Zakat, Infak dan Sedekah (serta Wakaf) adalah modal sosial masyarakat yang sangat penting dalam meluaskan ikhtiar penyantunan dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu.
Di sisi lain, pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (serta wakaf) yang profesional, amanah dan akuntabel akan membuat dana yang diamanahkan masyarakat lebih berdampak luas, tepat manfaat, dan berkelanjutan.
Maka, semakin banyak lembaga profesional hadir, maka akan semakin banyak pula jaring pengaman sosial terbentuk di masyarakat, dan memberi solusi bagi problem sosial sekitarnya.
Namun, terdapat tantangan resiko hukum atas pengelolaan zakat hari ini.
Dalam ikhtiar pemerintah menata kebermanfaatan zakat secara terpola, terpadu, dan terarah, maka dalam UU no 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan bahwa:
- Pasal 38: Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
- Pasal 41: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Untuk itu, dalam niat tulus dan ikhtiar menumbuhkan gerakan zakat berbasis masyarakat secara profesional, amanah serta transparan, maka Dompet Dhuafa mengajak yayasan, organisasi dan komunitas pengelola zakat untuk bergabung dalam wadah kolaborasi.