Zakat Akhir Tahun yang Harus Dituntaskan Sebelum Menyambut 2024

zakat akhir tahun

Zakat akhir tahun adalah kewajiban yang harus dituntaskan, sebelum pergantian tahun. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, kewajiban yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim sebagai ikhtiar untuk membersihkan harta, serta ibadah kepada Allah Swt.

Pengertian Zakat Akhir Tahun

Zakat adalah ibadah untuk mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai haulnya, atau telah diperoleh dan disimpan selama satu tahun. Sebagian harta yang dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya dan dibayarkan pada akhir tahun atau tutup buku.  Zakat yang bersumber dari harta benda bernilai yang dimiliki seperti emas dan perak, dari hasil usaha atau perdagangan, dari hasil saham dan investasi, atau dari perusahaan yang dimiliki, dan lain sebagainya.

Kewajiban mengeluarkan zakat dilakukan setiap akhir tahun, baik itu tahun hijriah ataupun masehi. Orang Islam pada zaman dahulu biasanya menggunakan kalender Hijriah untuk menghitung zakat tahunannya. Namun, di zaman modern ini sebagian ulama sepakat dan membolehkan penghitungan zakat tahunan menggunakan kalender Masehi. Sehingga dapat memudahkan para pedagang, pengusaha, dan perusahaan yang menggunakan kalender Masehi dalam pembukuannya.

Baca Juga: Dana Zakat untuk Menjalankan Rumah Sakit, Bolehkah?

Jenis Zakat Akhir Tahun

Harta memiliki banyak jenis dan cara untuk memperolehnya. Setiap harta yang sudah mencapai haul dan nisab, wajib ditunaikan zakatnya. Berikut ini beberapa jenis harta yang wajib dibayarkan zakatnya ketika akhir tahun.

Zakat Akhir Tahun dari Penghasilan

Kewajiban zakat penghasilan atau zakat profesi, merupakan zakat yang bersumber dari gaji atau upah dari pekerjaan yang kita jalani. Zakat ini termasuk salah satu zakat maal (harta) yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab.

Jenis zakat ini biasanya dapat ditunaikan setiap bulan setelah memperoleh gaji, namun bisa juga ditumpuk dan ditunaikan pada akhir tahun. Sehingga zakat penghasilan juga bisa masuk dalam kategori zakat akhir tahun.

Cara Perhitungan Zakat Penghasilan

Berapakah minimal penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 bahwa nisab zakat penghasilan senilai harga emas 85 gram. Berikut ini cara menghitung nisab dari penghasilan:

Pertama, cari tahu harga terbaru 1 gram emas saat ini, bisa dengan mengunjungi website Logam Mulia. Dari hasil penelusuran per Desember 2023, harga emas 1 gram adalah Rp 1.118.000. 

Kedua, menghitung apakah penghasilan Sahabat telah mencapai nisab? Harga emas terkini dikali 85 gram emas, maka hasilnya adalah jumlah minimal nisab selama satu tahun penghasilan. Untuk lebih jelasnya berikut perhitungannya: 

Rp 1.118.000 x 85 gram = Rp 95.030.000,- (nisab satu tahun)

Rp 95.030.000 / 12 bulan = Rp 7.919.000,- (nisab satu bulan)

Dari perhitungan ini, kita menemukan bahwa bagi sahabat yang memiliki penghasilan minimal 7 juta setiap bulan, hukumnya wajib mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari gaji yang diperoleh.

Contoh: Seorang pekerja memiliki penghasilan Rp 8.500.000 per bulan, berapa zakat yang harus dikeluarkan?

Diketahui nisab 85 gram emas = Rp 95.030.000,-/12 = Rp 7.919.000,- 

Karena penghasilannya telah mencapai nisab, maka wajib keluarkan zakatnya sebesar 2,5% yakni : Rp 8.500.000 x 2,5% = Rp 212.500 tiap bulan

Jika ingin membayar zakatnya setiap tahun, maka tinggal mengkalikannya selama 12 bulan, menjadi Rp 212.500 x 12 = Rp 2.550.000.

