Pertanyaan:
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Saya mau tanya ustadz, saya mempunyai usaha sablon dengan penghasilan bersih perbulan 4juta dan total alat usaha yang saya punya untuk menjalankan usaha senilai 30juta . Zakat apa saja yang wajib saya bayarkan ?
Terimakasih
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pertama: zakat usaha sablon dikeluarkan setiap tahun bila telah memenuhi kriteria zakat. Adapun kriterianya adalah: mencapai nishab (senilai dengan 595 gram perak-sekitar 15 juta menurut sebagian ulama- dan 85 gram emas -sekitar 40 juta menurut ulama yang lain-) dan tersimpan satu tahun dari masa mencapai nishab. Nilai zakatnya adalah 2,5 persen dari nilai uang yang ada.
Kedua: saudara bisa mengeluarkan zakatnya perbulan sebagai cicilan zakat yang seharusnya dibayarkan di akhir tahun apabila saudara telah memiliki simpanan harta yang telah mencapai nishab (misalnya : 15 juta berdasarkan penghitungan perak) . Apabila saudara memilih cara ini, di akhir tahun saudara menghitung nilai zakat yang seharusnya dikeluarkan, lalu dikurangi dengan nilai zakat yang telah dibayarkan setiap bulan.
Wallahu a’lam