Hewan Kurban THK Dompet Dhuafa Sesuai Standar Syariah
Dalam melaksanakan ibadah kurban, setiap umat muslim mengharapkan hewan ternak berupa sapi, kambing, domba, dan unta yang dikurbankan merupakan hewan kurban yang berkualitas dan telah sesuai standar syariah Islam. Menurut Profesor Amin Summa, Pakar Syariah, sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa, sebelum berkurban, para pekurban (orang yang berkurban) sudah seharusnya wajib memperhatikan standar kualitas hewan kurban yang ingin dikurbankan. Apa saja standar syariah hewan kurban? Yuk! Simak penjelasannya berikut ini.
1. Kondisi Hewan Kurban Sehat
Prinsipnya hewan kurban yang ingin dikurbankan harus dalam kondisi sehat. Mengapa sehat? Nantinya daging hewan kurban tersebut akan dikonsumsi oleh banyak orang, terutama mereka yang berhak menerimanya khususnya kaum dhuafa. Karena pada prinsipnya, berkurban itu harus berkualitas dengan memberikan yang terbaik.
2. Hewan yang dikurbankan sudah cukup umur
Hewan ternak yang siap dikurbankan dapat diketahui minimal gigi hewan ternak harus tumbuh, yang menandakan hewan sudah layak dikonsumsi. Bila belum mencapai usia seperti itu, atau masih usia kanak-kanak, tentu ada hal-hal yang belum sempurna, sehingga hewan kurban belum layak untuk dikurbankan atau dikonsumsi.
3. Hewan kurban tidak boleh cacat
Kenapa dicarikan hewan-hewan yang bukan hanya sehat dan segar, tapi juga tidak cacat fisik, misal dari segi mata, kuping, kaki, serta tidak memiliki luka. Dalam memberikan pengorbanan itu harus memperhatikan secara keselurahan apa yang kita kurbankan itu tidak hanya bermanfaat melainkan juga kurban plus plus yang berkualitas. Di era moden sekarang ini memilih hewan kurban yang sehat, tidak hanya terlihat secara fisik saja, tapi kita juga melihat ke ranah yang lebih dalam lagi dalam sisi kesehatan hewan ternak. Misalnya perhatikan suhu tubuh pada si hewan ternak yang memang sedang dalam kondisi sehat dan sedang sakit. Jadi hal tersebut perlu diperhatikan.
Tiga standar syariah yang dijelaskan di atas penerapannya juga dilakukan pada pengadaan hewan kurban Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa yang telah memenuhi standar dan mutu kualitas. Penilaian standar mutu yang digunakan dalam proses pengadaan dan pendistribusian hewan ternak oleh mitra peternak pemberdayaan kurban (PP-Kurban) THK terdiri dari beberapa parameter sesuai kriteria yang ditentukan. Penilaian mutu terdiri dari 4 parameter yakni bobot hidup, kesehatan dan fisik, pelaksanaan pemotongan, dan tepat sasaran.
Pertama, pada bobot hidup, kriteria mutu yang ditetapkan untuk domba dan kambing jenis standar kisaran 25 hingga 29 kilogram. Untuk domba dan kambing jenis premium, kisaran hingga 33 hingga 39 kilogram. Sedangkan untuk sapi, kisaran hingga 250-300 kilogram (lumus lingkar dada).
Kedua, terkait kesehatan dan fisik, kriteria mutu yang ditetapkan adalah hewan kurban tidak cacat, lepas gigi khusus kambing dan sapi, serta jantan.
Ketiga, dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, kriteria mutu yang ditetapkan oleh Program THK Dompet Dhuafa adalah cara dan pemotongan yang dilakukan haruslah sesuai syar’i yang ditetapkan dalam Islam. Pengambilan foto pelaksanaan kurban, serta pelaporan tepat waktu kepada para pekurban yang sudah berkurban melalui Dompet Dhuafa.
Keempat, yakni tepat sasaran. Sasaran distribusi adalah wilayah miskin. Selain itu, calon penerima manfaat adalah masuk kategori masyarakat yang kurang mampu.
Dengan demikian, sudah seharusnya umat muslim ketika ingin melaksanakan ibadah kurban, harus memperhatikan mutu, kualitas, dan standar syariah hewan kurban yang telah ditetapkan. Agar ibadah kurbannya menjadi amalan baik dengan kualitas terbaik. (Dompet Dhuafa/uyang)