Baca Juga: Cara Bijak Mengatur Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Zakat Harta yang Dimiliki

Zakat harta yang dimiliki, adalah zakat yang bersumber dari kekayaan bernilai yang kita miliki dan telah mencapai haul satu tahun. Harta itu berupa emas, perak, tabungan, saham dan investasi. Setiap jenis harta yang tersebut memiliki cara perhitungan zakat yang berbeda, lebih jelasnya akan kita bahas satu-satu.

Zakat Emas

Zakat emas memiliki nisab minimal 85 gram. Untuk menghitung nominal zakat yang harus dikeluarkan, terlebih dahulu mencari tahu nilai harga 85 gram emas. Harga emas saat ini Rp 1.118.000 x 85 gram =  Rp 95.030.000,-. Jika emas yang kita simpan telah mencapai 85 gram atau lebih maka wajib kita keluarkan zakatnya. 

Rumus menghitung zakat emas:  Nilai harga emas melebihi kadar nisab x 2,5%

Contoh: Seseorang memiliki emas 90 gram dan telah mencapai haulnya.

Nisab: 90 gr x Rp 1.118.000 = Rp 100.620.000

Zakat: Rp 100.620.000 x 2,5 % = Rp 2.515.500

Jadi zakat yang harus dikeluarkan dari 90 gram emas yang dimiliki adalah sejumlah Rp 2.515.500,-

Zakat Perak

Nisab zakat perak adalah 595 gram atau senilai Rp 6.903.785, berdasarkan nilai harga perak saat ini. Jika perak yang kita miliki telah mencapai atau melebihi nisabnya, maka sudah wajib kita keluarkan zakatnya. Berikut ini cara perhitungannya.

Rumus zakat perak: Nilai harga perak melebihi kadar nisab x 2,5%

Nisab: 595 gr x Rp: 11.603 = Rp 6.903.785

Contoh: Seorang muslim memiliki perak senilai Rp 8.000.000,- dan telah mencapai haul, berapa zakat yang harus dikeluarkan?

Zakat: Rp 8.000.000 x 2,5% = Rp 200.000 / tahun

Baca Juga: Ayat 1000 Dinar dan Keutamaannya Menurut Islam

Zakat dari Tabungan

Tabungan uang yang kita simpan juga bisa termasuk dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika uang yang ditabung telah mencapai haul dan nisab senilai 85 gram emas. Berikut ini cara perhitungannya:

Nisab zakat tabungan sama dengan nisab emas yaitu  85 gram.

Jika seseorang memiliki tabungan yang disimpan selama satu tahun dan telah mencapai nisab senilai Rp 95.030.000.- maka orang itu wajib membayarkan zakatnya.

Rumus: Saldo akhir x 2,5 %

Contoh: Seorang muslim memiliki uang tabungan senilai Rp 10.000.000,- dan telah ditabung selama lebih dari satu tahun. Maka orang itu sudah wajib mengeluarkan zakatnya. Jumlah zakat yang dikeluarkan sebagai berikut:

Zakat: 10.000.000 x 2,5% = 250.000

Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp 250.000

Bagi sahabat yang menabung uangnya di bank konvensional, maka cara perhitungan zakatnya adalah (saldo akhir bunga yang diperoleh) x 2,5%. Contohnya, seorang muslim memiliki tabungan di bank konvensional dengan saldo akhir sebesar Rp 25.000.000,- dan 2,01%-nya adalah bunga, maka berapa jumlah zakat yang wajib dikeluarkan?

Rumus: (saldo akhir — bunga) x 2,5%

Langkah pertama adalah saldo akhir dikurangi bunga:

2,01% dari 25.000.000 adalah 502.500

25.000.000 — 502.500 = 24.497.500

Langkah kedua adalah hasil pengurangan saldo akhir dengan bunga:

24.497.500 x 2,5% = 612.437,5

Maka jumlah zakat tabungan yang wajib dikeluarkan adalah senilai Rp 612.437

Zakat dari Saham

Zakat akhir tahun dari saham adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki saham dan telah mencapai haul serta nisab. Nisab nilai saham sama seperti zakat penghasilan, emas dan tabungan, yakni setara dengan 85 gram emas atau kalau dirupiahkan untuk saat ini adalah Rp 95.030.000.

Bagaimana dengan cara perhitungannya? Berikut rumus zakat saham:

Rumus: 2,5% x (Capital Gain + Dividen)

Capital Gain merupakan selisih keuntungan dari harga beli dan harga jual saham. Sedangkan dividen adalah keuntungan dari pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.

