JAKARTA — Masih berusia sembilan tahun, korban pencabulan anak di bawah umur yang berinisial ‘S’, mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Keluarga itu tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat, selama setahun terakhir. Hingga pada Oktober 2019, barulah sang ibu korban menyadari perbuatan suaminya.
Bersama ‘S’, sang ibu memilih untuk tinggal dan mengungsi ke rumah anak pertamanya di daerah Cawang, Jakarta Timur. Namun sebagai pedagang kelontong dan pengumpul barang bekas, sang ibu ‘S’ meminta pendampingan hukum kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dompet Dhuafa.
“Sebelumnya ibu ‘S’ juga membuat laporan Polisi dan telah dilakukan BAP awal. Kemudian juga proses visum terhadap sang anak,” terang Fahmi, selaku Plt. Direktur PBH dan Spv Advokasi Kebijakan Publik Dompet Dhuafa.
Pada Senin (28/10/2019), PBH Dompet Dhuafa mengunjungi keluarga ‘S’ di kediamannya di daerah Cawang, guna mendampingi dan mempercepat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Depok. Selain itu juga membantu pendampingan proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus tersebut.
“PBH telah beraudiensi dan menyerahkan kuasa dengan penyidik PPA Kapolres Depok untuk menindak Pelaku, yakni Ayah korban sendiri yang masih berada di sekitaran Depok,” terang Fahmi.
Diketahui juga, Pelaku merupakan residivis dari dua tindak pidana atas kasus serupa sebelumnya. Kedua korban merupakan anak kandungnya yang berusia kurang lebih sama, 9 tahun, dari pernikahan yang berbeda. (Dompet Dhuafa/PBH/Dhika Prabowo)