Mitra Pengelola Zakat

Mari Berkolaborasi Membangun Umat Berdaya Menjadi Mitra Pengelola Zakat (MPZ) Dompet Dhuafa

Zakat, Infak dan Sedekah (serta Wakaf) adalah modal sosial masyarakat yang sangat penting dalam meluaskan ikhtiar penyantunan dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu.

Di sisi lain, pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (serta wakaf) yang profesional, amanah dan akuntabel akan membuat dana yang diamanahkan masyarakat lebih berdampak luas, tepat manfaat, dan berkelanjutan.

Maka, semakin banyak lembaga profesional hadir, maka akan semakin banyak pula jaring pengaman sosial terbentuk di masyarakat, dan memberi solusi bagi problem sosial sekitarnya.

Namun, terdapat tantangan resiko hukum atas pengelolaan zakat hari ini.

Dalam ikhtiar pemerintah menata kebermanfaatan zakat secara terpola, terpadu, dan terarah, maka dalam UU no 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan bahwa:

  • Pasal 38: Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
  • Pasal 41: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Untuk itu, dalam niat tulus dan ikhtiar menumbuhkan gerakan zakat berbasis masyarakat secara profesional, amanah serta transparan, maka Dompet Dhuafa mengajak yayasan, organisasi dan komunitas pengelola zakat untuk bergabung dalam wadah kolaborasi.

Latar Belakang

Inisiatif program kolaborasi Mitra Pengelola Zakat – Dompet Dhuafa hadir sebagai ikhtiar Dompet Dhuafa:

Meluaskan kebermanfaatan ZIS dalam membangun kehidupan mustahik yang lebih baik

Zakat, Infak dan Sedekah (serta Wakaf) adalah modal sosial masyarakat yang sangat penting dalam meluaskan ikhtiar penyantunan dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu. Dompet Dhuafa mendorong semakin bertumbuhnya kebermanfaatan ZIS dalam membangun umat.

Mendorong terus berkembangnya gerakan zakat profesional yang lahir dari inisiatif masyarakat

Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (serta wakaf) yang profesional, amanah dan akuntabel akan membuat dana yang diamanahkan masyarakat lebih berdampak luas, tepat manfaat, dan berkelanjutan. Semakin banyak lembaga profesional hadir, maka akan semakin banyak pula jaring pengaman sosial terbentuk di masyarakat, dan memberi solusi bagi problem sosial sekitarnya.

Memberi solusi atas kendala payung hukum sesuai aturan perundangan pengelolaan ZIS.

Adalah termaktub dalam UU no 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa:

  • Pasal 38: Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
  • Pasal 41: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dompet Dhuafa melahirkan inisiatif kolaborasi Mitra Pengelola Zakat, sebagai ikhtiar memastikan tetap terpayunginya aspek legal bagi yayasan, organisasi dan komunitas dalam keberlanjutan melakukan gerakan kebaikan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Benefit Menjadi MPZ Dompet Dhuafa

 

Berikut benefit menjalin kolaborasi sebagai Mitra Pengelola Zakat – Dompet Dhuafa:

  • Kepastian payung hukum sebagai pengelola ZIS sesuai perundangan yang berlaku.
  • ‎Akses terhadap kompetensi, praktek terbaik dan kapasitas Dompet Dhuafa dalam pengelolaan ZIS selama lebih dari 20 tahun.
  • ‎Dukungan pengembangan kapasitas organisasi dalam penghimpunan, pengadministrasian dan pendayagunaan ZIS yang lebih baik.
  • ‎Menjadi bagian dari Jaringan Nasional MPZ DD dalam rangka berbagi praktek terbaik dan membangun kolaborasi program.
  • Mekanisme wewenang pengelolaan dana ZIS yang fleksibel dan mudah dijalankan.
  • Dukungan platform digital untuk kemudahan konsolidasi, transparansi donatur, serta menggalang dana lebih luas.

Syarat dan Ketentuan MPZ Dompet Dhuafa

 

Atas kondisi legalitas Dompet Dhuafa menjadi payung kemitraan pengelolaan ZIS, maka kualifikasi Dompet Dhuafa bagi calon Mitra Pengelola Zakat adalah bersedia untuk:

  1. Komitmen Profesional, Amanah dan Akuntabel
  2. Komitmen Kolaborasi

Penjelasan atas kualifikasi ini adalah sebagai berikut:

  • Komitmen Profesional, Amanah dan Akuntabel
    • Berkomitmen mengelola dan mendayagunakan zakat, infak dan sedekah dengan tata kelola yang baik secara organisasional, keuangan dan kemaslahatan.
    • Bersedia membuat perencanaan pengelolaan ZIS.
    • Bersedia membuat laporan pendayagunaan dana ZIS.
    • Bersedia membuat laporan keuangan pengelolaan dana ZIS.
    • Bersedia diaudit secara keuangan dan syariah oleh tim Dompet Dhuafa atau yang mewakili.
  • Komitmen Kolaborasi
    • Bersedia mencantumkan logo Dompet Dhuafa pada plang kantor, papan nama loket, kuitansi penerimaan ZIS, dan marketing tools seputar penggalangan dana ZIS, dan sebagainya.
    • Menjaga nama baik masing-masing pihak dalam proses penghimpunan, pengadministrasian dan pendayagunaan dana ZIS.
    • Bersedia terlibat dalam peningkatan kapasitas pengelolaan ZIS, rapat koordinasi, serta Silaturahim Nasional MPZ yang diagendakan Dompet Dhuafa.
    • Bersedia:
      • Mendukung program regular/nasional Dompet Dhuafa sebesar 5% dari Total Penghimpunan Dana ZIS.
      • Bagi MPZ dengan penghimpunan lebih besar dari Rp 1 milyar per tahun, bersedia mengalokasikan tambahan 15% dari Dana Pendayagunaan ZIS untuk dikelola bersama Dompet Dhuafa pada program yang disepakati.