Contoh perhitungannya:

Jika seorang muslim memiliki beberapa saham dan di sisi lain sering melakukan jual beli saham yang telah berjalan selama satu tahun, dengan nilai rata-rata keuntungan yang diperoleh sebesar 3,5 juta setiap bulan dan hasil dari jual beli saham juga memperoleh nilai rata-rata sebesar 5 juta. Maka berapakah zakat yang wajib dikeluarkan?

Diketahui rata-rata dividen yang diperoleh sebesar 3.500.000 / bulan

Capital gain sebesar 5.000.000 / bulan

Nisab = 5.000.000 + 3.500.000 = 8.500.000

Nisab = 8.500.000 x 12 = 102.000.000 (telah melebihi nisab)

Hasil Zakat saham = 2,5% x 102.000.000 = 2.550.000 (zakat yang wajib dikeluarkan)

Baca Juga: Tunaikan Zakat di LAZ Bisa Kurangi Kewajiban Bayar Pajak, Bagaimana Caranya?

Zakat dari Investasi Penyewaan Aset

Zakat investasi penyewaan aset oleh para ulama dianalogikan sebagai zakat pertanian. Sehingga nisab disetarakan dengan nilai beras seberat 520 kg. Beberapa ketentuan lainnya, yaitu telah mencapai haul dan kadar zakatnya 10% (jika tanpa biaya operasional), serta 5% (jika ada biaya operasional).

Zakat akhir tahun dari hasil penyewaan aset yang dimiliki jenisnya berupa tanah, rumah, gedung, kendaraan/alat transportasi (bus, mobil, truk, dll), mesin produksi, dan lain sebagainya.

Berikut ini cara menghitung zakat akhir tahun dari investasi yang harus dikeluarkan:

Rumus: 

Nilai zakat investasi = (Keuntungan hasil sewa aset – biaya operasional) x 5%

Nilai zakat investasi = Keuntungan hasil sewa aset x 10%

Contoh: Seseorang menyewakan rumahnya senilai 12 juta/tahun. Biaya operasional yang dikeluarkan untuk merapikan memperbaiki atap bocor, ganti cat baru, dll, sebesar 2 juta. Maka berapa zakat yang harus dikeluarkan?

Diketahui: Harga sewa aset = 12.000.000

Biaya operasional = 2.000.000

Nisab = 520 kg x 13.000 = 6.760.000

Nilai Zakat = 12.000.000 – 2.000.000 = 10.000.000

= 10.000.000 x 5% = 500.000

Jadi jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 500.000.

Baca Juga: Amalan Pembuka Rezeki dan Berkah dalam Hidup Sehari-hari

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang bersumber dari hasil penjualan segala macam barang dagangan. Kewajiban ini masuk kategori zakat akhir tahun, karena wajib dikeluarkan setiap setelah tutup buku pada penghujung tahun Masehi atau Hijriah, tergantung pedagang menggunakan kalender yang mana. Zakat akhir tahun dari hasil perdagangan memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa ketentuan zakat perdagangan yang dikutip dari Fiqh Zakat Kontemporer Dompet Dhuafa, yaitu:

  1. Barang yang dimiliki diniatkan untuk didagangkan. Kendati demikian, barang-barang penunjang yang tidak dijual beli, seperti bangunan, komputer, kasir, dan alat lainnya tidak wajib dizakati.
  2. Modal, baik berupa uang atau barang, adalah barang dagang yang wajib dizakatkan.
  3. Barang telah disimpan selama 1 tahun (mencapai haul).
  4. Telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak

Cara menghitung zakat perdagangan

Jika sahabat seorang pedagang dan telah memenuhi ketentuan di atas, maka sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya. Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

Pertama, pastikan terlebih nisabnya sudah terpenuhi atau belum dengan cara mencari tahu harga emas yang berlaku saat ini. Jika sudah terpenuhi maka berikut rumus yang bisa kita gunakan untuk menghitung zakatnya.

Rumus: (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5% = Zakat.

Contoh: Seorang muslim memperoleh keuntungan 60 juta dari hasil berdagang pakaian. Berapa zakatnya jika modal yang dikeluarkan sebesar 40 juta dan memiliki hutang yang jatuh tempo sebesar 20 juta.

