Dompet Dhuafa Aktif Berkontribusi Jadikan Indonesia Anggota Tetap Financial Action Task Force (FATF)

JAKARTA — Dalam rangka memenuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar organisasi nirlaba/non-profit organisation (NPO) tidak terjebak dan disalahgunakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dompet Dhuafa yang tergabung dalam Indonesia NPO Coalition on FATF terus berkontrubusi aktif dalam upaya melakukan mitigasi dan menjadikan Indonesia Anggota Tetap FATF.

FATF merupakan badan antar-pemerintah yang dibentuk atas prakarsa G7 pada 1989 di Prancis. Pembentukan tersebut untuk mengembangkan dan menetapkan kebijakan memerangi pencucian uang, baik pada skala nasional maupun internasional. Selain itu, juga bertujuan untuk memberantas pendanaan terhadap aksi teroris serta ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.

Sejak 2017 hingga 2022, Indonesia telah menjadi bagian dari FATF sebagai negara peninjau. Namun pada 2022 ini, Indonesia diharapkan akan naik posisinya menjadi negara anggota tetap FATF. Dalam keanggotaan ini, Indonesia harus berhasil melewati pengujian dengan menggunakan 40 rekomendasi dan 11 capaian langsung (immediate outcomes) yang disebut Mutual Evaluation Review (MER). Saat ini, sejak 17 Juli hingga 4 Agustus 2022, proses MER FATF sedang berlangsung pada fase onsite visit, yaitu kunjungan tim penilai FATF ke Indonesia.

Salah satu yang menjadi penilaian tim assessor FATF adalah bagaimana kondisi NPO di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melibatkan Dompet Dhuafa untuk tergabung dalam tim Indonesia NPO Coalition on FATF. PPATK menjadi leading sector yang menuntun Indonesia atas keterlibatannya dalam FATF. Baik keterlibatan pada pelaksanaan tata kelola, penerapan kepatuhan dan upaya transparansi. Kemudian juga akuntabilitas bagi ormas/NPO guna mengurangi risiko terorisme dan pendanaan terorisme, yang tercantum dalam Perpres No. 18 Tahun 2017.

Direktur Business Operation Support Dompet Dhuafa, Prima Hadi Putra mengatakan, Dompet Dhuafa sebagai anggota Indonesia NPO Coalition on FATF telah aktif secara patuh berkontribusi. Terutama pada kemitraan program-program kemanusiaan luar negeri. Baik kepatuhan secara administratif, programatik, pengakuan dari otoritas lokal maupun mekanisme pelaporan, hingga koordinasi dengan klaster UN Agencies. Hal tersebut dilakukan secara maksimal untuk menjaga integritas nama Indonesia dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

“Kita berupaya semaksimal mungkin menjaga, jangan sampai lembaga NPO seperti Dompet Dhuafa sebagai sarana untuk pendanaan terorisme. Dengan keterlibatan Dompet Dhuafa terhadap FATF pada 2017 lalu, berhasil menyumbang peran Indonesia menjadi anggota peninjau FATF,” terang Prima, pada Senin (1/8/2022). (Dompet Dhuafa / Muthohar)