Pelaksanaan dan Hukum Salat saat Tertimpa Bencana Banjir

bantuan-untuk-sumatera

Salat merupakan kewajiban utama bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Dalam kondisi apa pun, salat tetap menjadi ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Namun, Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin juga memberi kemudahan dalam pelaksanaan salat ketika seorang muslim berada dalam situasi darurat, seperti bencana alam banjir bandang, tanah longsor, gempa, tsunami, atau kondisi yang mengancam keselamatan jiwa.

Lalu, bagaimana pelaksanaan salat yang harus dilakukan bila seorang muslim sedang tertimpa musibah? Artikel ini akan mengupas tuntas pelaksanaan salat saat tertimpa bencana alam lengkap dengan hukumnya menurut Mazhab Syafi’i.

Melansir postingan Instagram @fawaedsyafiiyah, dalam rangkuman kitab-kitab Fikih Syafi’iy ini dijelaskan pelaksanaan salat dalam kondisi sedang tertimpa musibah banjir. Simak uraian lengkapnya di bawah ini.

Salat saat Tertimpa Bencana

1. Salat di Atas Lantai atau Tanah Berlumpur

Kewajiban salat tidak gugur walaupun seorang muslim sedang tertimpa musibah. Bila seorang muslim tidak menjumpai tempat yang layak untuk melaksanakan salat kecuali di lantai atau tanah yang berlumuran lumpur dan pasir, maka hukum salatnya tetap sah.

Hal tersebut dianggap sah karena hukum dari setiap tanah adalah suci, sampai ada indikasi bahwa tanah tersebut terkena najis. Dalam sebuah hadis sahih Muslim, Rasulullah Saw bersabda:

“Bumi ini seluruhnya dijadikan bagiku dan umatku sebagai tempat sujud dan alat bersuci.”

Selain itu, dalam sebuah bait dijelaskan:

“Hukum asal air, tanah, baju, dan bebatuan adalah suci.”

2. Hukum Salat di Genangan Air

Seorang muslim yang salat di genangan air tetap dianggap sah, selama syarat dan rukunnya dapat terpenuhi dengan baik. Namun, perlu diperhatikan saat seseorang hendak sujud pada genangan air, maka tidak boleh ada air yang masuk ke mulut atau telinga karena hal ini bisa menyebabkan batalnya salat. Hal ini berdasarkan hadis Abu Said:

“Pada suatu hari ada banyak awan lalu turun hujan lebat hingga air mengalir dari atap. Waktu itu atap masih terbuat dari daun pohon kurma. Kemudian salat dilaksanakan dan aku melihat Rasulullah sujud di atas genangan air dan lumpur hingga saya melihat ada sisa lumpur pada dahinya.”

3. Salat dalam Keadaan Tidak Wudu dan Tayammum

Dalam kondisi sedang tertimpa musibah, pastinya kesulitan untuk mendapatkan air bersih untuk berwudu ataupun debu untuk tayammum. Namun, salat akan tetap menjadi wajib jika tanpa wudu maupun tayammum saat seorang muslim sedang dalam kondisi terkena musibah bencana alam.

Perlu digarisbawahi, bila kondisi setelah bencana sudah membaik, seorang muslim wajib mengganti atau mengqada seluruh salat yang tanpa wudu dan tayammum. Al-Qadhi Al-Imraniy mengatakan:

“Apabila air dan debu sama-sama tidak ada-misalnya ia ditahan di suatu tempat sehingga tidak menjumpai keduanya, atau ia tidak mendapatkan selain debu yang najis-maka pendapat masyhur dalam mazhab adalah wajib baginya melaksanakan salat sesuai dengan keadaannya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh al-Laits, Abu Yusuf, Muhammad, dan Ahmad.”

Terkait kewajiban mengulang salat saat kondisi telah normal, maka ada pendapat lain yang menyatakan tidak wajib. Imam Nawawi mengatakan:

“Imam al-Haramain dan al-Ghazali menukil bahwa Abu Hanifah berkata: setiap salat yang membutuhkan qadha tidak wajib dikerjakan pada waktunya. Dan bahwa al-Muzani berkata: setiap salat yang wajib pada waktunya, meskipun dilakukan dengan kekurangan (cacat), tidak wajib di-qadha. Keduanya mengatakan: dua pendapat ini diriwayatkan dari Imam al-Syafi’i. Pendapat yang dikemukakan al-Muzani inilah yang dipilih (lebih kuat), karena ia telah menunaikan kewajiban waktu. Adapun kewajiban qadha memerlukan perintah baru, dan tidak ada dalil yang menetapkannya; bahkan justru terdapat dalil yang menunjukkan sebaliknya.”

