Masih Ada Waktu, Jangan Lupa Qodlo Puasa Karena Ada Konsekuensinya

SIARAN PERS, JAKARTA — Beberapa orang yang ber-udzur tidak berpuasa di bulan Ramadhan seperti sakit, hamil, menyusui, safar, haid, dan nifas, memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya. Yaitu yang disebut qodlo. Bagaimana jika seseorang belum sempat melaksanakan qodlonya, namun Ramadhan berikutnya sudah tiba? Berikut ada beberapa penjelasan dari Ustadz Pranggono.

Pelunasan hutang puasa, atau qodlo, dapat dilaksanakan di hari-hari selain yang diharamkannya berpuasa. Para ulama fikih sepakat, qodlo puasa paling lambat harus dilaksanakan pada Sya’ban, yaitu sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya. Namun, ada beberapa yang berpendapat bahwa paling lambat adalah sebelum nisfu (pertengahan) Sya’ban.

Orang yang menunda qodlo sampai datang Ramadhan berikutnya, tentu tak terlepas dari dua hal. Yaitu karena adanya udzur syar’i dan tanpa adanya udzur syar’i.

Menunda dengan udzur syar’i misalnya karena sakit sepanjang tahun, masa kehamilan atau menyusui yang panjang hingga beberapa tahun, atau karena terus-menerus safar. Dalam kondisi tersebut, orang tersebut harus tetap melaksanakan qodlo’-nya setelah udzur-nya selesai.

Namun jika tidak memiliki udzur syar’i, maka ia harus bertaubat kemudian tetap melaksanakan qodlonya. Tidak hanya itu, ia juga memiliki tambahan konsekuensi yaitu membayar fidyah.

Ustadz Pranggono memisalkan, Ramadan lalu fulanah tidak berpuasa selama enam hari lantaran haid. Maka ia memiliki kewajiban qodlo selama  enam hari. Namun, si fulanah terus-menerus menunda kewajiban qodlonya hingga tidak terasa ia telah memasuki bulan Ramadhan berikutnya. Maka, yang harus ia lakukan adalah, pertama bertaubat dan tidak akan mengulanginya lagi. Kedua, ia laksanakan kewajiban puasa Ramadhan saat ini.

Karena haid, ia tidak berpuasa lagi selama enam hari di bulan Ramadhan yang saat ini. Sehingga ia memiliki tambahan qodlo enam hari. Ketika Bulan Ramadhan telah usai, maka yang harus ia lakukan adalah melaksanakan qodlo selama 12 hari, dan juga membayar fidyah (memberi makan) kepada enam orang miskin sebagai konsekuensi meninggalkan qodlo Ramadan sebelumnya. (Dompet Dhuafa/Muthohar)