Bantu Advokasi Pasien Kanker Ke Komnas HAM

JAKARTA — Dompet Dhuafa melakukan advokasi bagi pasien penderita kanker pada hari Jumat (15/1) silam. Advokasi yang diwakili Arief Haryono dari Divisi Social Development dan Humairoh Anahdi dari Divisi Kesehatan. Dompet Dhuafa membuat permohonan uji kasus atau eksaminasi terhadap adanya potensi pelanggaran hak pasien kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Advokasi ini dilakukan di Kantor Komnas HAM yang terletak di Jalan Latuharhari 4-B Jakarta.

Adapun yang mendasari advokasi ini disebabkan adanya potensi pelanggaran hak pasien kanker dalam memilih pengobatan yang dikehendakinya. Sebab, ada indikasi bahwa pasien penderita kanker (terutama pasien baru) dipersulit untuk melakukan pengobatan dengan metode Electronic Capacitive Cancer Treatment (ECCT) temuan Dr. Warsito. Menurut Arief, demi alasan penelitian pengembangan pasien harus melakukan metode konvensional, maka hal tersebut akan melanggar Undang-undang Kesehatan. Padahal, sejatinya pengobatan akses pasien ini tidak boleh dilakukan. Sekitar 200 pasien baru tidak dapat menerima perawatan.

Pasien menolak menggunakan metode pengobatan konvensional karena mahal dan tidak kuat menanggung rasa sakit akibat efek samping yang diberikan. Sedangkan, ECCT ini memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan metode pengobatan konvensional pada umumnya seperti operasi, kemoterapi, dan radiasi.

“Alat ini memiliki potensi yang besar karena merupakan karya anak bangsa yang bisa menjadikebanggaan bangsa. Selain itu, alat ini dinilai sebagai satu-satunya di dunia yang menggunakan gelombang pinggiran. Alat ini pun secara cost dapat memotong biaya yang sangat besar dibandingkan pengobatan konvensional yang selama ini terkenal dengan tiga model yakni operasi, kemoterapi, dan radiasi. Ketiganya memiliki tingkat survival rate yang sangat rendah, dengan efek samping yang tinggi,” ucap Arief memaparkan keunggulan alat ECCT yang sebenarnya membantu pasien.

Posisi pasien sangat lemah di hadapan sistem yang dibangun. Dengan lemahnya posisi tawar ini, maka Dompet Dhuafa berupaya untuk mengadvokasi hak-hak pasien tersebut. Kedepannya, dengan adanya advokasi ini akan menjadi tonggak untuk pembentukan organisasi pasien dan mendorong adanya patient charter. Seperti yang diungkapkan oleh Arief.

“Kita punya mimpi Dompet Dhuafa dapat menginisiasi dan mengorganisasi pasien. Karena sekarang sifatnya lebih kepada komunitas-komunitas pasien saja. Nah kita melihat mengapa posisi pasien sangat lemah dihadapan sistem kedokteran Indonesia karena pasien tidak berhimpun. Mudah-mudahan ini dapat menjadi langkah awal kita untuk pasien agar tidak dilanggar hak nya,” pungkas Arief. (Dompet Dhuafa/Diba Amalia)