Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Ustadz saya mau bertanya. Saya melahirkan ketika hari ke 6 ramadhan. Jadi, selama 24 hari sisa ramadhan saya tidak berpuasa karena nifas. Sekarang saya masih dalam kondisi menyusui anak saya. Apakah hutang puasa saya harus dibayar dengan mengqodho puasa saya atau dapat dibayar dg fidyah? Apakah mengkodho puasa yang 24 hari itu harus selesai sebelum ramadhan tahun depan atau boleh kapan saja semampu saya?
Mohon penjelasannya ya ustadz. Nuwun
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama berpendapat bahwa wanita yang nifas hukumnya sama dengan haid. Dengan begitu, ia wajib mengqadha dan tidak perlu fidyah. Ia bisa segera mengqadha ketika telah mampu. Ia boleh menunda selama belum mampu atau kondisinya cukup berat untuk mengqodha. Apabila telah mampu, segera mengqadha hingga belum datang ramadhan berikutnya.
Wallahu a’lam