bahwa zakat profesi bukan suatu kewajiban. Hal ini didasarkan dari tidak adanya qiyas maupun nash yang menjelaskan mengenai hal tersebut. 

Allah SWT berfirman,

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19)

“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS. al-Hadîd[57]: 7)

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. al-Baqarah[2]: 267)

Rasulullah SAW bersabda,

“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR. Tabrani)

“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu.” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi)

 

Di sisi lain, hukum zakat profesi menjadi sah apabila zakat tersebut diambil dari sumber profesi tertentu yang sudah mencapai nishab dan haul yang sempurna. Alim ulama bernama Al-Lajnah Ad-Daimah mengutip Fatwa Al-Lajnah yang berbunyi:

Tidak samar lagi bahwa di antara jenis harta yang terkena kewajiban zakat adalah emas (dinar) dan perak (dirham), dan bahwasanya di antara syarat wajibnya zakat pada harta tersebut adalah sempurnanya haul. Berdasarkan hal ini uang yang dikumpulkan dari gaji hasil profesi wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahun apabila jumlahnya mencapai nishab, atau mencapai nishab bersama uang yang lain yang dimilikinya dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya. Zakat uang gaji hasil profesi tidak boleh diqiyaskan (disamakan) dengan zakat hasil tanaman (biji-bijian dan buah-buahan yang terkena zakat) yang wajib dikeluarkan zakatnya saat dihasilkan (dipanen). Karena persyaratan sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab yang ada pada zakat emas (dinar) dan perak (dirham) adalah persyaratan yang tetap berdasarkan nash, dan tidak ada qiyas yang dibenarkan jika bertentangan dengan nash. Dengan demikian, uang yang terkumpul dari gaji hasil profesi tidaklah terkena kewajiban zakat kecuali di akhir tahun saat sempurnanya haul

 

Cara Menghitung Zakat Profesi

Seperti yang diulas di atas, penghasilan yang kita kumpulkan harus sudah mencapai  nisab atau batas minimal. Nisab dari zakat profesi adalah sebesar 2,5 persen, atau kurang lebih senilai  dengan 85 gram emas. 

Zakat penghasilan dapat dibayarkan di akhir tahun sekaligus atau per bulan. Contoh di atas adalah untuk profesi influencer dengan kewajiban membayar zakat per bulan dengan perkiraan harga emas di tahun 2021 sebesar Rp939.000. Contoh lainnya yaitu:

Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 6.000.000,-.

  1. Pendapatan gaji per bulan Rp 6.000.000,-
  2. Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
  3. Zakat yang harus ditunaikan Rp150.000 per bulan. Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
  4. Jadi, Rp 6.000.000,- x 13 = Rp 78.000.000
  5. Jumlah zakatnya adalah 78.000.000,- x 2.5% = Rp 1.950.000 per tahun

 

Demikianlah ulasan singkat mengenai zakat profesi. Untuk mempermudah, Donatur bisa langsung menyalurkan zakat lewat Dompet Dhuafa. Kredibilitas Dompet Dhuafa sudah tidak perlu diragukan lagi. Lembaga ini akan menyalurkan yang diterima dari Donatur ke lapisan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Donatur juga bisa mendapatkan laporan secara online yang pastinya sangat transparan. Beramal di Dompet Dhuafa terasa semakin mudah.

Zakat Sekarang