Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Seharusnya dalam Islam?

kapan waktu membayar zakat fitrah

Kapan waktu membayar zakat fitrah yang seharusnya dalam Islam adalah pertanyaan yang sering kali muncul saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Ibadah melaksanakan zakat fitrah memang wajib dan ketentuannya terdapat dalam aspek waktu dan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Sebagai rukun Islam yang keempat, zakat memang memiliki aturan yang spesifik untuk dilaksanakan.

Secara umum zakat fitrah wajib dilakukan oleh seorang muslim yang mampu. Untuk mensucikan harta dan juga memberikan manfaat sesama adalah tujuan dari zakat fitrah. Bagi yang meninggalkannya tentu akan berdosa dan pahala akan menunggu untuk yang melaksanakannya. Sebagai ibadah yang hanya satu tahun sekali ini, jangan sampai umat Islam meninggalkannya dan lupa untuk menjalankannya.

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah Seharusnya?

Dalam sebuah hadits, disampaikan bahwa pelaksanaan zakat fitrah adalah sebelum waktu shalat Idul Fitri di tanggal 1 Syawal.

“Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan padaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul Fitri” (HR Tirmidzi).

Pembagian waktu zakat fitrah tersebut, akhirnya dibagi sebagai berikut oleh para ulama dan ahli fiqih.

  • Waktu Mubah, yaitu pada awal Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan
  • Waktu Wajib, yaitu saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan
  • Waktu Sunnah, setelah selesai Shalat Sbuh dan sebelum datangnya waktu Shalat Idul Fitri
  • Waktu Makruh, selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal
  • Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri atau sudah lewat 1 Syawal

Rasulullah SAW pun bersabda bahwa, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud)

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Besaran Zakat Fitrah 2024

Dalam ketentuan Islam, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 1 sha. Di Indonesia, biasanya dalam bentuk beras senilai 2,5 kg atau 3,5 liter dengan kualitas beras sesuai dengan makanan sehari-hari. Jika dibayarkan dengan uang, maka besarannya harus sesuai dengan nilai harga beras tersebut.

Untuk berzakat fitrah di Dompet Dhuafa, nilainya adalah sebesar Rp59.000. Nilai ini berdasarkan dengan harga beras premium hasil pemberdayaan Dompet Dhuafa untuk para petani binaan lokal yang tersebar di berbagai daerah. Beras tersebut berkualitas tinggi dan akan didistribusikan secara layak kepada para mustahik atau penerima manfaat zakat menjelang Idul Fitri Nanti. 

Karena ibadah yang wajib, maka zakat fitrah harus dilaksanakan dan jangan sampai ditunda-tunda. Untuk memudahkan pembayaran sahabat bisa menunaikannya melalui Dompet Dhuafa. Ada jutaan penerima manfaat yang akan merasakan bahagianya Hari Raya Idul Fitri dari Zakat Fitrah yang sahabat tunaikan. Klik banner di bawah ini untuk zakat fitrah sekarang.