Arti Kepemilikan Penuh atau Sempurna

Pertanyaan:

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Pak, apakah arti syarat zakat mal (padi) adalah “milik sempurna” tolong dijelaskn scra mendetil. Sebab, sawah saya sebagian menyewa dalam rentang waktu 1 tahun. Apakah itu wajib dizakati…?

Syukron

 

Jawab:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Yang dimaksud dengan milik sempurna adalah: pemiliknya bisa menggunakan harta itu dan kepemilikan atas harta itu diperoleh dengan benar. Suatu harta tidak bisa dikatakan milik sempurna apabila harta itu tertahan pada orang lain, misalnya disita atau pun karena alasan tertentu ia tidak bisa menggunakan hartanya. Termasuk tidak sempurna juga misalnya adalah harta yang diperoleh dengan mencuri atau korupsi.

Adapun harta yang seseorang itu bisa menggunakannya, misalnya menjualnya, mengkonsumsinya atau yang lainnya maka dikatakan sebagai harta yang sempurna.

Adapun seorang petani yang menyewa tanah maka ia berkewajiban menzakati hasil pertaniannya yang menjadi jatahnya (bila bagi hasil). Hasil panen itu masuk dalam harta sempurna karena pemilik harta itu bisa menggunakan untuk keperluan dirinya.

Wallahu a’lam