Membayar Fidyah dengan Uang, Berapa Rupiah Besarannya? Simak Ketentuannya

bayar-fidyah-wakaf-uang

Jelang bulan suci Ramadan, fidyah hampir selalu menjadi subjek yang sering kali dicari atau dibincangkan oleh umat Islam. Pasalnya, mereka harus segera menyelesaikan kewajiban membayar utang puasa Ramadan yang telah dilewatkan sebelumnya. Tak sedikit pula yang masih kebingungan tentang tata cara pembayaran fidyah, menggunakan makanan siap santap, bahan makanan pokok, atau boleh membayar fidyah dengan uang?

Cari tahu jawabannya lewat penjelasan berikut ini.

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari kata dalam bahasa Arab, yakni al-fidyah yang merupakan bentuk masdar dari kata dasar fadaa. Fadaa memiliki arti “sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan.”

Baca juga: Salurkan Fidyah Persembahan dari Mitra, Dompet Dhuafa Gandeng Shopee Indonesia

cara-bayar-fidyah
Dompet Dhuafa menyalurkan beras fidyah di Kampung Pamungguan, Bogor.

Mengutip situs UIN Suska Riau, secara terminologi fidyah adalah hukuman berupa denda yang diberikan kepada seseorang karena ia telah meninggalkan kewajiban agama. Denda itu dikeluarkan dengan cara memberi makan orang miskin.

Selain itu, fidyah juga dapat berarti pemberian bahan makanan pokok atau makanan siap saji kepada orang fakir dan miskin, sebagai kafaarat karena ia telah meninggalkan puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Fidyah hanya dapat dilakukan oleh golongan tertentu yang dibolehkan sesuai syariat. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait siapa saja yang boleh membayar utang puasa dengan membayar fidyah, Sahabat dapat membaca artikel Ini Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadan.

Bentuk Pembayaran Fidyah

Pelaksanaan pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam tiga bentuk. Bentuk pertama, yakni dengan cara memberikan makanan matang. Bentuk kedua, yakni dengan memberikan bahan makanan mentah atau bahan masakan yang dapat diolah menjadi makanan matang. Kemudian bentuk ketiga, yakni membayarkan fidyah dalam bentuk uang yang nantinya dapat dibelanjakan untuk membeli bahan masakan mentah atau masakan matang siap santap.

Baca juga: Apa Saja Amalan yang Dikerjakan Nabi Muhammad Saw di Bulan Ramadan?

golongan-orang-yang-boleh-bayar-fidyah

Ketentuan Bayar Fidyah dengan Uang

Fidyah wajib dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan ibadah puasa karena udzur syar’i. Fidyah dibayarkan kepada sejumlah orang fakir dan miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Cara membayar fidyah pun berbeda-beda, tergantung kepada bentuknya, salah satunya dibayarkan dengan uang tunai.

Namun sebenarnya, bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? Bagaimana hukum dan ketentuannya?

Melansir laman resmi BAZNAS, Imam Malik, Imam As-Syafi’i menetapkan bahwa fidyah harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok, misalnya gandum dengan takaran 1 mud atau sekira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. Apabila 1 sha’ setara 4 mud=sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan bahan makanan pokok beras.

Baca juga: Sederet Hikmah Puasa Ramadan: Derajat Terangkat, Kemudaratan Teredam

golongan-orang-yang-boleh-membayar-fidyah

Sementara itu, cara membayar fidyah oleh ibu hamil bisa dilakukan dengan memberi makanan pokok. Misalnya, Bu Tika tidak berpuasa selama 30 hari karena hamil, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar, di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin.

Menurut kalangan Ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Seperti misalnya, 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Di sisi lain, BAZNAS telah menetapkan besaran uang yang harus dikeluarkan untuk membayar fidyah melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah. Untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan bahwa pembayaran fidyah dengan uang besaran rupiahnya adalah Rp60.000,-/hari/jiwa.

Apabilan Kawan Baik memiliki kewajiban untuk membayar fidyah, Kamu bisa menunaikannya di Dompet Dhuafa. Fidyah yang kamu berikan akan ditujukan bagi kaum duafa serta orang-orang yang membutuhkan untuk kesejahterannya.

BAYAR FIDYAH SEKARANG