Bukan Cuma Bayar Fidyah, Ibu Hamil dan Menyusui Juga Wajib Bayar Utang Puasa Ramadan

ibu hamil

Sahabat tau nggak sih? Ibu hamil dan menyusui tetap wajib bayar utang puasa lho, nggak cuma bayar fidyah aja. Masih banyak nih Muslimah yang salah paham dengan konsep membayar fidyah. Sebagian dari mereka menganggap bahwa jika sudah bayar fidyah, maka kewajiban bayar utang puasa Ramadan telah gugur. Padahal, kenyataannya hukum seperti itu hanya berlaku bagi Muslim dan Muslimah yang tidak punya kemampuan membayar utang puasa di kemudian hari. Misalnya, lansia atau orang dengan sakit parah yang hanya bisa hidup dengan bergantung pada obat.

Daripada bertanya-tanya, simak detail penjelasannya ke bawah. Scroll deh!

Ibu Hamil dan Menyusui Wajib Bayar Utang Puasa

Kita tentu sering dengar kalimat “Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin” dooong. Tapi, apa sih artinya? Islam itu penuh kasih sayang, seperti apa yang Allah tetapkan kepada hamba-Nya. Nah, salah satu bentuk kasih sayang Allah itu ya dengan tidak membebani hamba-hamba-Nya di luar kemampuan. Termasuk dalam menjalankan puasa Ramadan.

Terus, kenapa ibu hamil dan menyusui malah nggak bisa cuma bayar fidyah aja? Kenapa harus tetap mengqada atau membayar utang puasa juga? Kan mereka juga sedang kesusahan karena harus menjaga bayinya dan memberi makan mereka agar tumbuh dengan baik?

Karena, ibu hamil dan menyusui masih punya kesempatan dan kemungkinan yang lebih besar untuk bisa membayar utang puasa di kemudian hari, meskipun jumlah utang puasanya banyak. Namun, hal ini mungkin tidak berlaku bagi ibu-ibu yang memiliki risiko kesehatan tertentu dan tidak memungkinkan atau tidak punya kesempatan membayar utang puasa di kemudian hari.

Sementara, orang lanjut usia yang secara fisik sudah sangat lemah tidak berkewajiban untuk membayar utang puasa. Cukup dengan membayar fidyah saja untuk mengganti puasa yang dilewatkan. Sebab, makin tua seseorang makin lemah pula fisiknya.

Selain lansia, kategori orang yang boleh bayar fidyah saja tanpa harus bayar utang puasa adalah orang sakit. Istilah orang sakit di sini ditujukan pada mereka yang tidak punya potensi untuk kembali sembuh. Misalnya, pengidap kanker yang hidupnya bergantung pada obat-obatan.

Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah yang berbunyi:

“…dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(QS. al-Baqarah: 184)

Baca juga: Bayar Fidyah dengan Uang di Ramadan 2026, Berapa Rupiah Besarannya?

Hukum Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui 

Para ulama berbeda pendapat dalam hal menetapkan hukum bagi ibu hamil dan menyusui, antara membayar fidyah saja, atau mengqada puasa saja, atau wajib bayar fidyah dan utang puasa.

Mazhab Maliki

Mazhab ini berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir pada kondisi dirinya sendiri, atau khawatir pada kondisi anaknya, atau khawatir pada kondisi keduanya, boleh tidak berpuasa. Namun, mereka wajib mengqada puasanya di luar bulan Ramadan. 

Menurut mazhab Maliki, ibu hamil tidak wajib membayar fidyah, namun wajib mengqada puasa. Sementara, ibu menyusui wajib membayar keduanya, yaitu fidyah dan utang puasanya.

Mazhab Hanafi

Mazhab ini berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir pada kondisi dirinya sendiri, atau kondisi anaknya, atau kondisi keduanya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Konsekuensinya, mereka wajib bayar utang puasa di luar bulan Ramadan dan tidak wajib baginya membayar fidyah.

Mazhab Hambali

Mazhab ini berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir pada kondisi dirinya sendiri, atau kondisi anaknya, atau kondisi keduanya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Konsekuensinya, ia yang khawatir pada dirinya sendiri, atau khawatir pada kondisi diri dan anaknya, wajib mengqada puasanya, namun tidak wajib membayar fidyah. Sementara, ia yang hanya khawatir pada kondisi anaknya saja, mereka wajib mengqada puasa sekaligus membayar fidyah.

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir pada kondisi dirinya sendiri, atau kondisi anaknya, atau kondisi keduanya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Konsekuensinya, mereka yang khawatir pada kondisi dirinya sendiri, atau kondisi dirinya dan anaknya, mereka wajib mengqada puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Sementara, mereka yang hanya khawatir pada kondisi anaknya saja, konsekuensinya adalah wajib mengqada puasa sekaligus membayar fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan.

Nah, berdasarkan pendapat empat mazhab, semuanya sepakat bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan timbulnya mudharat bila menjalankan puasa, dan mudharat itu lebih ditujukan kepada dirinya sendiri, maka mereka boleh melewatkan puasa Ramadan, tapi wajib bayar utang puasa. Namun, bila kekhawatiran itu lebih ditujukan kepada anaknya saja, maka boleh tidak berpuasa, tetapi wajib mengqada puasa dan membayar fidyah.

Jumhur Ulama

Berdasarkan jumhur ulama, ibu hamil dan menyusui wajib bayar fidyah dan utang puasa, apabila mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi atau keselataman anaknya saja. Sementara, apabila mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri, atau kondisi diri sendiri dan anaknya, maka mereka boleh tidak berpuasa dan hanya wajib membayar utang puasa saja.

Baca juga: Batas Waktu Bayar Fidyah: Kapan Harus Ditunaikan dan Kapan Berakhir?

Pendapat yang Bolehkan Ibu Hamil dan Menyusui Bayar Fidyah Saja

Intelektual muslim Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui boleh membayar fidyah saja tanpa harus mengqada puasa. Hukum ini berlaku bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui yang kemungkinan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadhanya. Misalnya, seorang perempuan menjalani masa kehamilan, lalu menyusui, dan siklus ini terjadi berulang (setelah hamil dan melahirkan, tak lama setelahnya hamil kembali). Bila kondisi seperti ini dibebebani membayar utang puasa sekaligus fidyah, itu akan terasa berat. Karena, mereka diwajibkan berpuasa selama beberapa tahun berturut-turut setalah masa hamil dan menyusui selesai.

Sekarang udah tau kan ketentuan bayar fidyah dan utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Semoga kita semua bisa menaati perintah-Nya dan diberikan hidayah untuk menjalankannya dengan benar. Jangan lupa, tunaikan fidyahmu melalui Dompet Dhuafa ya! (RQA)

Bayar utang puasa dengan fidyah