Sedang Marak, Ini Bahaya Pinjaman Online dan Hukumnya dalam Islam

Akhir-akhir ini marak terjadi kasus-kasus yang bersinggungan dengan pinjaman online (pinjol). Banyak kabar bermunculan yang menunjukkan bahwa pinjol lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Bahaya pinjaman online juga diperlihatkan di berbagai platform media, yang menunjukkan bahwa seorang pengguna pinjol sedang diteror oleh pihak pinjol. Bahkan, ada kabar terkini ada seorang nasabah yang sampai bunuh diri karena tak mampu membayar dan diteror oleh pinjol. Begitu berbahayanya sistem pinjam-meminjam ini.

Sebetulnya, ada beberapa pinjol yang legal dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pun begitu, mestinya kita perlu waspada terhadap bahaya pinjaman online agar kita kita mendapat mudharat-nya saja. Dengan janji dan promosi yang menggiurkan, kamu bisa saja terjebak janji surga pinjol. Mudahnya pendaftaran membuat aktivitas seperti ini menjadi marak di tengah masyarakat Indonesia, tidak melihat bahaya apa yang akan menghampiri dan juga jumlah tagihan yang nantinya membanjiri.

Dalam proses pinjol juga terdapat tenggat waktu yang telah ditentukan, yang nantinya jika tidak dibayarkan tepat waktu, maka nasabah akan dikejar-kejar oleh pihak pinjol, bahkan meneror dengan cara menghubungi dan mengirimkan data privasi ke orang terdekat sang nasabah. Belum lagi kalau memikirkan tingkat bunga yang sangat tinggi membuat pinjol lebih banyak mudharat-nya ketimbang manfaatnya. Begitulah bahaya pinjaman online yang bisa saya lihat secara kasat mata.

Terdapat hukum yang berlaku untuk metode pinjam-meminjam ini dalam Islam.

Hukum dan Bahaya Pinjaman Online dalam Islam

Dalam Islam, sebetulnya pinjam-meminjam tidak dilarang, asal menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dilansir dari cnbcindonesia.com yang mengutip Buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik karya Muhammad Syafi’i Antonio, sebetulnya penggunaan kata pinjam-meminjam dalam perbankan syariah dinilai kurang tepat digunakan karena dua hal. Pertama, pinjaman merupakan salah satu hubungan finansial dalam Islam. Banyak metode yang bisa digunakan dalam syariah, seperti jual beli, sewa, bagi hasil, dan sebagainya.

Kemudian yang kedua, dalam Islam, pinjam-meminjam merupakan akad sosial, bukan akad komersial. Seharusnya tidak ada syarat-syarat dan ketentuan apabila seseorang meminjam sesuatu, seperti tambahan bunga atau tambahan atas pokok pinjaman lainnya. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba, dan riba sudah disepakati oleh para ulama bahwa hal tersebut haram.

Baca juga: Investasi Syariah Online, untuk Muslim yang Ingin Cuan Tanpa Riba

Pinjaman Online Menurut Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menetapkan bahwa aktivitas pinjol tidak sesuai dengan syariat Islam. Dalam Ijtima Ulama Fatwa MUI ditetapkan bahwa aktivitas pinjol diharamkan karena ada unsur riba, memberikan ancaman, dan juga membuka rahasia atau aib dari nasabah kepada orang-orang di sekitarnya. fatwa MUI menyebutkan bahwa pada dasarnya, perbuatan pinjam-meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Pun, layanan pinjaman baik online maupun offline  yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Riba juga sudah disematkan di surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Sudah ditegaskan di dalam Al-Qur’an bahwa transaksi yang melibatkan riba diharamkan. Cara mendapatkan uang melalui pinjol juga mengakibatkan orang-orang tidak ada usaha untuk mencukupi kebutuhan finansialnya. Sejatinya, kita sebagai manusia terutama umat muslim diminta untuk berusaha dan bekerja untuk bisa mencapai dan mendapatkan apa yang kita inginkan serta mencukupi kebutuhan kita.

Hidup Berkah dengan Sedekah