Diketahui:

Modal = 40.000.000

Keuntungan = 60.000.000

Piutang = tidak ada = 0

Hutang jatuh tempo = 20.000.000

Zakat = (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5%

Zakat = (40.000.000 + 60.000.000 + 0) – (20.000.000) x 2,5%

= (100.000.000 – 20.000.000) x 2,5%

= 80.000.000 x 2,5% = 20.000.000

Baca Juga: Doa Agar Dagangan Laris dan Rezeki Berkah

Zakat hewan ternak yang diperdagangkan

Bagaimana dengan perdagangan hewan ternak, berapa zakatnya? Jika hewan yang kita ternakkan diniatkan untuk dijadikan barang dagangan, maka cara perhitungan zakatnya mengikuti perhitungan zakat perdagangan. Hewan ternak yang dikembangbiakkan cara menghitung modalnya adalah dengan menghitung biaya operasional yang dikeluarkan selama membesarkan dan merawat hewan-hewan tersebut. 

Contoh: Seorang muslim memperoleh keuntungan sebesar 100 juta dari hasil menjual sapi. Biaya yang dikeluarkan selama membesarkan dan merawat sapi-sapinya kurang lebih 60 juta selama satu tahun. Tidak mempunyai hutang dan tidak memberi hutang/piutang. Berapa zakat yang wajib dikeluarkan?

Nisab = 85 gr x 1.118.000 = 95.030.000 (telah melebihi nisab, jadi wajib berzakat)

Zakat = (60.000.000 x 100.000.000) x 2,5% = 4.000.000

Jadi zakat yang wajib dikeluarkannya sebesar Rp 4.000.000.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Zakat Pertanian Jagung, Simak Yuk!

Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan adalah salah satu jenis zakat akhir tahun yang wajib dibayarkan setiap melakukan akuntansi tutup buku. Jika pemasukan perusahaan telah mencapai atau melebihi nisab yang berlaku, maka telah wajib mengeluarkan zakat. 

Nisab zakat perusahaan berbeda-beda setiap jenis bisnis yang dijalankan. Jenis perusahaan yang bergerak di bidang keuangan nisabnya senilai harga emas 85 gram dan kadar zakatnya 2,5%. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nisab dan kadar zakatnya sama seperti perusahaan bidang keuangan. Perusahaan yang bergerak di bidang perikanan dan perkebunan nisabnya senilai 653 kg beras dan kadar zakatnya 5%-10% tergantung sistem pengairan yang digunakannya.

Mengutip dari laman resmi Dompet Dhuafa, yakni Ustad Zul Ashfi bahwa untuk industri pertanian dan perkebunan, maka perusahaan perlu memperhatikan bahwa tanaman pertanian yang dikenai zakat hanya ada dua jenis, yaitu:

  1. Biji-bijian yang menjadi sumber makanan pokok seperti padi, gandum, dll,
  2. Buah-buahan yang hanya diterapkan pada buah kurma dan anggur.

Selain dua jenis tersebut, maka tanaman masuk ke dalam zakat perdagangan karena diniatkan untuk kegiatan jual dan beli.

Cara menghitung zakat perusahaan

Ada dua cara menghitung zakat perusahaan, pertama dengan menghitung seluruh uang yang dihimpun oleh perusahaan:

(seluruh uang yang ada di perusahaan, baik cash atau di bank + nilai barang yang diperjualbelikan) x 2,5% = nominal zakat. 

Cara kedua yaitu menggunakan rumus aset perusahaan sebagai berikut:

(semua aset perusahaan – aset tidak terkena zakat seperti sarana dan fasilitas) x 2,5% = nominal zakat

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Pemberdayaan Masyarakat Adalah Solusi Permasalahan Sosial

Tunaikan Zakat Akhir Tahun di Dompet Dhuafa

Dana zakat yang diberdayakan dengan bertanggung jawab, dapat menjadi berkah yang membawa manfaat kepada para mustahiq. Berbagai program Dompet Dhuafa senantiasa bertujuan untuk membangun kehidupan sosial, budaya, agama, dan pendidikan untuk menjadi lebih baik dan sejahtera. Sahabat dapat menunaikan zakat akhir tahun melalui Dompet Dhuafa. Klik gambar di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

zakat akhir tahun