Memberantas Korupsi, Memberantas Kemiskinan

Oleh: Gie

Korupsi merupakan musuh bersama. Ia merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) terhadap kemanusiaan. Korupsi adalah gambaran aktivitas rakus manusia. Tentu saja, korupsi merugikan negara—rakyat.

Korupsi adalah kedzaliman. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesa (KBBI), korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Dalam agama apa pun, korupsi jelas sangat dilarang. Dalam Al Quran, berbuat kerusakan di muka bumi sama dengan korupsi dan Allah membenci hal tersebut (Al Qashash: 28:77). Memakan dan minum dari uang haram sama pun dapat dikategorikan dengan korupsi (Al Baqarah, 2:60).

Amatlah jelas. Korupsi harus kita lawan dan berantas. Mereka para pelaku korupsi atau yang disebut koruptor harus diingatkan, diperingatkan, dan bahkan ditindak tegas. Bagaimanapun, mereka adalah pelaku extra ordinary crime.

“Mereka perlu diingatkan, diberi pelajaran dan menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa korupsi dampaknya sama dengan membunuh orang lain dalam jangka panjang. Membunuh secara pelan-pelan, justru lebih menyakitkan, lebih kejam,” terang Ketua Dewan Pembina Dompet Dhuafa Parni Hadi dalam sebuah kesempatan menyoal korupsi.

Dalam diskursus spiritual, teologi dan moral, imbuh Parni, korupsi adalah semua hal yang bertentangan dengan kesucian atau kemurnian spiritual dan moral atau penyimpangan dari sesuatu yang ideal. “Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari menerima (dan memberi) suap, menilap uang, korupsi politik (menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi), sampai merusak lingkungan seperti pembabatan hutan dan penambangan ilegal (atau setengah legal),” paparnya.

Senada dengan Parni, Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini, korupsi (sebagai salah satu unsur negatif bangsa selain peredaran narkoba dan minuman keras, pornografi, serta kekerasan), harus dikurangi bahkan diberantas. Korupsi harus diberantas sampai tuntas, sehingga uang negara bisa diselamatkan.

“Dengan uang negara yang bisa diselamatkan, maka uang tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dalam rangka menyejahterakan rakyat,” ujar Ahmad.

Semakin banyak hak (uang) rakyat yang tidak diselewengkan (dikorupsi), semakin besar pula kesempatan rakyat menikmati kue pembangunan. Dengan demikian, cita-cita negara berupa kesejahteraan rakyatnya pun bukan lagi sebuah mimpi. Kemiskinan pun semakin tergerus.

Mengetahui dampak korupsi yang dirasakan dapat menyengsarakan rakyat, tidak ada kata lain untuk berkata tidak pada korupsi. Kita memang mesti bertindak tegas. Lantaran kejahatan luar biasa, pemberantasan korupsi memerlukan tindakan tegas, keras dengan menjatuhkan hukuman berat.

Kesimpulannya, para aktivis sosial, amilin dan amilat lembaga amil zakat harus sekaligus menjadi pegiat anti korupsi, karena korupsi adalah musuh nomor satu bagi upaya pemberdayaan masyarakat. Lebih singkat lagi, korupsi adalah musuh nomor satu kaum miskin. Mari kita galang kerja sama dengan semua pihak, para sahabat kaum dhuafa untuk memberantas korupsi. Ingat, doa mereka makbul!