Bersama Perangi Kekerasan Seksual: Kolaborasi LPSK dan Dompet Dhuafa

JAKARTA — Maret lalu, Indonesia dikejutkan oleh pemberitaan tentang terbebasnya terduga pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh HI (41) terhadap Joni (14) dan Jeni (7)—nama samaran—di Cibinong. Pasalnya pelaku dibebaskan dengan alasan tidak ada saksi yang menyaksikan langsung perkara tersebut. Hingga kemudian mengundang berbagai pihak, salah satunya LBH APIK—mempertanyakan bagaimana PN Cibinong bisa memutuskan untuk membebaskan pelaku dan kejanggalan-kejanggalan lainnya.

Namun tidak lama kemudian keadilan yang dinanti-nanti akhirnya hadir. Mahkamah Agung telah mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya. Kemudian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa HI pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan, pada Kamis (11/7/2019) lalu.

Lembaga Pengawasan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Dompet Dhuafa, serta dua lembaga yang juga turut andil dalam kasus ini bekerja sama membantu keluarga korban atas keberhasilan MA. Begitu juga keberanian sang ayah keluarga korban dalam menuntut keadilan hukum.

“Kami mengapresiasi sebenarnya keberanian dari keluarga korban untuk mengungkap kasus ini. Karena kadang-kadang, bayangkan saja, orang yang nggak punya apa-apa mau menuntut secara hukum,” jelas Haryo Mojopahit, selaku General Manajer Advokasi dan Aliansi Strategis Dompet Dhuafa di kantor LPSK, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (17/7/2019).

Bantuan yang diberikan berupa gerobak dan modal awal serta pendampingan ekonomi untuk sang ayah dalam mencari nafkah. Mengingat ayah korban sampai harus menjual gerobaknya yang ia gunakan untuk berjualan siomay. Demi pendampingan hukum yang melibatkan kedua anaknya.

“Di luar masih banyak kasus-kasus serupa, bahkan keluarga korban enggan melaporkan atau menempuh jalur hukum yang lebih tinggi lagi. Ancaman juga menjadi momok bagi keluarga korban untuk bertindak lebih lanjut,” tambahnya.

Dompet Dhuafa sendiri juga memiliki unit yang fokus dalam memberikan pendampingan hukum yang bersih dan profesional dalam bidang advokasi serta hukum bagi masyarakat miskin, rentan, marjinal yang disebut Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dompet Dhuafa. Adapun program-program PBH adalah: Bantuan Hukum Gratis di Peradilan; Advokasi Buruh Migran; Pembentukan Paralegal; Penyuluhan Hukum; Advokasi Kebijakan Publik. Ke semua program tersebut mencakup skala nasional ataupun internasional. Sehingga keadilan hukum dapat dirasakan oleh semua orang. Caranya cukup mudah, bagi yang menemukan masalah serupa seperti masalah di atas dapat mengunjungi laman www.pbhdd.org dan menghubungi nomor yang tertera.

Insyaa Allah dengan segenap usaha dan doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT, dapat menyelesaikan berbagai masalah. Terutama masalah yang berkaitan dengan hukum dan HAM. (Dompet Dhuafa/Fajar)