Pertanyaan:
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Bagaimanakah cara menghitung zakat hasil panen jagung. Misalnya, saya panen: 1 ton (1000 kg) modal Rp. 1.800.000 ? Karena sudah lebih dari 653 kg, apakah dipotong dulu 653 kg dan modalnya?
Terimakasih
Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Bila hasil panen jagung itu mencapai 653 kg (setelah dikurangi kulit dan tongkolnya) maka dikeluarkan zakatnya 5 persen atau 10 persen (bila pengairannya tidak berbiaya). Demikian cara menghitung zakat jagung. Maka, cara menghitung zakatnya adalah
- Bila system pengairannya beli atau berbiaya, maka cara mengitungnya adalah: 5 persen x 1.000.000 kg : 50 kg (nilai zakat yang dikeluarkan).
- Bila system pengirannya dari hujan, sungai dan tidak berbiaya, maka cara menghitungnya adalah: 10 persen x 1.000.000 = 100 kg (nilai zakat yang dikeluarkan.
Wallahu a’lam