KolaborAksi Dompet Dhuafa dan Halo Lawyer, Komitmen Bersama Advokasi Masyarakat Dhuafa

JAKARTA — Indonesia adalah negara hukum, seluruh masyarakat mungkin mengetahui hal ini mulai duduk di bangku sekolah dasar hingga beranjak dewasa. Namun, tentang pemahaman hukum itu sendiri masyarakat masih banyak yang belum mengerti bahkan memahami bagaimana hukum itu bekerja untuk mengatur tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Terlebih di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang belum tentu mendapatkan edukasi yang cukup. Masyarakat kita cenderung takut dan menghindari perkara hukum karena tidak tahu apa yang harus dilakukan, padahal pada hakikatnya hukum diciptakan untuk memberikan keadilan kepada seluruh manusia.

Melihat hal tersebut Dompet Dhuafa bersama Halo Lawyer membuat terobosan baru dengan melakukan kerja sama untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat dhuafa bertajuk Zakat for Justice. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama yang dilakukan di Gedung Philantrophy Dompet Dhuafa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/4/2022). Kerja sama ini merupakan upaya untuk membuka akses terhadap keadilan (access to justice) kepada masyarakat dengan jangkauan yang seluas-luasnya.

Dibuka oleh Bambang Suherman selaku Direktur Komunikasi dan Aliansi Strategis Dompet Dhuafa, dalam sambutannya mengatakan bahwa Dompet Dhuafa terus berupaya membentuk formula jitu dalam pengelolaan advokasi secara konsisten khususnya dalam aspek pendampingan bagi masyarakat yang lemah secara sosial maupun ekonomi.

“Dompet Dhuafa mencoba mendesain pengelolaan advokasi secara konsisten, salah satunya akses pendampingan hukum bagi orang-orang yang tidak punya kekuatan untuk melawan hegemoni, yang banyak terjadi. Kita lihat setiap harinya ramai di media,” ucap Bambang Suherman untuk membuka acara.

Sementara, Direktur Operasional Halo Lawyer, Dadang Tri Sasongko memaparkan kesulitan yang kerap dialami oleh orang-orang yang bermasalah dengan hukum dalam mencari bantuan hukum. Maka, melalui platform Halo Lawyer, ia berharap dapat memberikan kemudahan masyarakat di mana pun berada untuk mengonsultasikan permasalahan hukum yang mendera.

“Hari ini situasi jauh lebih berkembang, terutama Teknologi dan Komunikasi. Maka, penting bagi Halo Lawyer memperjuangkan agar teknologi ada untuk kepentingan publik. Kami berangkat dari ide mengoptimalisasi teknologi untuk kepentingan pemberian bantuan layanan hukum,” ujar Dadang Tri Sasongko.

Bambang Widjojanto yang dikenal pakar hukum sekaligus advokad ternama yang saat ini menjabat Dewan Pembina Yayasan Dompet Dhuafa menyampaikan pandangannya terhadap kondisi hukum saat ini di hadapan masyarakat bawah. Salah satu asas yang menjelaskan semua orang berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law) kian hari kian terkikis. “Saat ini hukum tidak untuk keadilan, hukum adalah alat kekuasaan yang menimbulkan ketidakadilan, dan pengadilan adalah pasar gelap ketidakadilan,” ungkap Bambang Widjojanto.

Selain itu, dalam diskusi yang berlangsung setelah penandatanganan nota kerja sama turut dihadiri oleh Muhamad Isnur selaku Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Isnur mengatakan bahwa definisi dari dhuafa ini harus dipahami secara utuh. Masyarakat yang tidak mampu berdaulat atas pengambilan kebijakan merupakan dhuafa.

“Dhuafa atau Dhaif harus kita rekonstruksi ulang. Makna lainnya adalah tidak berdaulat. Menurut konstitusi kita kedaulatan berada ditangan rakyat. Jika rakyat tidak berdaulat dalam pengambilan kebijakan dalam hal ini adalah harga minyak goreng karena diatur oleh oligarki maka rakyat berada dalam posisi dhuafa,”  paparnya.

Melalui penandatanganan kerja sama melalui platform Halo Lawyer, Dompet Dhuafa dan seluruh pihak yang terlibat ingin membangun gerakan sosial yang lebih luas terutama dalam akses masyarakat lemah terhadap keadilan. Kegiatan ini pun bisa menjadi pengingat kita semua bagaimana pentingnya demokrasi dan akses keadilan bagi masyarakat luas. (Dompet Dhuafa / Arlen)