Pengertian Wasaq dalam Zakat Pertanian

Selain zakat fitrah dan zakat harta, terdapat juga perintah pada umat Islam untuk melaksanakan zakat pertanian. Salah satu istilah yang dikenal dalam zakat pertanian adalah wasaq. Mari kita membahas pengertian wasaq dalam zakat pertanian, agar kita bisa memahami dan mengamalkan zakat tersebut secara benar.

Perintah menafkahkkan sebagian harta dari jalan Allah dan dari hasil bumi seperti yang disampaikan dalam QS Al-Baqarah: 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Selain itu, juga disampaikan kembali dalam QS Al-An’am ayat 141, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”.

Zakat pertanian memang tidak dilaksanakan oleh semua orang, melainkan hanya orang-orang tertentu yang memenuhi syarat dalam zakat pertanian. Tentu berbeda cara hitung zakatnya dari zakat lainnya. Dalam zakat maal istilah batasan harta yang harus dikeluarkan disebut juga dengan istilah nisab. Sedangkan, dalam zakat pertanian diistilahkan dengan wasaq.

Wasaq dalam Zakat Pertanian

Sebelum membahas wasaq, kita pahami dulu dasar dari zakat pertanian. Waktu pelaksanaan zakat pertanian adalah saat menerima hasil panen. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari zakat pertanian berbeda dengan zakat harta atau zakat fitrah. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah:

  • Jika diari oleh hujan atau sungai, maka besarannya adalah 10%
  • Jika diari oleh pengairan khusus/buatan, maka besarannya adalah 5%

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”

Dari dalil tersebut, kita bisa memahami bahwa zakat hasil pertanian yang masuk dalam hitungan 5 wasaq wajib ditunaikan zakatnya. Namun tidak semua hasil bumi, hanya jenis dan kadar tertentu saja. 5 wasaq dalam dalil tersebut menandakan ukuran atau batas minimal hasil pertanian yang wajib ditunaikan zakatnya.

Wasaq sendiri berasal dari kata ausaq yang artinya mengumupulkan dan secara makna berarti jumlah dari hasil pertanian yang berhasil dikumpulkan oleh petani. Nilai dari 1 wasaq adalah sama dengan 60 sho’. 1 sho’ sendiri bernilai 4 mud atau setara dengan dua telapak tangan penuh ukuran normal.

1 wasaq = 60 sho ; 1 sho’ = 4 mud = 2 telapak tangan manusia ukuran normal

Nilai 5 Wasaq dalam Ukuran Kilogram

Para ulama banyak mentafsirkan bahwa satu sha’ jika berbentuk beras dan gandum adalah setara dengan berat 3 kilogram. Namun bagaimana dengan hasil pertanian lainnya?

Ukuran sho’ memang sulit jika diubah dalam satuan kilogram. Seringkali hal ini mengalami perbedaan pendapat. Untuk itu, seperti halnya zakat fitrah yang berupa gandum atau beras, ulama ada yang berpendapat 1 sho’ senilai dengan 2,4kilogram dan aja juga yang berpendapat 3 kilogram. Pendapat Syaikh Bin Baz salah satunya, mengatakan bahwa 1 sho sama dengan 3 kilogram.

Perbedaan pendapat ini tentu perlu diwajari karena memang memiliki pendekatan akan tafsir dan makna yang berbeda. Selain itu juga setiap benda memiliki masa jenis dan ukuran yang berbeda.

Jika kita coba untuk menghitung dari masing-masing pendapat ulama tersebut, maka hasilnya sebagai berikut:

Pendapat bahwa 1 sho’ = 2,4 kilogram

5 wasaq x 60 sho’ x 2,4 kilogram = 720 kilogram

Pendapat bahwa 1 sho’ = 3 kilogram

5 wasaq x 60 sho’ x 3 kilogram = 900 kilogram

Melalui perhituangan ini kita bisa melihat bahwa hasil pertanian yang sudah mencapai 720 kilogram atau 900 kilogram maka wajib dikeluarkan zakatnya. Ketentuan zakat pertanian sahabat bisa membacanya melalui artikel ini. Pilihan perhitungan mana yang sahabat akan gunakan tentu kembali kepada keyakinan dan pendapat dari masing-masing serta ilmu dan ulama yang dijadikan sebagai referensi.

Semoga penjelasan singkat mengenai wasaq dalam zakat pertanian ini dapat dipahami oleh sahabat. Selamat menunaikan zakat pertanian!