JAKARTA — Lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non governmental organization (NGO) hadir sebagai kolaborator dan mendukung pembangunan suatu negara. Oleh sebab itu, NGO perlu dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemanusiaan. Apabila ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana di NGO, maka itu akan berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat. Dengan alasan tersebut, setiap NGO perlu untuk meningkatkan pemahaman tentang isu pengelolaan keuangan. Mulai dari aspek penghimpunan hingga penyaluran program.
Dompet Dhuafa bersama Portal Informasi NGO Indonesia (Pingo.id) mengundang kantor-kantor cabang serta Mitra Pengelola Zakat (MPZ) untuk hadir dalam acara “Mitigasi Risiko Pengelolaan Keuangan NGO” yang diselenggarakan secara hybrid. Agenda bertajuk “Rekomendasi 8” dari Financial Action Task Force (FATF) ini dirancang sebagai bekal bagi NGO untuk mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko pendanaan terorisme dalam pengelolaan keuangan.
Acara tersebut dihadiri oleh Bendahara Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Tri Estriani, Manager Pengembangan SDI dan Organisasi Dompet Dhuafa, Widodo, Manager Pengelola MPZ Dompet Dhuafa, Sulis Tiqomah, Pegiat NGO Pingo.id, Ira Novita, serta perwakilan Cabang dan MPZ.
Ira Novita menjelaskan bahwa terdapat beberapa cara yang digunakan oleh organisasi teroris dalam menyalahgunakan NGO.
“Pengumpulan uang secara tidak sah (penipuan) dan penggelapan serta penyusupan ke dalam badan pengurus maupun kegiatan NGO oleh teroris (tanpa sepengetahuan staf atau donor),” terang Ira, Kamis (27/6/2024), di Gedung Philantropy Dompet Dhuafa.
Demi memitigasi hal tersebut, Ira memaparkan, “Rekomendasi 8 FATF berbunyi ‘negara-negara harus mengidentifikasi organisasi-organisasi yang termasuk dalam definisi FATF tentang organisasi nirlaba atau non profit orgnization (NPO) dan menilai risiko pendanaan teroris mereka. Negara-negara harus menerapkan langkah-langkah yang terfokus, proporsional, dan berbasis risiko, tanpa terlalu mengganggu atau menghambat kegiatan NPO yang sah, sejalan dengan pendekatan berbasis risiko. Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk melindungi NPO tersebut dari penyalahgunaan pendanaan teroris”.
Baca juga: Dompet Dhuafa Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat di Hadapan Komisi VIII DPR RI
Dari Rekomendasi 8 FATH, Ira mengelaborasinya menjadi panduan untuk mitigasi risiko pengelolaan keuangan NGO.
“Setidaknya, kita perlu memiliki panduan centang dari tiga aspek. Pertama, penerapan standar tata kelola. Kedua, membangun kesadaran akan risiko. Ketiga, penguraian dan peninjauan checklist,” ujarnya. (Dompet Dhuafa)
Teks dan Foto: Hafiz MPZ
Penyunting: Ronna