Menjelang Iduladha, sebagian umat muslim mulai dihadapkan pada dilema: berhutang untuk kurban atau mengamankan keuangan. Di satu sisi, semangat beribadah mendorong keinginan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt, apalagi ibadah ini hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun. Namun di sisi lain, keterbatasan finansial menjadi penghalang.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap berkurban dengan cara berhutang? Apakah dibenarkan secara syariat? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, artikel ini mencoba mengulas lebih dalam tentang hukum berhutang untuk kurban menurut para ulama. Serta, segala pertimbangan etika dan keuangan yang perlu Sahabat perhatikan agar ibadah kita tetap berkah tanpa menimbulkan beban di kemudian hari.
Perintah Berkurban
Dalam Islam, ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang memiliki sejarah dan filosofi mendalam. Perintah berkurban ada sejak zaman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Sebagai umat muslim, tentu kita sudah tidak asing dengan pengorbanan terbesar yang pernah ada sepanjang perjalanan peradaban manusia di muka bumi. Ketaatan dan ketakwaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail as tergambar dalam sejarah kurban.
Sebelum memahami hukum kurban, kita perlu mengingat kembali dan memaknai sejarah hadirnya ibadah kurban. Lebih lanjut, kamu bisa menyimak kisah perintah kurban dalam artikel Inilah Sejarah Kurban dan Alasan Mengapa Kita Diperintahkan Berkurban. Semoga ini bisa menjadi bekal perjalanan kita menuju alam yang lebih kekal.
Hukum Kurban bagi Umat Muslim
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 108)
Ayat di atas adalah perintah dari Allah Swt untuk umat Islam agar mereka melaksanakan kurban. Ayat ini berdampingan dengan perintah salat yang merupakan kewajiban utama seorang muslim. Namun, apakah lantas ibadah kurban menjadi sama wajibnya dengan ibadah salat? Apakah nilai ibadah kurban menjadi sama besarnya seperti ibadah salat?
Untuk mencari tahu jawabannya, Sahabat bisa menyimak informasi lebih lanjut mengenai hukum kurban bagi umat muslim dalam artikel Hukum Berkurban Menurut 4 Imam Mahdzab. Bila sudah, kita bisa langsung menuju pembahasan berikutnya, yakni hukum berhutang untuk kurban.
Hukum Berhutang untuk Kurban Menurut Ulama
Pendapat ulama tentang berkurban untuk kurban ada dua, ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hatim dan Imam Ahmad bahkan menganjurkan umat muslim untuk berkurban meskipun harus berhutang. Meski begitu, pendapat ini hanya boleh dipraktikkan oleh orang-orang yang kondisi keuangannya sehat dan mudah melunasi hutang atau memiliki hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sementara, bagi orang yang kesulitan melunasi hutang atau ada hutang yang menuntut untuk segera dilunasi, tidak boleh mempraktikkan anjuran ini.
Di sisi lain, ulama empat mazhab juga memiliki pendapat tersendiri tentang berhutang untuk kurban. Ulama dari kalangan Hanafiyah dan Malikiah tidak menganjurkan seorang muslim melakukannya. Mazhab Hanafi mensyaratkan seseorang harus memiliki kelebihan harta seukuran nisab zakat atau 20 dinar untuk bisa menunaikan ibadah kurban. Sementara, ulama kalangan Malikiah mensyaratkan 30 dinar.
Sedangkan, ulama kalangan Syafi’iyah tidak membolehkan berhutang untuk kurban. Bagi ulama kalangan Syafi’iyah, seseorang dinilai mampu berkurban apabila ia mempunyai kelebihan uang yang cukup untuk membeli hewan kurban. Kelebihan uang tersebut tentu di luar kebutuhan nafkah untuk diri sendiri dan keluarganya.
Sementara itu, ulama kalangan Hanabilah (Hanbali) dalam kitab Minhatul Alam (1438 H) tulisan Syaikh ʿAbdullāh bin Ṣāliḥ al-Fawzān dijelaskan bahwa mereka membolehkan umat muslim berhutang untuk kurban, namun dengan syarat. Hanabilah berpendapat bahwa umat muslim yang hanya mampu memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya saja, dikatakan sebagai orang yang tidak mampu berkurban.
Mereka yang sedang terlilit hutang juga dikatakan tidak mampu berkurban. Mereka diwajibkan untuk mendahulukan melunasi hutangnya daripada “memaksakan” berkurban. Namun bagi muslim yang tidak memiliki hutang, lalu dengan sengaja berhutang untuk kurban dan ia sanggup melunasinya dari pendapatan yang diperkirakan kuat di masa mendatang, maka ia boleh berhutang. Namun, jika tidak ada kesanggupan untuk melunasi di masa mendatang, maka ia tidak boleh berhutang untuk kurban.
Lalu, siapa saja orang yang wajib berkurban?
Ibadah kurban disunahkan kepada kaum muslimin yang memiliki kesanggupan untuk berkurban, yang mana maksudnya adalah kelapangan rezeki. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta), namun tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat salat kami.”
(HR Ibnu Majah No 3123)
Untuk informasi lebih lengkapnya, Sahabat bisa membaca artikel Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Apakah Menjadi Wajib?.
Iduladha sebentar lagi, ibadah kurban di depan mata! Bagi Sahabat yang ingin menunaikan ibadah kurban, kamu bisa melaksanakannya bersama Dompet Dhuafa. Yuk, tebarkan kebaikan kurbanmu untuk kebahagiaan sesama dan mereka yang benar-benar membutuhkan. Klik di sini untuk informasih lebih lanjut! (RQA)

