Di Ajang Internasional, Divisi Advokasi Dompet Dhuafa Paparkan Pencegahan Fraud Pada Perbankan Syariah

BANJARMASIN — Divisi Advokasi Dompet Dhuafa mengirimkan delegasi sebagai pemapar karya tulis ilmiah dalam ajang 2nd Antasari International Conference pada 30 Oktober – 1 November 2019 di Golden Tulip Galaxy Banjarmasin. Tim yang terdiri dari Nurfahmi Islami Kaffah (Plt. Direktur Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa), Arie Firdha Amalia (Peneliti IDEAS-Dompet Dhuafa) dan Siti Nur Rosifah (Peneliti IDEAS-Dompet Dhuafa) mempresentasikan draf jurnal nasional berjudul ‘Strategi Penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk Mencegah Fraud dan Tindak Pidana Perbankan Syariah di Indonesia.’

Acara yang diadakan UIN Antasari Banjarmasin tersebut diikuti oleh 46 pemakalah, baik dalam bentuk individu maupun kelompok yang berkesempatan memaparkan hasil kajian yang telah dilakukannya. Kegiatan tersebut diawali dengan Keynote Speech dari beberapa pakar; yaitu Prof. Jeffrey T. Kenney, Ph.D (DePauw University, USA/Fullbright); Prof. Euis Nurlailawati, Ph.D (UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta); Dr. Khatijah bt Othman (USIM ‘Alamiyyah, Malaysia); Dr. Saifuddin Ahmad Husin (UIN Antasari, Banjarmasin); Dr. Sulaiman Hasan Sulaiman (Ar-Refaq University Tipoli, Libya).

Nurfahmi, selaku ketua delegasi menilai bahwa tindak pidana dan aspek pemidanaan di perbankan syariah kurang banyak dilirik dan dibahas. Padahal realita hari ini ada juga bank syariah yang tersandung kasus fraud (kecurangan/penyimpangan). Sehingga dunia perbankan dirasa perlu menguatkan sistem GCG sebagai landasan pencegahan fraud dan tindak pidana perbankan syariah.

“Diantara kasus yang naik ke permukaan pada rentang 2013-2019 dalam hal pidana perbankan syariah adalah kasus-kasus yang berkenaan dengan kredit fiktif, perlaporan keuangan dan pihak terafiliasi atau kejahatan ‘orang dalam’. Di beberapa kasus, Bank Syariah tertipu oleh nasabah yang berkeja sama dengan orang dalam. Sehingga memudahkan mengucurnya dana melalui kredit fiktif, modusnya adalah memperlancar pembiayaan. Contoh hal ini, tentu perlu di perbaiki dengan meningkatkan kesadaran para pelaku keuangan syariah agar lebih prudent (hati hati) serta menerapkan Good Corporate governance guna menjaga trust publik dan terhindar dari tindak kejahatan perbankan,” ungkap Nurfahmi.

Nurfahmi menambahkan, bahwa Bank Syariah saat ini telah dipercaya oleh masyarakat. Kesadaran umat Islam untuk berpartisipasi melalui Bank Syariah juga meningkat, perlu adanya penguatan sistem di Perbankan Syariah, khususnya pada aspek pencegahan fraud, agar kontribusi Perbankan Syariah dalam perekonomian Indonesia lebih baik lagi. (Dompet Dhuafa/Awr)