Menzakati Rumah

Pertanyaan:

 

Asslamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

Saya ingin bertanya bagaimana cara menghitung Zakat Harta (Maal) untuk harta yang masih berstatus meng angsur seperti rumah & kendaraan ? Mohon penjelasannya. Terimakasih Wassalam

 

Jawab:

 

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Pada dasarnya, tanah atau pun rumah tidak termasuk harta yang wajib dizakati bila tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri atau dimanfaatkan untuk perkebunan atau pertanian. Namun bila seseorang membeli tanah untuk ia bisniskan atau untuk dijual kembali dalam rangka mendapatkan keuntungan selisih harta maka wajib dizakati setiap tahun 2,5 persen dari nilai atau harga tanah tersebut pada waktu mengeluarkan zakat. Tanah atau rumah tersebut menjadi harta yang wajib dizakati karena pemiliknya menjadikan sebagai barang perniagaan atau bisnis. Dengan begitu, ia berkewajiban menzakatinya sebagaimana kewajiban zakat perniagaan. Namun bila unsur tersebut tidak ada maka tidak terkena zakat.

Zakat mal yang berupa tabungan, emas, perak, deposito dan sejenisnya terkena zakat bila akumulasi dari seluruh harta itu mencapai nishab (senilai 85 gram emas ) dan genap satu tahun. nilai zakatnya adalah: 2,5 persen. zakat dikeluarkan setiap tahun

Wallahu a’lam