Baca juga: Bencana, Peringatan atau Adzab untuk Manusia?

4. Hukum Meninggalkan Salat Jemaah saat Banjir

Dalam kondisi sedang tertimpa musibah bencana alam, maka tuntutan salat berjemaah gugur karena adanya udzur. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi:

تسقط الجماعة بالأعذار سواء قلنا : إنها سنة أم فرض كفاية أم فرض عين ، لأنا ، وإن قلنا : إنها سنة فهي سنة متأكدة ، ويكره تركها كما سبق بيانه ، فإذا تركها لعذر زالت الكراهة وليس معناه أنه إذا ترك الجماعة لعذر تحصل له فضيلتها ، بل لا تحصل له
فضيلتها بلا شك ، وإنما معناه سقط الإثم والكراهة
واتفق أصحابنا على أن المطر وحده عذر , سواء كان ليلا أو نهارا . وفي الوحل وجهان ( الصحيح ) الذي قطع به المصنف والجمهور : أنه عذر وحده

Tuntutan berjemaah gugur karena adanya udzur, baik kita berpendapat bahwa berjemaah itu hukumnya sunah, fardu kifayah, maupun fardu ‘ain. Sebab, sekalipun kita mengatakan berjemaah itu sunah, ia adalah sunah muakadah, dan meninggalkannya tanpa udzur adalah makruh, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Maka jika ia meninggalkannya karena udzur, hilanglah kemakruhan itu.

Namun, bukan berarti bahwa orang yang meninggalkan salat berjemaah karena udzur akan mendapatkan keutamaan berjemaah; sama sekali tidak demikian. Yang dimaksud hanyalah gugur dosa dan kemakruhan.

Para ulama Mazhab Syafi’i sepakat bahwa hujan saja sudah termasuk udzur, baik terjadi pada malam hari maupun siang hari. Adapun lumpur (jalan becek/berlumpur), menurut jumhur para ulama sudah termasuk udzur.

5. Hukum Meninggalkan Salat Jumat saat Banjir

Dalam kondisi sedang tertimpa musibah, salat Jumat juga boleh ditiadakan dan diganti dengan pelaksanaan salat Zuhur, apabila ada udzur hujan deras, banjir, dan tanah berlumpur. Ar-Rouyani berkata:

وَيَجُوزُ تَرْكُ الْجُمُعَةِ لِلْمَطَرِ وَالْوَحْلِ أَيْضًا

“Dan boleh meninggalkan salat Jumat karena hujan dan juga karena lumpur (jalan becek).”

6. Hukum Menjamak Salat Karena Banjir

Menjamak shalat diperbolehkan dalam keadaan tertentu seperti banjir, karena banjir merupakan kondisi darurat yang menyebabkan rumah atau tempat ibadah terendam air, sehingga seseorang sering kali kesulitan untuk melaksanakan salat pada waktunya. Hal ini juga dengan penjelasan dari Imam Nawawi:

الْمَعْرُوفُ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ بِالْمَرَضِ وَلَا الْخَوْفِ وَلَا الْوَحْلِ. وَقَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يَجُوزُ بِالْمَرَضِ وَالْوَحْلِ مِمَّنْ قَالَهُ مِنْ أَصْحَابِنَا: أَبُو سُلَيْمَانَ الْخَطَابِيُّ وَالْقَاضِي حُسَيْنٌ، وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ.

“Pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i adalah tidak boleh melakukan jamak salat karena sebab sakit, rasa takut, maupun lumpur. Namun sekelompok ulama dari kalangan sahabat (ulama) mazhab kami berpendapat: boleh melakukan jamak karena sakit dan lumpur. Di antara ulama mazhab kami yang berpendapat demikian adalah Abu Sulaiman al-Khaththabi dan al-Qadhi Husain, dan pendapat ini dikuatkan oleh ar-Ruyani.”

Baca juga: ⁠Apakah Korban Bencana Alam Termasuk yang Berhak Menerima Zakat?

Sahabat, demikianlah penjelasan mengenai pelaksanaan dan hukum salat saat tertimpa bencana. Islam adalah agama yang memudahkan, oleh sebab itu ibadah yang bersifat wajib harus dikerjakan apa pun kondisinya. (Dompet Dhuafa)

Penulis: Reynaldi
Penyunting: Dhika