Cara Membayar Fidyah Sesuai Ketentuan Islam

golongan-orang-yang-boleh-bayar-fidyah

Fidyah merupakan salah satu topik yang paling sering diperbincangkan dalam bulan suci Ramadhan.  Fidyah berasala dari kata faada yang artinya menebus. Sejatinya Fidyah merupakan bentuk keringanan bagi umat Islam yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa karena alasan kesehatan.

Syarat pemberi fidyah

Meskipun ibadah puasa sifatnya fardhu ‘ain atau wajib dikerjakan oleh seluruh muslim, Allah tetap memperhatikan kemampuan fisik hambanya secara perorangan.

Karenanya, fidyah bisa dikatakan sebagai bentuk kemahapemurahan Allah SWT kepada hambanya yang tak mampu mengerjakan ibadah puasa karena alasan fisik atau kesehatan yang tak mungkin dihindari. 

Hal itu seperti sakit parah menahun, kondisi fisik orang yang sudah tua renta, dan ibu hamil atau menyusui yang benar-benar tak bisa berpuasa lantaran kondisi fisik mereka tidak memungkinkan.  

Dengan demikian membayar fidyah tak bisa dilakukan oleh sembarang orang, terutama bagi mereka yang masih sehat. 

Bagi mereka yang tak berpuasa dalam satu atau beberapa hari karena sakit namun secara fisik masih memungkinkan untuk menggantinya (meng-qadha) di hari lain di luar bulan Ramadhan, maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk membayar fidyah.

Adapun dasar hukum mengganti puasa dengan membayar fidyah termaktub di dalam Al Qur’an dalam Surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi: (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalka itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya  (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidya yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Bentuk fidyah

Fidyah bisa diberikan dalam tiga bentuk. Pertama berupa makanan matang. Kedua berupa bahan masakan mentah yang dapat diolah menjadi masakan matang. Ketiga, fidyah bisa diberikan dalam bentuk dana yang nantinya bisa dibelanjakan masakan matang atau bahan masakan mentah.

Syarat penerima fidyah

Tak semua orang berhak menerima fidyah. Jika penerima zakat (mustahiq) dikelompokkan menjadi delapan golongan yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berutang (gharim), sabilillah, dan Ibnu sabil, maka berbeda dengan penerima fidyah.

Adapun Berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 184, disebutkan bahwa golongan yang berhak menerima fidyah ialah mereka yang fakir dan miskin.

Bagaimana dengan enam golongan penerima zakat lainnya selain fakir dan miskin? Jawabannya, mereka diperbolehkan menerima fidyah jika berada dalam kondisi fakir dan miskin,

Orang yang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu mereka berhak mendapatkan fidyah untuk menyambung kehidupan.

Sementara itu orang yang miskin ialah mereka yang memiliki pekerjaan dan sedikit harta namun masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok seharihari seperti makan.

Cara membayar fidyah

Seperti dikutip dari situs Baznas, Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, besaran untuk fidyah yang ditetapkan dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Jika sahabat memiliki kewajiban untuk membayar fidyah, sahabat bisa menunaikannya di Dompet Dhuafa. Fidyah akan ditujukan untuk kaum dhuafa dan orang-orang yang membutuhkan untuk kesejahterannya.