Bagaimana Dengan Zakat Perhiasan yang Sering Digunakan Kaum Hawa?

zakat emas

SIARAN PERS, JAKARTA — Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum zakat emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat pertama ini adalah pendapat ulama syafi’iah dan sebagian ulama madzhab hambali.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua ini adalah pendapat ulama hanafiah dan sebagian kalangan hanabilah.

Sedangkan pendapat yang ketiga, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, zakatnya hanya sekali saja. Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat sebagian kalangan ulama mazhab maliki. Wallaahu a'lam dengan pendapat-pendapat tersebut.

Jumhur ulama sepakat dengan diwajibkannya zakat atsman yang meliputi emas, perak, tabungan uang, dan juga investasi lainnya, dengan Nishab zakat emas yakni 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Sedangkan Nishab zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishab zakat perak adalah 595 gram perak (murni).

Apabila seseorang memiliki emas simpanan dan uang tabungan, maka keduanya dihitung menjadi satu dalam pencapaian nishab. Sebab, emas dan uang memiliki ‘illat dan kedudukan yang sama dalam syariat. Para ulama menerangkan bahwa keduanya sama-sama berperan sebagai standar harga atau tsamaniah.

Dengan begitu, caranya menghitungnya adalah sebagai berikut:

Uang tunai + Tabungan + Investasi (Bila ada) + Emas (Baik berupa logam mulia atau perhiasan simpanan) X 2,5 Persen = Nilai wajib zakat yang harus dikeluarkan. (Dompet Dhuafa/Ahmad Fauzi Q)