Bolehkah Menggunakan Dana Zakat untuk Membangun Masjid?

Bolehkah sebetulnya menggunakan dana zakat untuk membangun masjid? Masjid memang tempat ibadah untuk umat Islam. Namun sebenarnya, apakah dana zakat itu sendiri diperbolehkan untuk membangunnya? Megingat bahwa zakat memiliki penerima tersendiri yang tidak boleh sembarangan dan tidak boleh keluar dari 8 golongan yang disebut dalam Al-Quran. 

Masjid biasanya digunakan untuk tempat mengaji, dakwah, dan kegiatan bermanfaat lainnya untuk jamaah atau warga sekitar. Dalam perjalannya, menjadi pertanyaan bagaimana hukum menggunakan dana zakat untuk membangun masjid? Sebelum membahasnya kita bisa membaca terlebih dahulu ayat berikut. 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

Dalam kasus ini, penggunaan dana zakat untuk membangun masjid terdapat beberapa perbedaan pendapat dari para ulama. Khususnya terkait makna fi sabilillah karena sering kali kata tersebut menjadi dasar boleh atau tidaknya zakat digunakan untuk membangun masjid. 

Sebagai umat Islam, ada hal yang harus kita pahami satu persatu, agar perbedaan ini tidak menjadi sumber perpecahan di tengah-tengah umat.

Pendapat Pertama Menggunakan Zakat untuk Membangun Masjid

Dari pendapat pertama, ada ulama yang melarang penggunaan dana zakat untuk membangun masjid. Hal ini dikarenakan makna fisabilillah dalam ayat mengenai zakat bermakna berperang di jalan Allah SWT. Selain itu, kata “innama” para awal ayat memiliki fungsi hashr dan itsbat (pembatasan cakupan dan penetapan), sehingga kata “fii sabilillah” tidak bisa ditafsirkan dengan semua bentuk kebaikan.

Para ulama ini pun berpendapat bahwa makna suatu kalimat dalam Al-Quran harus ditafsirkan sesuai dengan pengertian kalimat tersebut pada waktu turunnya ayat. Pendapat ini digunakan oleh sebagian besar ulama.

Pendapat Kedua 

Dana zakat boleh digunakan untuk membangun masjid. Kata fi sabilillah menurut pendapat mereka mencakup keseluruhan yang berarti nilai kebaikan, tidak hanya sekedar berperang. Pendapat kedua ini adalah bersumber dari Imam Ar-Razi dan Imam Al-Kasani. Sedangkan Syaikh Rasyid Ridha dan Syaikh Mahmud Syaltut menafsirkan kata “fii sabilillah” dengan: segala sesuatu yang berhubungan dengan kemaslahatan umum umat muslim.

Pendapat Ketiga

Diperbolehkan dana zakat untuk membangun masjid ketika dalam kondisi darurat. Hukum asalnya tidak boleh, namun karena dalam satu lain hal, maka diperbolehkan. Persyaratannya adalah

  1. Ketika tidak ada dana lain yang bisa digunakan untuk membangun tempat ibadah selain dari dana zakat
  2. Ketika masjid sangat dibutuhkan, kebutuhan fakir miskin terdekat telah terpenuhi, sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat tapi juga untuk memperjuangkan agama Islam.

Dalam hal ini masjid sebagai pusat dakwah dan tolong menolong. Biasanya ini dibutuhkan di daerah terpencil dan masyarakat muslim yang minoritas.

Pendapat Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa

Disampaikan oleh Prof. DR. M. Amin Suma,  merujuk pada SK BAZNAS No. 064 disebutkan bahwa fi sabilillah adalah orang yang sedang berjuang menegakkan syariat Islam, mengupayakan kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudharatan.

Golongan yang termasuk fi sabilillah adalah orang atau kelompok yang secara ikhlas melaksanakan tuntunan agama Islam, orang atau kelompok yang menuntut ilmu, orang atau kelompok yang berjuang memperbaiki kemaslahatan umat. 

Dalam penyalurannya, zakat juga diberikan dalam bentuk program dakwah dan advokasi. Dalam konteks masjid sasarannya diberikan seperti untuk marbot, dai, mubaligh, dan DKM. Namun jika peruntukannya untuk pembangunan fisik, maka hanya masjid yang berada di daerah minus atau tertinggal atau rawan pendangkalan aqidah yang boleh menerima bantuan dari asnaf fisabilillah.

Semoga bisa menjawab pertanyaan di atas. Wallahualam Bishawab.