Tingkatkan Integritas Lembaga Zakat, Kemenag Sosialisasikan PMA Nomor 5 Tahun 2016

JAKARTA SELATAN — Lahirnya regulasi nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, menandai kebangkitan pengelolaan zakat di Indonesia. Sekaligus menunjukkan kehadiran Negara dalam menunaikan ibadah zakat bagi umat Islam. Sehingga diharapkan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Kementerian Agama RI, melalui Kasubdit Pembedayaan Lembaga Zakat, memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2016 tentang cara pengenaan sanksi administratif dalam pengelolaan zakat. Sosialisasi tersebut bertempat di ruang rapat lantai 3 Philanthropy Building, Jalan Raya Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Juraidi, Kasubdit Pembedayaan Lembaga Zakat Kemenag RI, menuturkan lahirnya regulasi PMA Nomor 5 Tahun 2016 untuk merespon UU No 23 Tahun 2011, tentang masa dispensasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menyelesaikan legalitas lembaganya. Hingga saat ini terdapat 15 LAZ Nasional yang telah terdaftar di Kemenag RI, diantanya adalah Dompet Dhuafa. 

“Dompet Dhuafa termasuk LAZ yang sudah mapan dalam mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf. Program-programnya sudah banyak dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Juraidi juga mengapresiasi kepada Dompet Dhuafa, lantaran setiap regulasi yang dilahirkan oleh Kemanag RI, Dompet Dhuafa merespon dengan cepat atas regulasi tersebut. Seperti pada UU No 23 Tahun 2011. 

Corporate Secretary Dompet Dhuafa, Sabeth Abilawa, menyambut baik sosialasi PMA Nomor 5 Tahun 2016 Kemenag RI, “Saya berharap sosialisasi ini dapat juga disosialisasikan kepada Lembaga Zakat yang lain. Sehingga semua stakeholder dapat memahami tentang UU tersebut,” ujar Sabeth.

Walupun pada tahun 2016 Dompet Dhuafa mengalami peningkatan 18 % dari hasil penghimpunan, menjadi 314 M. Namun kenyataannya masih banyak mustahik yang masih membutuhkan bantuan. Sehingga angka tersebut belum mencukupi untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Untuk itu, Sabeth berharap kepada masyarakat untuk lebih percaya kepada lembaga zakat yang sudah memperoleh izin dari Kemanag RI. (Dompet Dhuafa/Khoir)