BMI Hong Kong Layak Mendapatkan Advokasi

HONG KOMG—Dompet Dhuafa Hong Kong (DD Hong Kong) menggelar pembekalan advokasi untuk Buruh Migran Indonesia (BMI) di Kantor DDHK Jardine Bazzar, Ahad (8/3).

Acara ini menghadirkan General Manager DD Hong Kong Rovi Octaviano Vustany, dan pemateri advokasi dari Christian Action Tania. Pembekalan dihadiri pulugan BMI yang tergabung dalam kerelawanan DD Hong Kong.

Rovi dalam sambutannya mengatakan, dengan acara ini diharapkan para BMI tahu dan paham tentang hukum, hak, dan kewajiban sebagai BMI serta mampu membantu sesama BMI yang bermasalah.Lebih jauh lagi, mereka mengetahui ke mana dan bagaimana mencari tempat perlindungan dan memberikan solusi yang baik.

Dalam penyampaian materinya, Tania menjelaskan apa saja hak dan kewajiban BMI, hak dan kewajiban majikan, dan ke mana harus mengadu apabila di antara pekerja dan majikan tidak mendapat hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi.

“Hukum yang berlaku untuk orang Hong Kong, berlaku juga bagi migran yang ada di Hong Kong,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, di Hong Kong ada tiga hukum diskriminasi, yaitu di putus kontrak kerja karena sakit, seks, dan ras.

Yang tidak kalah penting adalah, apa yang harus pertama dilakukan apabila ada teman yang bermasalah. Pertama, para BMI harus bertanya kapan kejadian tersebut terjadi, siapa yang memutuskan kontrak, kenapa dan kasusnya apa.

“Jangan panik dan kumpulkan informasi apapun yang penting dan kemudian melaporkan ke pihak yang berwenang,” imbau Tania. (minnie/gie)