Ikut Program Pemberdayaan Dompet Dhuafa, Usaha Kerupuk Ami Meningkat

Pasangan suami istri, Darno dan Ami tengah membungkus produk usaa rumahan mereka, kerupuk ikan.. Ami merupakan salah satu penerima manfaat program pemberdayaan ekonomi Dompet Dhuafa di Indramayu, Jawa Barat. (Foto: Yogi/Dompet Dhuafa)

Oleh: Gie

Ribuan kerupuk ikan terhampar siang itu di ruang utama rumah milik pasangan suami-istri Darno (50) dan Ami (49). Di rumah berdinding bilik tersebut, ribuan kerupuk ikan tersebut dibungkus Darno dan Ami.

“Setiap hari buat 25 kilo (kilogram). Dijual ke warung-warung dan pasar. Alhamdulillah usaha ini menghidupi keluarga,” ujar Ami.

Ami dan Darno merupakan satu dari beberapa pelaku usaha rumahan di kawasan Pantai Utara (Pantura), Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sudah sembilan tahun mereka menjalani usaha kerupuk tersebut.

Ami bersyukur, usahanya meningkat sejak mengikuti program pemberdayaan ekonomi dari Dompet Dhuafa, yakni Pengembangan Wirausaha Perempuan (PERWIRA) Pelaku Usaha Mikro. Ia pun bisa meningkatkan produksi usaha kerupuk ikan miliknya.

“Sebelum ada Dompet Dhuafa buat kerupuk paling banyak sampai 20 kilogram. Alhamdulillah pendapatan pun naik meskipun belum banyak,” jelas Ami.

Ami adalah satu dari 76 perempuan penerima manfaat program PERWIRA. Selain mendapatkan bantuan modal sebesar Rp 1,5 juta pada awal program, para perempuan pelaku usaha mikro PERWIRA mendapatkan berbagai pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kapasitas dalam berwirausaha.

Sebagaimana program pemberdayaan ekonomi Dompet Dhuafa lainnya, Program PERWIRA juga menggunakan konsep pengembangan usaha masyarakat (kelompok) atau community development. Sejak tahun 2000, Dompet Dhuafa telah mengembangkan perpaduan model community development dan mikrofinansial syariah.

Dana sosial yang disalurkan untuk komunitas-komunitas kurang berdaya seperti PERWIRA di Indramayu, dipercayakan sepenuhnya pada komunitas sebagai asset reform. Tentu tak serta-merta dana dari zakat, infak dan sedekah diserahkan pada penerima manfaat. Di sinilah peran model community development. Komunitas dibangun, dilejitkan potensi dan energinya agar lebih berdaya. Berswadaya.

Proses pemberdayaan dilakukan dengan pendampingan. Seorang pendamping dilibatkan di tengah-tengah masyarakat dampingan bertahun-tahun. Penguatan kapasitas digarap, dari intelektual, material sampai manajerial. Seiring pendampingan, keuangan mikro diterapkan. Model-model pembiayaan berbasis syariah dikenalkan.

Pendampingan di antaranya menghasilkan lembaga lokal yang pada gilirannya menjadi pemegang amanah asset reform dana sosial dari Dompet Dhuafa. Lembaga lokal menerapkan prinsip-prinsip keuangan berbasis syariah. Melalui sistem syariah, dana digulirkan bagi warga sekitar.

Tak hanya warga dampingan yang kemudian mengenal model syariah yang diharapkan membawa berkah. Warga yang lebih banyak lagi pun makin mengenal sistem keuangan alternatif. Mereka selama ini tak memiliki akses pembiayaan pada bank, kecuali bank keliling yang setia mengetuk pintu tiap hari.

Model syariah dengan pendampingan, membuat mereka memiliki pandangan baru sama sekali tentang pembiayaan. Dana yang dihimpun dari kemuliaan para donatur (muzakki) pun dinikmati penerima manfaat dengan harapan membawa berkah.