Berapa Besar Zakat Fitrah 2022 dan Cara Pelaksanaanya?

Salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang mampu adalah menunaikan zakat fitrah. Sering kali umat Islam bertanya berapa besaran zakat fitrah 2022 dan tata cara pelaksanaannya di tahun ini? Hal ini perlu diketahui oleh seluruh umat Islam agar tidak salah dalam menunaikannya dan menjalankan kewajiban dengan benar.

Berikut ini penjelasan tentang zakat fitrah tahun 2022 semoga bisa kita amalkan sebelum kumandang takbir Idul Fitri di tahun ini berkumandang.

Hukum Pelaksanaan Zakat Fitrah

Perintah zakat fitrah terdapat dalam QS Ali Imran ayat 180,

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Karena bersifat wajib, maka laki-laki dan perempuan yang memiliki syarat sebagai seorang muslim, berakal, dan memiliki kemampuan wajib untuk menunaikannya. Kewajiban zakat fitrah ini juga disampaikan oleh Rasulullah dalam salah satu riwayat.

Berapa Besar Zakat Fitrah 2022?

Zakat fitrah diberikan kepada yang berhak dengan jenis makanan pokok. Zakat fitrah pada dasarnya memang pemberian kepada mereka yang kurang mampu agar bisa merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri, sehingga seluruh umat Islam bisa berbahagia.

Besaran yang diwajibkan adalah jumlah dari makanan pokok sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5-3 kilogram. Hal ini juga seperti sabda Rasullah SAW.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Di Indonesia, menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per individu. Terkait kualitas beras yang diberikan, maka harus sesuai dan sama dengan yang dikonsumsi oleh muzakki sehari-hari.

Zakat fitrah juga boleh dibayarkan dengan uang. Dari website BAZNAS, besaran zakat fitrah jika dalam bentuk uang adalah sebesar Rp40.000. Hal ini juga sesuai dengan SK Baznas No. 7 tahun 2021, mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk daerah ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Waktu Membayar Zakat Fitrah 2022

Pelaksanaan zakat fitrah adalah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Agar tidak terlupa dan menunda-nunda, maka sebaiknya membayar zakat fitrah sebelum 1 syawal.

Di tahun 2022, perkiraan waktu membayar zakat fitrah adalah mulai di tanggal 2 April 2022 (1 Ramadan 1443 H) hingga sebelum 1 Syawal 1443 H. Perkiraan 1 Syawal di Indonesia adalah antara tanggal 2-3 Mei 2022. Bergantung pada penetapan waktu Idul Fitri nanti.

Diharamkan untuk membayar zakat fitrah setelah tanggal 1 Syawal. Artinya, jika lewat 1 Syawal kita tidak menunaikan zakat fitrah dan amalan tersebut terhitung sedekah biasa. Untuk itu jangan sampai ditunda agar keberkahan dan pahala bisa kita dapatkan.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Jadi Manfaat dengan Membayar Zakat Fitrah Bersama Dompet Dhuafa

Untuk memudahkan sahabat membayar zakat fitrah 2022, Dompet Dhuafa memberikan kemudahan dengan membayarnya melalui Platform Zakat Fitrah Dompet Dhuafa. Sahabat hanya tinggal memasukkan data diri, melakukan transfer pada rekening yang tersedia atau memilih payment methode yang ada di platform.

Membayar zakat lebih mudah, praktis, dan tidak memakan waktu banyak namun memberikan manfaat yang besar untuk penerima manfaat. Manfaat zakat fitrah akan disebar ke seluruh pelosok Indonesia dan pada orang-orang yang membutuhkan.

jadi manfaat tunaikan zakat fitrah 2022