 

Konsolidasi Dana MPZ Dompet Dhuafa

Untuk kemudahan konsolidasi, transparansi donatur, serta membantu MPZ menggalang dana lebih luas, Dompet Dhuafa membangun platform digital website digital.dompetdhuafa.org sebagai bagian penting kemitraan pengelolaan ZIS. Konsolidasi diperlukan guna pemenuhan laporan bagi BAZNAS dan Kementerian Agama (Kemenag).

Saat menjadi MPZ Dompet Dhuafa, maka arus aliran dana adalah sebagai berikut:

Mekanisme Konsolidasi Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa

A: Jamaah menunaikan zakat dan sedekah langsung ke Mitra dengan pengelolaan sebagaimana berjalan hari ini. Mitra lalu menampung dana di Rekening Bank khusus Penghimpunan a/n Mitra.

A1: Setiap tanggal 5 di setiap bulannya, dana di Rekening Mitra Khusus Penghimpunan dipindahbuku ke Akun Khusus Mitra di Rekening Bank Dompet Dhuafa sesuai jenis dananya (zakat/infak/infak terikat).

B: Jamaah bisa dihimbau juga untuk menunaikan zakat dan sedekahnya langsung ke Akun Khusus Mitra di https://digital.dompetdhuafa.org/ (Dompet Dhuafa). Setiap donasi akan tercatat secara transparan bagi donatur maupun mitra, serta terpisah antara satu mitra dengan mitra lainnya.

C: Mitra mengajukan pencairan dana sesuai saldo tersedia atau pencairan sebagian sesuai kebutuhan operasional/program. Dana yang dicairkan akan sebesar 95% dari pengajuan pencairan, dimana 5% sisanya akan ditujukan untuk mendukung program regular Dompet Dhuafa. Pencairan akan ditujukan ke Rekening Khusus Operasional dan Pendayagunaan ZIS a/n Mitra.

D: Mitra melakukan program-program bagi Penerima Manfaat dengan menggunakan dana program yang tersedia di Rekening Khusus Operasional dan Pendayagunaan ZIS a/n Mitra.

E: Mitra wajib membuat laporan program dan laporan keuangan yang dijalankan kepada  (Dompet Dhuafa) secara regular atau maksimal 30 hari sejak program dilaksanakan. Penggunaan dana untuk operasional rutin Mitra termasuk ke dalam laporan ini.

Cara Bergabung MPZ Dompet Dhuafa

Untuk bergabung sebagai MPZ Dompet Dhuafa, mekanisme sebagai berikut:

  • Mengajukan Surat Pengajuan Menjadi Mitra Pengelola Zakat resmi, dengan surat berkop lembaga / masjid /komunitas. (contoh surat: download) Melampirkan:
        • Surat Persetujuan Syarat dan Ketentuan MPZ Dompet Dhuafa (download surat)
        • Legalitas lembaga / masjid / komunitas (SK Kemenkumhan dan Akta Pendirian)
        • Profil Lembaga / masjid / Komunitas (format profil standar: download)
        • Laporan Keuangan / Pembukuan 3 tahun terakhir
        • Struktur Kepengurusan
          Fotokopi KTP Tiga Orang Pengurus
        • Surat Kuasa Penggunaan Rekening Tampungan (Jika rekening bank masih menggunakan
          rekening pribadi, dan bukan atas nama
        • Lembaga / Komunitas) (contoh surat: download)
  • Berkas dokumen dikirim dalam bentuk softcopy via email: [email protected] dan bisa juga di upload melalui laman: www.simpz.id dengan lebih dahulu membuat akun.
  • Selanjutnya Dompet Dhuafa akan melakukan verifikasi berkas dan memberikan informasi untuk tahap selanjutnya Wawancara dan Kunjungan Langsung. Setelah semua tahapan dilakukan dan dinyatakan lolos maka Dompet Dhuafa akan mengeluarkan Surat Penetapan serta Sertifikat MPZ, berlaku per 2 tahun.

—
Untuk informasi dan konsultasi tentang program MPZ Dompet Dhuafa dapat menghubungi:

  • 0819-0510-8922 (Sulis Tiqomah)
  • 0853-1111-2250 (Siti Nur Arifah)
  • 0811-1774-448 (Call Centre MPZ)
  • Sekilas profil tentang Mitra Pengelola Zakat – Dompet Dhuafa (download )
  • Contoh Surat Pengajuan Menjadi Mitra Pengelola Zakat – Dompet Dhuafa(download )
  • Contoh Surat Persetujuan Syarat dan Ketentuan MPZ – Dompet Dhuafa (download )
  • Contoh format profil standar untuk lampiran pendaftaran MPZ  (download )
  • Contoh Surat Kuasa Penggunaan Rekening Tampungan  (download )
  • Logo Dompet Dhuafa – reguler (download png)
  • Logo Dompet Dhuafa – putih (download png)

NARAHUBUNG MPZ

 

Manager: Sulis Tiqomah

Pengembangan Jaringan: Siti Nur Arifah

Call Centre MPZ: +62 811-1774-448

Email: [email protected]

Departemen Mitra Pengelola Zakat
Philanthropy Building Lt. 4
Jl. Warung Jati Barat no 14
Jatipadang, Pejaten, Jakarta Selatan
Telp: 021-782 1292