Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan, Makruh? Ini 5 Waktu Penunaiannya

Ilustrasi zakat akhir tahun

Bayar zakat fitrah di bulan Ramadan hukumnya adalah wajib. Namun, sebagian umat muslim masih belum memahami tentang kapan waktu pembayaran zakat fitrah. Sebagian besar juga masih menganggap bahwa membayar zakat fitrah boleh kapan saja asal masih di bulan Ramadan. Padahal, bayar zakat fitrah ada waktu afdalnya, lho! Kapan itu? Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah pertama kali disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, tepatnya di bulan Syakban. Sejak itu, zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib setiap muslim di bulan Ramadan. Zakat ini dikeluarkan sebagai tanda syukur kepada Allah Swt karena telah menyelesaikan puasa.

Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin di Hari Raya Idulfitri, zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil saat seseorang menjalani ibadah puasa Ramadan, agar orang tersebut kembali ke keadaan fitrah seperti saat ia dilahirkan.

Hadis riwayat Ibnu Umar ra menjadi fondasi syariat ini. Para ulama pun sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib.

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.”
(HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim. Baik merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, kaya atau miskin selama masih dapat memenuhi kebutuhan di malam dan hari Hari Raya Idulfitri.

Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara, seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya.

Bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah. Namun, jika ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka bayi tersebut terkena wajib zakat fitrah. Sama halnya jika ada orang tua meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.

Lantas, kapan waktu pembayaran zakat fitrah yang benar? Apakah boleh ditunaikan sejak datangnya bulan Ramadan?

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama

5 Waktu Bayar Zakat Fitrah

Secara umum, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi lima.

1. Waktu Wajib

Waktu wajib adalah saat seorang muslim berada di sebagian bulan Ramadan dan sebagian bulan Syawal. Kapan kah itu? Yakni pada malam Hari Raya Idulfitri, setelah buka puasa terakhir di bulan Ramadan.

Jumhur ulama berpendirian bahwa waktu wajib bayar zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari terakhir di bulan Ramadan atau pada awal malam Hari Raya Idulfitri. Karena, waktu itulah yang disebut sebagai waktu fitrah. Penetapan awal fitrah itu dimulai pada seluruh bulan suci Ramadan dan tidak ada puasa setelah matahari terbenam di malam Idulfitri, karena puasa berakhir dengan tenggelamnya matahari.

Dalam kitab Qawl al-Jadid, Imam Syafi’i, Aḥmad, Isḥaq, Thawri, dan Imam Ḥanbali berpendapat, “Zakat fitrah itu wajib dengan sebab terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadan, karena zakat fitrah itu diwajibkan untuk menyucikan orang yang berpuasa. Sedangkan, puasa itu berakhir dengan sebab terbenamnya matahari (pada malam lebaran), karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadan, yang karenanya wajib zakat fitrah itu”.

2. Waktu Jawaz

Waktu jawaz atau waktu yang diperbolehkan, yakni sejak awal bulan Ramadan. Dengan catatan, pastikan orang yang menerima zakat fitrah berada dalam keadaan mustahik (berhak menerima zakat) dan berstatus mukim di waktu wajib. Apabila di waktu wajib orang yang diberi zakat fitrah dalam kondisi berkecukupan atau musafir, maka muzaki wajib mengeluarkan zakat fitrah lagi.

Menurut mazhab Syafi’i, mendahulukan bayar zakat fitrah di awal Ramadan hukumnya boleh. Karena, zakat fitrah diwajibkan oleh dua sebab, yaitu puasa di bulan Ramadan dan berbuka setelah Ramadan. Apabila seseorang mendapati salah satu dari dua sebab tersebut, maka ia boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah. Hal ini sama seperti mengeluarkan zakat mal setelah mencapai nisab, namun belum sampai haul.

3. Waktu Afdal

Waktu afdal atau waktu utama membayarkan zakat fitrah, yaitu setelah terbit fajar di Hari Raya Idulfitri (1 Syawal) hingga sebelum Salat Id.

Abu Ḥanifah dan para pengikutnya, Imam Layth, Abu Thawr dan Imam Malik berpendapat bahwa waktu afdal pembayaran zakat fitrah adalah saat terbit fajar di Hari Raya Idulfitri. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang berhubungan dengan hari raya yang suci (fitri), bukan pada malam harinya. Oleh sebab itu pula, di hari yang fitri tersebut puasa diharamkan.

Para ulama pun sepakat bahwa waktu afdal menunaikan zakat fitrah adalah pada Hari Raya Idulfitri, yakni sebelum pergi ke tempat salat untuk Salat Id. Dalam kitab al-Mughni, waktu ini diistilahkan sebagai waktu yang mustahab atau waktu yang dianjurkan agar mendapat lebih banyak keutamaan, namun tidak berarti wajib.

4. Waktu Makruh

Waktu makruh membayarkan zakat fitrah adalah usai melaksanakan Salat Id hingga terbenamnya matahari 1 Syawal, kecuali karena menunggu orang yang berhak menerimanya.

Ulama mazhab Ḥanafī membolehkan muslim menunda membayar zakat fitrah hingga setelah Salat Id. Alasannya, karena menurut mereka terdapat makna tolong-menolong dalam zakat fitrah, sehingga kapan pun zakat dibayarkan tujuan yang dikehendaki tetap tercapai.

5. Waktu Haram

Waktu haram menunaikan zakat fitrah adalah sengaja mengakhirkan pembayarannya hingga matahari terbenam di hari 1 Syawal. Penundaan boleh dilakukan hanya jika ada uzur, misalnya tak kunjung menemukan orang yang berhak menerima zakat di daerah terdekat.

Mazhab Syafi’i mengharamkan pembayaran zakat fitrah di Hari Raya setelah Salat Id tanpa ada uzur, seperti hilangnya harta pada malam harinya, atau tidak ditemukannya mustahik, atau belum selesainya pendistribusian zakat fitrah untuk mencukupi para mustahik agar mereka tidak meminta-minta di Hari Raya Idulfitri.

Apabila Sahabat sengaja mengakhirkan pembayaran zakat fitrah tanpa uzur, maka kamu telah bermaksiat dan wajib mengqaḍa zakat fitrah tersebut, karena sudah keluar dari waktu yang diwajibkan.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa waktu yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah adalah mulai matahari terbenam di malam Hari Raya Idulfitri hingga tiba waktu Salat Id. Namun demikian, tidak ada larangan menunaikan zakat fitrah sebelum waktu tersebut. Asalkan, masih dalam hitungan bulan Ramadan.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah dan Doa Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui

Bagi Sahabat yang ingin bayar zakat fitrah dengan mudah, kamu bisa menunaikannya melalui Dompet Dhuafa di kanal digital Dompet Dhuafa maupun Aplikasi Dompet Dhuafa (unduh di sini iOS|Android). Zakat fitrah yang Sahabat tunaikan akan disalurkan melalui Program Tebar Zakat Fitrah ke Pelosok Negeri. Nantinya, Dompet Dhuafa akan mendistribusikan zakat fitrah tersebut hingga pelosok negeri, utamanya daerah 3T. Tak hanya membayar zakat fitrah, lewat program ini Sahabat juga sudah membantu memberdayakan petani beras lokal! (RQA)

 

 

bayar zakat fitrah di dompet dhuafa