TANGERANG – Pameran otomotif terbesar di Indonesia, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, resmi digelar mulai 24 Juli hingga 3 Agustus di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang. Ajang bergengsi ini memasuki edisi ke-32 dan menghadirkan kemewahan serta teknologi terbaru dari industri otomotif dunia.
Selama 11 hari penyelenggaraan, pengunjung disuguhi deretan kendaraan inovatif dari lebih dari 50 merek mobil, 20 merek sepeda motor, serta 120 industri pendukung. Dari kendaraan penumpang, tercatat 39 merek internasional ikut serta, seperti BMW, Mercedes-Benz, Toyota, Honda, Mitsubishi, Volkswagen, Hyundai, hingga merek listrik terkini seperti BYD dan VinFast. Sementara itu, empat merek kendaraan niaga asal Jepang, yaitu Hino, Isuzu, Mitsubishi Fuso, dan UD Trucks, turut memperkenalkan teknologi terbaru mereka.
Selain itu, industri karoseri nasional seperti Adiputro, Tentrem, Laksana, dan New Armada hadir membawa kebanggaan tersendiri bagi otomotif Indonesia. Tidak ketinggalan, 16 merek motor, mulai dari Vespa, Royal Enfield, Harley Davidson, hingga Astra Honda Motor, turut meramaikan ajang ini dengan model-model terbaru yang memikat pengunjung.
Baca juga: Dompet Dhuafa dan GIIAS Educare Bangun Ulang MIS Nurul Falah Gelam Jaya
Dompet Dhuafa: Mengingatkan Kebaikan di Tengah Kemewahan
Sejak 2018, Dompet Dhuafa hadir sebagai Charity Partner GIIAS. Kehadirannya sebagai bentuk kolaborasi kebaikan bersama Gaikindo dalam mendukung pendidikan anak-anak bangsa dan program kemanusiaan lainnya. Keduanya berencana untuk menghadirkan berbagai fasilitas pendukung pembelajaran otomotif bagi siswa-siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) khususnya bidang otomotif.
Di tengah hiruk-pikuk pameran otomotif yang penuh gemerlap, Dompet Dhuafa mengajak para pengunjung untuk tidak lupa berbagi dengan sesama. Sebab, dalam setiap harta yang kita miliki terdapat hak mereka yang membutuhkan. Melalui booth Dompet Dhuafa di GIIAS, pengunjung dapat langsung menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk membantu mereka yang kurang beruntung.

Hukum Zakat Mobil
Banyak yang bertanya, apakah mobil yang dibeli dalam pameran seperti GIIAS wajib dizakati?
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M, pada dasarnya mobil tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Hal ini karena mobil berfungsi sebagai kuniah/qunyah (bahasa arab), yakni alat atau sarana yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperdagangkan.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Tidak ada kewajiban zakat atas seorang muslim terhadap budaknya dan kuda tunggangannya.” (HR. Bukhari)
Baca juga: Wajah Baru MI Nurul Falah Gaok Setelah Direnovasi Melalui Program GIIAS Educare
Dengan demikian, mobil pribadi yang hanya digunakan untuk mobilitas sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat maal.
Namun, hukum tersebut berubah apabila mobil digunakan untuk tujuan komersial. Ada dua kondisi utama yang mewajibkan zakat:
- Mobil Sebagai Barang Dagangan
Jika mobil dibeli untuk diperjualbelikan (misalnya dalam usaha jual beli mobil), maka pemilik wajib mengeluarkan zakat perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut.Nishab: setara 85 gram emas.
Masa kepemilikan: minimal satu tahun.
Besaran zakat: 2,5% dari nilai mobil, bukan hanya keuntungannya. - Mobil untuk Usaha Sewa (Rental)
Jika mobil menghasilkan pendapatan melalui penyewaan, zakat yang dikenakan adalah zakat penghasilan atau zakat dari hasil sewa.
Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari pendapatan bersih, setelah dikurangi biaya operasional. Nishab yang digunakan setara 653 kg beras. Sebagian ulama juga memperbolehkan mengikuti ketentuan zakat emas, yakni 2,5% apabila penghasilan setahun mencapai nilai 85 gram emas.
Dengan demikian, bagi pengunjung GIIAS yang membeli mobil hanya untuk kebutuhan pribadi, tidak ada kewajiban zakat atas kendaraan tersebut. Namun, jika mobil tersebut menjadi aset produktif, seperti untuk disewakan atau dijadikan barang dagangan, maka zakat wajib ditunaikan sesuai ketentuan syariat.
Selain itu, bagi para penjual mobil, baik individu maupun perusahaan, zakat tetap wajib dikeluarkan atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi penjualan.
Tunaikan Zakat di GIIAS
Di tengah kemegahan pameran ini, Dompet Dhuafa mengajak seluruh pengunjung untuk tidak melupakan kewajiban berbagi. Pengunjung dapat menyalurkan zakat dan donasi langsung di booth Dompet Dhuafa yang tersedia di GIIAS 2025. Dengan begitu, pengunjung dapat bertanya langsung kepada amil Dompet Dhuafa untuk mendapatkan penjelasan lengkap tentang nisab dan cara perhitungan zakat terkait mobil.
Zakat mobil atau zakat lainnya, termasuk infak, sedekah dan wakaf, juga dapat ditunaikan secara online melalui digital.dompetdhuafa.org. (Dompet Dhuafa)
Teks dan Foto: Riza Muthohar
Foto : Dhika
Penyunting : Dhika

