Gandeng Dompet Dhuafa, Masjid Jami’ Al-Muttaqien Depok Edukasi Jemaah Literasi Ziswaf

DEPOK, JAWA BARAT — Dompet Dhuafa bekerja sama dengan Masjid Jami’ Al-Muttaqien mengadakan Kajian Zakat dengan tema “Memahami Zakat dari Hukum, Hikmat, hingga Implementasinya” di Jalan Moh Gobel RW 14, Lembah Hijau, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (21/02/2026).

Zakat yang paling familiar di kalangan masyarakat adalah zakat fitrah karena diwajibkan bagi setiap umat Islam. Zakat ini biasanya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Besaran zakat itu adalah 2,5 kg beras atau setara dengan uang Rp50 ribu/jiwa. Di samping itu, zakat memiliki dimensi yang luas dan penting untuk dipelajari lebih lanjut.

“Bisa jadi ada banyak masyarakat yang belum memahami tentang fikihnya, tentang sejarahnya, tentang manfaat dan maslahatannya. Padahal pengetahuan ini berdampak sosial yang kuat ketika masyarakat mengetahui jika zakat itu disyariatkan,” tutur Ustaz Ahmad Fauzi Qasim saat mengisi acara.

Ustaz Ahmad Fauzi Qasim memulai kajian itu dengan menyoroti bagaimana hubungan manusia dengan harta. Menurut dia ketika seseorang masih hidup ia dapat mendistribusikan hartanya dengan cara mengeluarkan zakat, wakaf, hibah dan jual-beli. Namun, jika seseorang telah meninggal maka hartanya dapat dimanfaatkan untuk melunasi hutang, diwasiatkan, dan diwariskan.

Tetapi, pembahasan hari itu difokuskan pada bagaimana manusia yang masih hidup dapat memanfaatkan hartanya dengan baik. Dia mengurai perbedaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf).

“Harta yang dikeluarkan karena Allah disebut infak, sedekah adalah infak yang ditujukan untuk orang lain, ketika sedekah itu dilembagakan ia menjadi wakaf, apabila sedekah itu tidak terlembaga, punya batas-batas khusus dan sifatnya wajib namanya zakat,” jelas Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa itu.

Baca juga: Perluas Wawasan Ziswaf, Siswa-Siswi Azhari Islamic School Kunjungi Kantor Dompet Dhuafa

Lulusan Magister Kajian Timur Tengah UGM itu berharap pemahaman yang komprehensif tentang kajian zakat ini dapat menjadi bekal dalam mendistribusikan harta dengan lebih bijak kepada yang lebih membutuhkan.

“Semoga kita dapat memberikan dampak kepada yang berhak menerimanya untuk kemaslahatan kehidupan kita nanti di akhirat,” kata dia.

Secara historis, Masjid Jami’ Al-Muttaqien ini sudah berdiri tegak sejak tahun 1989 dan diresmikan langsung oleh presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. Rupanya masjid legendaris ini merupakan hasil wakaf dari Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila (YAMP).

Sejalan dengan Fauzi, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muttaqien Mutamim mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memahami zakat secara komprehensif. Dia melihat adanya kesenjangan antara penerima dan pemberi zakat. Padahal menurutnya, lingkungan sekitar masjid tidak sedikit yang sudah wajib membayar zakat mal.

“Mudah-mudahan setelah kajian ini banyak jemaah yang tercerahkan dan menunaikan kewajibannya,” ungkapnya.

Baca juga: Wamenlu Anis Matta Kagumi Zona Madina sebagai Dampak Positif Pengelolaan Ziswaf

Bendahara Umum DKM Banar Setyo Mulyono mengatakan kerja sama dengan Dompet Dhuafa sudah berulang kali dilakukan.

“Kita sudah sering kolaborasi. Kalau ada bencana kita ikut mengumpulkan donasi dan menyalurkannya lewat Dompet Dhuafa untuk memberikan dukungan kepada penyintas seperti banjir bandang yang melanda Sumatra,” ungkapnya. (Dompet Dhuafa)

Teks dan foto: Aji Pangestu
Penyunting: Dhika