JAKARTA — Polemik yang ditimbulkan pandemi Covid-19 sangat beragam, terutama bagaimana pemenuhan hak kesehatan di masyarakat. Pandemi selayaknya seperti ujian bagi Indonesia tentang seberapa siap kita menginventarisir berbagai permasalah di masyarakat selama ini. Hal ini terlihat jelas dalam bagaimana kita melaksanakan apa yang sudah diatur sebelumnya pada konstitusi dengan implementasi sehari-hari.
Secara kerangka pemenuhan hak atas kesehatan, satu sisi negara kita jelas mengakui dan sangat mewajibkan pemenuhan hak warga negaranya salah satunya terkait dengan hak atas pelayanan kesehatan. Diantaranya terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Masyarakat juga tidak serta merta menggantungkan segalanya kepada negara walaupun hal itu sudah diatur di dalam undang-undang. Pemenuhan hak kesehatan sering kali hadir dari lingkup masyarakat itu sendiri. Saling membantu dan menguatkan orang lain menjadi kekuatan besar yang dimiliki masyarakat terutama di Indonesia. Gerakan masyarakat semacam ini sering disebut dengan 'Civil Society', bahkan ini bisa dikatakan kekuatan besar dan dapat merubah sesuatu menjadi nyata.
Melihat hal tersebut, Dompet Dhuafa bekerjasama dengan Social Policy and Human Rights Institute (SOPHIE) dan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI FHUI) mencoba membahasnya melalu Focus Group Disscussion (FGD) dengan tema Peran dan Urgensi Keterlibatan Civil Society dalam Universal Periodic Review (UPR) untuk Indonesia Tahun 2022: Inventarisasi Isu-isu Krusial dalam Pemenuhan Hak Kesehatan di Indonesia. Kegaiatan diskusi ini diadakan secara daring pada Sabtu (9/10/2021) mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Menambah kualitas dalam berdiskusi, beberapa pembicara yang ahli dalam bidangnya masing-masing turut hadir dalam kesempatan tersebut. Mulai dari Mahesa Pranadipa Maikel selaku Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Dumilah Ayuningtyas selaku Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Yeni Purnamasari selaku General Manager Kesehatan Dompet Dhuafa.
“Sulitnya mengakses pelayanan kesehatan umum selama pandemi menambah beban masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Dengan adanya pemenuhan kebutuhan kesehatan dari masyarakat untuk masyarakat menjadikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat lebih mudah diakses. Kita semua tau hampir seluruh faskes difokuskan untuk penanganan Covid-19, hal ini membuat hak kesehatan masyarakat non-covid tidak terlaksana dengan baik,” ucap Mahesa.
Kekuatan besar yang lahir dari masyarakat mendorong perbaikan kepada sektor-sektor yang terdampak selama pandemi Covid-19. Tenaga kesehatan, pekerja harian, pelaku usaha mikro, dan berbagai elemen masyarakat terdampak merasakan langsung betapa kuatnya kekuatan Civil Society untuk membantu mereka melalui masa-masa sulit seperti sekarang ini. Pemenuhan hak kesehatan bahkan hampir separuhnya datang dari masyarakat itu sendiri melalui kegiatan sosial dan gotong royong.
“Pemenuhan hak-hak atas kesehatan di Indonesia masih bisa dikatakan belum memadai, selain dari pada pasien Covid-19 masih banyak tidak tertangani, keselamatan para nakes menjadi cerita yang terlupakan. Mereka juga masyarakat yang berhak atas kesehatan dan keselamatan selama bertugas, terlebih mereka adalah pahlawan penanganan pandemi Covid-19 sekaligus paling berpotensi terpapar. Lahirnya banyak kekuatan dari masyarakat merupakan stimulus semangat yang berharga dimata para nakes,” jelas Dumilah.
Dompet Dhuafa juga bisa dikatakan sebagai bentuk implementasi dari Civil Society itu sendiri, mengembangkan berbagai program dari perhimpunan donasi berbagai donatur merupakan bentuk kekuatan yang lahir dari masyarakat. Melalui program kesehatan, Dompet Dhuafa turut andil dalam pelayanan kesehatan secara cuma-cuma untuk menjangkau masyarakat seluas-luasnya.
“Selama pandemi Covid-19, Dompet Dhuafa sudah berkali-kali mengulirkan berbagai program untuk penanganan pandemi, ini membuktikan bahwasannya masyarakat punya andil besar dalam membantu sesama selama masa kritis. Sebelum pandemi hadir, Dompet Dhuafa juga sering memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara cuma-cuma kepada masyarakat melalui Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) yang tersebar diberbagai daerah bahkan dipelosok negeri,” papar Yeni dalam kesempatannya. (Dompet Dhuafa / Arlen)